Inilah Prinsip Ekonomi Asli Indonesia, Koperasi

Discussion in 'General Discussion' started by prita amalita, Nov 7, 2017.

  1. prita amalita

    prita amalita Member

    Joined:
    Jan 12, 2017
    Messages:
    38
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    8
    Sejarah koperasi bermula pada abad 20, ketika seorang pamong praja bernama Patih R. Aria Wiria Atmadja memperkenalkannya. Tepatnya pada tahun 1896 dia mendirikan bank untuk para pegawai negeri. Idenya sendiri berasal dari koperasi kredit Jerman. Hal yang mendorong dia untuk mendirikan bank tersebut adalah, karena banyak pegawai negeri yang terjerat hutang dengan bunga yang tinggi.

    Kemudian koperasi ini dilanjutkan oleh seorang Belanda bernama De Wolffvan Westerrode. Dia mengunjungi Jerman pada masa cutinya dan memberikan beberapa saran untuk bank yang didirikan oleh Aria Wiria Atmadja. Kemudian bank pegawai negeri ini berubah menjadi Bank Pertolongan Tabungan.

    Bank ini kemudian berubah beberapa kali, dari Bank Pertolongan menjadi bank Pertolongan tabungan dan Pertanian. Kemudian akhirnya menjadi koperasi.

    Kemudian melalui koperasi, Bung Hatta membuat gerakan ekonomi kerakyatan. Tujuan dari koperasi yang dicetuskan oleh Bung Hatta ini adalah memakmurkan rakyat dengan berlandaskan atas asas kekeluargaan. Ini adalah jenis perekonomian yang paling cocok untuk masyarakat Indonesia,yakni "usaha bersama". Usaha bersama inilah yang kemudian disebut koperasi, dan pada kongres II di Bandung pada thaun 1953 beliau diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Selanjutnya, koperasi kemudian menjadi bentuk badan hukum berdasarkan undang undang no 12 tahun 1967.

    Asas koperasi Indonesia berdasarkan undang-undang nomer 25 1992 adalah;

    1. Koperasi merupakan badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun tidak difungsikan sebagai tujuan utama dalam kegiatan koperasi.

    2. Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat. Maksudnya, seperti moto “dari rakyat untuk rakyat”, dana koperasi diperoleh dari rakyat (anggota koperasi) dan dikembalikan atau disalurkan kembali untuk kepentingan rakyat. Maka jelas bahwa selain untuk kepentingan anggotanya, koperasi didirikan juga untuk kepentingan menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat atau rakyat luas.

    3. Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Selain orang pribadi, koperasi juga dapat diikuti oleh peserta berbentuk suatu badan usaha koperasi yang telah memiliki akta pendirian usahanya (berbadan hukum). (Baca juga : Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan)

    4. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, setiap orang anggota koperasi yang bergabung tidak berdasar atas paksaan pihak mana pun. Di samping itu, bagi mereka yang memiliki kepentingan dalam badan usaha koperasi dapat menjadi anggota koperasi tersebut, dan bisa menerima manfaat dari padanya.

    5. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip pengelolaan ini juga dapat diartikan sebagai pengendalian, yaitu pengendalian koperasi yang dilakukan oleh anggota secara demokratis. (Baca juga : Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank)

    6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian SHU proporsional sesuai jasa usaha anggota koperasi.

    7. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Pemberian imbalan jasa disesuaikan dengan modal atau simpanan anggota pada koperasi.

    8. Pendidikan perkoperasian. Perlu diberikan pendidikan tentang perkoperasian bagi setiap anggotanya agar mereka dapat berkembang dan berperan baik dalam koperasi.

    9. Kerjasama antar koperasi. Guna pertumbuhan gerakan koperasi dalam memperjuangkan kebebasan dan menjunjung tinggi martabat manusia, maka perlu adanya kerjasama antar badan koperasi-koperasi.

    Dari sembilan asas koperasi Indonesia diatas, secara garis besar pengamalannya adalah prinsip kekeluargaan. Asas tersebut adalah dasar pola pikir sekaligus tujuan dari pendirian koperasi. Asas ini juga menjadi salah satu cerminan dari mental positif koperasi yakni kewirausahaan.
     
Loading...

Share This Page