Kompetensi Seorang Psikolog dan Ilmuan Psikologi

Discussion in 'Education' started by Lina Kato, Nov 28, 2015.

  1. Lina Kato

    Lina Kato New Member

    Joined:
    Sep 12, 2015
    Messages:
    3
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Thread ini membahas tentang ruang lingkup kompetensi, peningkatan kompetensi, dasar-dasar pengetahuan ilmiah dan sikap profesional, pendelegasian pekerjaan pada orang lain, masalah dan konflik personal,dan pemberian layanan psikologi.

    Pasal 7 : Ruang Lingkup Kompetensi

    1. Ilmuwan Psikologi memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kom-petensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalamansesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

    2. Psikolog dapat memberikan layanan seba-gaimana yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensiyang ditetapkan setelah memperoleh ijin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengankaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

    3. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam menangani berbagai isu atau cakupan kasus-kasus khusus, misalnya terkait penanganan HIV/AIDS, kekerasan berbasis gender, orientasi seksual,ketidakmampuan (berkebutuhan khu-sus), atau yang terkait dengan kekhususan ras, suku, budaya, asli kebangsaan, agama, ba-hasa atau kelompok marginal, penting untuk mengupayakan penambahanpengetahuan dan ketrampilan melalui berbagai cara seperti pelatihan, pendidikan khusus, konsultasi atau supervisi terbimbing untuk memastikan kom-petensi dalam memberikan pelayanan jasa dan/ataupraktik psikologi yang dilakukan kecuali dalam situasi darurat sesuai dengan pasal yang membahas tentang itu.

    4. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu menyiapkan langkah-langkah yang dapat di-pertanggungjawabkan dalam area-area yang belum memiliki standar baku penanganan, guna melindungi penggunajasa layanan psikologi serta pihak lain yang terkait.

    5. Dalam menjalankan peran forensik, selain memiliki kompetensi psikologi sebagaimana tersebut di atas, Psikolog perlu memahami hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum pidana, sehubungandengan kasus yang ditangani dan peran yang dijalankan.

    [​IMG]

    Pasal 8 : Peningkatan Kompetensi

    Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib melaksanakan upaya-upaya yang berkesinambungan guna mempertahankan dan meningkatkan kompetensi mereka.

    Pasal 9 : Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional

    Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam pengambilan keputusan harus berdasar pada pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara luas atau universal dalam disiplin Ilmu Psikologi.

    Pasal 10 : Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain

    Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang mendelegasikan pekerjaan pada asisten, mahasiswa, mahasiswa yang disupervisi, asisten penelitian, asisten pengajaran, atau kepada jasa orang lain seperti penterjemah; perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:
    • menghindari pendelegasian kerja tersebut kepada orang yang memiliki hubungan ganda dengan yang diberikan layanan psikologi, yang mungkin akan mengarah pada eksploitasi atau hilangnya objektivitas.
    • memberikan wewenang hanya untuk tanggung jawab di mana orang yang diberikan pendelegasian dapat diharapkan melakukan secara kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman, baik secara independen, atau dengan pemberian supervisi hingga level tertentu; dan
    • memastikan bahwa orang tersebut melaksanakan layanan psikologi secara kompeten.

    Pasal 11 : Masalah dan Konflik Personal

    (1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa masalah dan konflik pribadi mereka akan dapat mempengaruhi efektifitas kerja. Dalam hal ini Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mampu menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain, sebagai akibat dari masalah dan/atau konflik pribadi tersebut.

    (2) Psikolog dan/atau Ilmu Psikologi berkewajiban untuk waspada terhadap tanda-tanda adanya masalah dan konflik pribadi, bila hal ini terjadi sesegera mungkin mencari bantuan atau melakukan konsultasi profesional untuk dapat kembali menjalankan pekerjaannya se-cara profesional. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menentukan akan membatasi, menangguhkan, atau menghentikan kewajiban layanan psikologi tersebut.

    Pasal 12 : Pemberian Layanan Psikologi dalam Keadaan Darurat

    (1) Keadaan darurat adalah suatu kondisi di mana layanan kesehatan mental dan/atau psikologi secara mendesak dibutuhkan tetapi tidak tersedia tenaga Psikolog dan/atau Ilmu-wan Psikologi yang memiliki kompetensi untuk memberikan layanan psikologi yang dibutuhkan.

    (2) Dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebutuhan yang ada tetap harus dilayani. Karenanya Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang belum memiliki kompetensi dalam bidang tersebut dapat memberikan layanan psikologi untuk memastikan bahwa kebutuhan layanan psikologi tersebut tidak ditolak.

    (3) Selama memberikan layanan psikologi dalam keadan darurat, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan perlu segera mencari psi-kolog yang kompeten untuk mensupervisi atau melanjutkan pemberian layanan psikologi tersebut.

    (4) Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang lebih kompeten telah tersedia atau kondisi darurat telah selesai, maka pemberian layanan psikologi tersebut harus dialihkan kepada yang lebih kompeten atau dihentikan segera.
     
  2. monster123

    monster123 Member

    Joined:
    Dec 11, 2015
    Messages:
    310
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    18
    hmmm jadi begitu ya terima kasih
     
Loading...

Share This Page