Jika Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan, Siap bayar denda hingga 30 Juta!

Discussion in 'General Discussion' started by Papa Kidung, Nov 21, 2019.

  1. Papa Kidung

    Papa Kidung Member

    Joined:
    Jul 12, 2015
    Messages:
    93
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    8
    Mungkin kita sering mendengar kata KIS (Kartu Indonesia Sehat), mungkin kamu juga pernah mendengarnya, bahkan memiliki saat ini.

    Banyak masyarakat yang salah persepsi tentang BPJS Kesehatan dan KIS, mereka menganggap keduanya sama dan bisa diperoleh secara gratis.

    Mengapa harus bayar tiap bulan? Apalagi ada denda hingga 30 Juta?

    Perlu diketahui bahwa pada masa pemerintahan Presiden Jokowi muncul Kartu Indonesia Sehat yang ditujukan bagi rakyat miskin dan kurang mampu. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menjamin kesehatan rakyat miskin dan kurang mampu untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara.

    Beban biaya KIS bagi rakyat miskin dan kurang mampu dibayar oleh negara melalui pendapatan pajak dan lain sebagainya. Inilah namanya keadilan bagi rakyat kurang mampu untuk tetap merasakan jaminan kesehatan ketika sakit dan tidak terbebani dengan biaya pengobatan yang mahal.

    Saat ini Pengelolaan Kartu Indonesia Sehat diserahkan kepada BPJS Kesehatan, sehingga manajemen keuangan dan operasionalnya dipegang penuh oleh BPJS Kesehatan.

    Hal inilah yang membuat masyarakat bingung membedakan BPJS Kesehatan dan KIS. Namun jika mau diringkas, KIS adalah produk jaminan kesehatan bagi rakyat miskin yang dipercayakan kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan kesehatan resmi milik negara yang mengurusi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dan tenaga kerja asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.

    BPJS Kesehatan sendiri memiliki program tersendiri yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di mana pesertanya harus membayar iuran setiap bulan. Biasnya bagi pekerja negeri atau swasta, mereka dibayarkan oleh perusahaan tempat di mana mereka bekerja dengan sistem pembagian persentase antara pemberi kerja dan pekerja. Jadi tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan.

    Namun diluar itu, ada masyarakat yang secara pribadi membayar iuran rutin setiap bulan untuk menjamin kesehatan dirinya layaknya mengikuti asuransi kesehatan. Biasanya peserta seperti ini adalah pengusaha UKM atau orang yang tidak ter cover sebagai karyawan atau PNS. Mereka mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan dan diwajibkan membayar premi tiap bulan.

    Sekarang ini sudah banyak cara bayar BPJS Kesehatan, bisa datang ke kantor, transfer lewat ATM atau melalui layanan di E-Commerce.

    Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat Per 1 Januari 2020.

    Menurut informasi dari detik.com (30/10/2019) dikabarkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan iuran sebesar dua kali lipat. Hal ini dilakukan untuk menutupi defisit yang selama ini dialami oleh lembaga ini.

    Bagi peserta yang telat membayar maka keanggotaannya bisa dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menikmati fasilitas pengobatan dan rawat inap gratis.

    Hal yang perlu diperhatikan adalah peserta yang sudah menggunakan fasilitas pengobatan, maka dia harus tetap melakukan pembayaran premi rutin setiap bulan. Jika terlambat maka akan ada sangsi atau denda sebesar 2,5% dari sarana yang mereka gunakan.

    Denda ini akan terus bergulir dan jika terjadi keterlambatan selama 30 hari maka tinggal dikalikan 2,5% x besar biasa pengobatan x hari keterlambatan.

    Terus bagaimana jika terlambat hingga berbulan-bulan? Maka dalam undang-undang ditetapkan bahwa batas maksimal denda yang dikenakan adalah Rp. 30 Juta rupiah. Jadi jika nilainya lebih dari itu, maka tetap batas maksimal adalah tiga puluh juta.

    Jadi bagi kamu yang sudah memiliki BPJS Kesehatan dan memiliki kewajiban membayar premi tiap bulan, harus memperhatikan hal tersebut.
     
Loading...

Share This Page