Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Discussion in 'General Discussion' started by tiyo, Mar 3, 2016.

  1. tiyo

    tiyo Member

    Joined:
    Nov 24, 2015
    Messages:
    42
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    8
    Secara umum, tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah yang dilakukan dengan memberikan “pemutihan” (peniadaan) atas pajak terutang, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat, dengan berlandaskan pada kekuatan hukum.

    Kebijakan tax amnesty mesti dibedakan dengan kebijakan pengurangan terhadap sanksi denda dan/atau bunga yang dibebankan kepada wajib pajak atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan surat pemberitahuan pajak, sebab dasar hukum dan tujuan yang disasar memang berbeda.

    Adapun tujuan yang diharapkan dengan pemberlakuan tax amnesty diantaranya:
    • dengan memberikan pengampunan atas utang-utang pajak, diharapkan menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk lebih patuh di masa mendatang.
    • untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, baik secara rasio maupun dalam besaran angka, sehingga secara potensial bisa meningkatkan penerimaan negara disektor pajak.
    • untuk mengumpulkan pajak-pajak yang belum tertagih di periode-periode sebelumnya.
    • untuk meningkatkan pencatatan data dan informasi mengenai wajib pajak dan kewajiban perpajakannya, sehingga mampu meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran pajak (tax evasion).
    • untuk memberikan kepastian hukum atas kewajiban wajib pajak, sehingga bisa mengurangi kekhawatiran akan timbulnya sanksi yang lebih berat di masa mendatang.
    Namun demikian, Summers (1987), dalam studinya menyimpulkan adanya sisi negatif yang justru merugikan upaya peningkatan penerimaan pajak, yakni pada perspektif dari wajib pajak yang termasuk dalam kategori wajib pajak patuh. Mereka yang secara administratif termasuk dalam kategori patuh akan merasa ada perlakuan “tidak adil” (unfairness), karena pelanggar pajak ternyata mendapatkan pengampunan. Efek dari “ketidakadilan” ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan, dengan alasan bahwa suatu saat akan mendapatkan pengampunan pajak juga (Summers, L.H., Tax Policy and the Economy, NBER Book Series, Cambridge, 1987).

    (Kebijakan Pengampunan Pajak/Tax Amnesty)
     
  2. MaxiHendra90

    MaxiHendra90 Member

    Joined:
    Jan 23, 2016
    Messages:
    197
    Likes Received:
    19
    Trophy Points:
    18
    masih belum ngerti gan maksudnya ini
     
Loading...

Share This Page