Ingin Mengundurkan Diri? Yuk, Simak Peraturan Depnaker Berikut!

Discussion in 'General Business' started by bagas35, Jul 16, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Naik turunnya roda kehidupan seringkali membuat orang membuat sebuah keputusan besar dalam hidupnya. Salah satunya adalah berhenti bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan. Pada dasarnya, pengunduran diri bukanlah hal yang tidak baik. Selama pengunduran diri dilakukan secara baik-baik tanpa menimbulkan masalah di perusahaan, siapapun berhak untuk mengundurkan diri.



    Tetapi karena kita hidup di negara hukum, untuk mengundurkan diri ada peraturan yang harus diikuti. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tidak heran jika UU ini dijadikan pedoman untuk membuat peraturan Depnaker tentang pengunduran diri 2018.



    Lalu, pentingkah memahami peraturan tersebut sebelum memutuskan untuk resign? Tentu saja penting. Jika berhenti tanpa peduli dengan ketentuan yang berlaku, seorang karyawan tidak boleh menuntut hak dari perusahaan. Karena menurut UU Ketenagakerjaan, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan dari perusahaan tempat mereka bekerja.



    Untuk mendapatkan hak itu, setidaknya ada 3 persayaratan yang harus dipenuhi saat akan resign. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 162 ayat 3, di antarnya:



    1. Pengajuan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

    2. Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas, dan

    3. Tetap melaksanakan kewajibannya terhadap perusahaan sampai tanggal pengunduran diri.

    Jika persyaratan di atas dapat dipenuhi, karyawan berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan pasal 162 ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela akan mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah. Apa sih, uang pergantian hak dan uang pisah itu? Mari kita bahas!






    1. Uang Penggantian Hak (UPH)

    UPH merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan setelah pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan ketentuan Pasal 156, Adapun uang penggantian hak yang dimaksud meliputi:

    · Uang pengganti hak cuti tahunan yang belum diambil yang dihitung dengan rumus: 1/25x Gaji Bulanan x Sisa Masa Cuti

    · Biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

    · Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; (khusus karyawan yang di-PHK)

    · Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.


    Baca juga: Ingin mengundurkan diri? inilah perhitungan pesangonnya



    2. Uang Pisah

    Sedangkan uang pisah merupakan kompensasi yang besar dan pelaksanaanya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Uang pisah dikenal juga dengan istilah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Jadi jika ingin tahu apakah sebenarnya Anda berhak mendapatkan UPMK, sebelum resign bacalah kembali perjanjian kerja yang dulu pernah ditandatangani ketika pertama kali diterima di perusahaan.



    Karena setiap aturan komisi diatur oleh undang-undang yang berlaku dan peraturan depnaker tentang pengunduran diri 2018, setiap pelanggaran yang dilakukan pasti akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jadi jika perusahaan tidak mampu menunaikan kewajiban untuk memberikan komisi kepada mantan karyawan, maka sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, lakukan dulu perundingan bipartit.



    Bipartit sendiri merupakan perundingan yang dilakukan oleh pekerja atau karyawan didampingi serikat kerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan hubungan industrial. Secara teknis, perundingan ini bisa disebut juga sebagai musyawarah kekeluargaan supaya perusahaan menunaikan kewajiban mereka tanpa tekanan hukum.



    Waktu perundingan bipartit biasanya mencapai 30 hari. Jika melebihi 30 hari belum ada kesepakatan, maka akan ditempuh upaya tripartit yang melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Jika selama 30 hari kemudian tidak ada kesepakatan, maka karyawan berhak mengajukan gugatan tentang haknya di Pengadilan Hubungan Industria.

    Itulah informasi terkait peraturan depnaker tentang pengunduran diri 2018, semoga bermanfaat.
     
  2. Remmy

    Remmy Member

    Joined:
    Dec 5, 2017
    Messages:
    514
    Likes Received:
    27
    Trophy Points:
    28
    makasih gan , info nya , ane mau resign dari kantor ane yang sekarang, ane jadi tau peraturan nya
     
  3. seotog

    seotog Guest

    Info nya bagus gan untuk yang mau resign kerja, tapi ya jangan maksa untuk resign juga gitu hehehe
     
  4. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8

    Senang bisa membantu gan
     
  5. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8

    Kerja untuk kesempatan yang lebih baik gan. hehehe
     
  6. WAP23

    WAP23 Member

    Joined:
    Aug 20, 2018
    Messages:
    208
    Likes Received:
    11
    Trophy Points:
    18
    Kebetulan gan ane mau resign dari kantor tapi katanya ada aturannya, nah setalah baca ini saya jadi tau apa aturanyaa
     
Loading...

Share This Page