Kenali Syarat Penyelenggara Izin Peer To Peer Lending

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by smartlegal, Aug 21, 2019.

  1. smartlegal

    smartlegal Member

    Joined:
    Dec 26, 2018
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]
    img src: rekomendasimu.com

    Pinjam meminjam di zaman sekarang sangatlah mudah. Majunya tekhnologi membuat pelaku usaha berinovasi untuk memuhuni kebutuhan publik. Layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang biasa disebut Peer to Peer Lending (P2P).


    P2P menjadi sangat menarik karena pinjaman biasanya diberikan dalam jumlah yang tidak terlalu besar dan untuk memenuhi kebutuhan harian. P2P tentunya memberikan keuntungan untuk kedua belah pihak yaitu bagi peminjam dan juga penyelenggara, karena penyelenggara mendapatkan keuntungan dari kegiatan pinjam meminjam. Setidaknya menurut data OJK, hingga kuartal III 2017, terdapat penyaluran pinjaman telah mencapai Rp1,4 Triliun. Jumlah tersebut tentunya naik 497% dari realisasi Desember tahun 2016 yang hanya tercara sebanyak Rp242 M.


    Salah satu alasan bertumbuhnya Peer to peer lending di Indonesia ailahnya masih sangat rendahnya inklusi keuangan di Indonesia. Peer to peer lending pertama kali hadir di United Kingdom pada tahun 2005, namun pertumbuhan peer to peer lending paling cepat terdapat di negara Tiongkok.


    Untuk menjadi penyelenggara diatur berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016 selaku payung hukum P2P di Indonesia. Lalu siapa saja yang diberbolehkan untuk menjadi penyelenggara peer to peer lending?



    Bentuk Badan Hukum Peer to Peer Lending

    Badan hukum di Indonesia diatur terdiri dari Perseoran Terbatas, Yayasan, dan Koperasi. Namun untuk menjadi penyelenggara harus berbadan hukum PT atau koperasi.


    Kepemilikan Peer to Peer Lending

    Penyelenggara berbentuk Badan Hukum Perseroan, dapat didirikan dan dimiliki oleh:

    a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau

    b. Warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Dengan kepemilikan saham baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85%.


    Permodalan Peer to Peer Lending
    1. Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit satu miliar rupiah pada saat pendaftaran.

    2. Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit satu miliar rupiah pada saat pendaftaran.

    3. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit dua miliar lima ratus juta rupiah pada saat mengajukan permohonan perizinan.


    Namun perlu diingat bahwa terdapat manfaat dan resiko yang bisa timbul dengan adanya Peer to Peer Lending ini. Namun Bank Indonesia sebagai regulator mencatat sejumlah risiko utama dari fintek terhadap sistem keuangan, yaitu diantaranya :

    a. Pencatatan dan pelaporan pencatatan yang dilakukan oleh fintech wajib dilakukan kepada OJK setiap 3 bulan. Namun, belum ada standarisasi pengkategorian kredit, sehingga antar fintech yang satu dengan yang lain berbeda dalam pengakuan NPL.

    b. Credit scoring, belum adanya standardisasi komponen footprint yang digunakan sehiingga saat cresit scoring bisa mendapatkan hasil yang berbeda.

    c. Fraud, seperti adanya peminjam fiktif, penyaluran pinjaman yang tidak diketahui secara pasti.

    d. Proses collection.

    e. Penarikan dana investor secara tiba- tiba. Suatu fintech cenderung menyalurkan pinjaman pada satu wilayah. Sentimen negatif ini bisa mengakibatkan investor dapat sewaktu- waktu menarik investasinya pada fintech tersebut.


    Dengan adanya syarat yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara peer to peer lending tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko- risiko yang dapat terjadi. Selain syarat untuk menajdi penyelenggara yang sangat ketat, untuk mendapatkan izin peer to peer lending juga harus memenuhi syarat dan prosedur yang cukup panjang. Dengan adanya syarat tersebut diharapkan, penyelenggara peer to peer lending bisa memberikan keamanan bagi masyarakat sebagai pihak peminjam. Juga untuk memberikan keamanan bagi penyelenggara dan juga untuk investor.
     
Loading...

Share This Page