Langkah-Langkah Menjadi Anggota BPJS

Discussion in 'Health & Medical' started by robywakas, Jan 10, 2014.

  1. robywakas

    robywakas Member

    Joined:
    Mar 10, 2013
    Messages:
    158
    Likes Received:
    17
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Habis cari-cari info mengenai BPJS yang sudah di luncurkan pada awal tahun tepatnya pada tanggal 1 Januari 2014 akhirnya ketemua juga infonya langkah-langkah menjadi anggota BPJS, memang sih kalau di lihat dari websitenya serptinya simple dan mudah, tapi praktek di lapangan manurut sejumlah kabar berita yang saya baca masih banyak warga yang masih kebingungan, untuk itu saya coba share disini

    langsung aja ini langkah-langkahnya, tapi sebelumnya perlu di ketahui bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI. Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran). Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing.

    Berikut langkah-langkah cara daftar BPJS kesehatan

    Untuk pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:

    1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
    2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
    3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
    4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
    5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

    Untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:

    1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
    2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
    3. calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
    4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
    5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

    Peserta pengalihan program terdahulu juga akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Namun, bila peserta tidak membawa kartu BPJS ketika berobat, maka bisa menggunakan kartu yang lama,. Rinciannya, anggota TNI/POLRI dapat memperlihatkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan mantan peserta Jamsostek bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek. Begitu juga dengan mantan peserta Askes dan Jamkesmas, sepanjang data peserta tersebut terdaftar di master file kepesertaan BPJS Kesehatan, nah itulah langkah-langkahnya semoga ga bingung yah *keren2*

    sumber : bpjs.info
     
Loading...

Share This Page