Inilah Syarat untuk Mendaftarkan Merek Internasional? Pengusaha Wajib Baca

Discussion in 'General Discussion' started by bagas35, Aug 30, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Berencana untuk mendaftarkan merek internasional? Cek dulu syarat-syarat untuk mendaftarkan merek internasional berikut ini.





    Mendaftarkan merek internasional merupakan satu-satunya cara yang bisa Anda tempuh untuk mendapat perlindungan hukum atas merek Anda di luar negeri. Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan merek internasional ini?


    Bagaimana prosedur yang harus ditempuh untuk mengajukan permohonan? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.








    Syarat untuk Mendaftarkan Merek Internasional

    Syarat yang harus Anda penuhi untuk mendaftarkan merek internasional adalah memiliki merak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau sedang dalam proses pengajuan permohonan.




    Nah, untuk mendaftarkan merek di DJKI, pertama Anda harus melakukan penelusuran merek untuk memastikan bahwa merek yang akan Anda daftarkan belum digunakan oleh orang lain. Caranya, Anda bisa melakukan penelusuran melalui mesin pencari, bertanya ke pihak DJKI, atau mengeceknya di website resmi DJKI.



    Setelah memastikan bahwa merek belum terdaftar, selanjutnya Anda perlu menyiapkan berkas-berkas berikut sebagai syarat untuk mengajukan permohonan:

    1. Formulir rangkap dua yang masing-masing ditempelkan etiket atau contoh dari merek yang ingin didaftarkan. Formulir ini dapat Anda unduh di www.dgip.go.id.

    2. Surat pernyataan satu rangkap yang berisi nama dan alamat sesuai yang ada di formulir

    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

    4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib PAJAK (NPWP) untuk pendaftaran merek perusahaan

    5. Menyiapkan 30 contoh merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm

    6. Surat pernyataan kepemilikan dari pemohon

    7. Surat kuasa dari pemohon apabila pendaftaran merek diwakilkan oleh pihak lain



    Setelah melengkapi persyaratan di atas, selanjutnya pihak DJKI akan melakukan sejumlah pemeriksaan sampai sertifikat merek diterbitkan. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif, pengajuan keberatan dan sanggahan, serta pemeriksaan kembali.



    Apabila tidak ada masalah dalam proses pemeriksaan tersebut, DJKI akan mengeluarkan sertifikat merek dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak permohonan disetujui.








    Prosedur Pendaftaran Merek Internasional

    Untuk mendaftarkan merek internasional, Anda harus melengkapi formulir MM2 dalam Bahasa Inggris sesuai dengan data pada pengajuan permohonan merek nasional. Formulir tersebut dapat Anda unduh http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol.



    Selanjutnya, DJKI akan melakukan verifikasi terhadap data-data yang Anda isikan dan mengirim formulir MM2 tersebut ke Biro Internasional yang ada di Jenewa, Swiss. Dari Biro Internasional, proses akan dilanjutkan ke negara-negara yang ingin Anda tuju untuk mendaftarkan merek.








    Biaya Pendaftaran Merek Internasional

    Dalam mengajukan permohonan merek internasional, Anda akan dikenakan biaya pengurusan yang harus Anda bayarkan ke DJKI dan basic fee sebesar 653 Swiss Franc (CHF) untuk Biro Internasional. Selain itu, karena merek internasional ini berlaku secara teritorial, maka Anda juga akan dikenakan individual fee yang nominalnya berbeda-beda tergantung negara yang ingin Anda tuju.



    Nah, jika ingin mengecek besar biaya untuk mengurus merek internasional, Anda bisa menghitungnya menggunakan fee calculation dengan cara mengakses link http://www.wipo.int/madrid/feecalc/FirstStep.



    Demikianlah penjelasan singkat terkait syarat, prosedur, serta besar biaya untuk mendaftarkan merek internasional. Langkah ini tentunya sangat penting untuk Anda lakukan apabila Anda berencana untuk memperluas usaha Anda hingga keluar negeri.



    Dengan memiliki merek yang terdaftar secara internasional, maka Anda akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut di negara yang bersangkutan. Tak hanya itu saja, pendaftaran merek ini juga berperan penting dalam menjaga orisinalitas perusahaan Anda dari tindakan plagiarisme yang mungkin saja dilakukan oleh pihak lain.


    Baca juga: Inilah caranya jika merek anda ingin diakui secara International
     
  2. Dudu

    Dudu Guest

    wah syaratnya ternyata banyak juga ya, harus pelan2 dipelajari satu2 nih
     
  3. WAP23

    WAP23 Member

    Joined:
    Aug 20, 2018
    Messages:
    208
    Likes Received:
    11
    Trophy Points:
    18
    Waduh bnyak juga ya ternyata, dan biaya nya juga lumayan
     
Loading...

Share This Page