Makna Kurban Berikut Penjelasan Secara Lengkap

Discussion in 'Education' started by awfasehat, Jun 28, 2017.

  1. awfasehat

    awfasehat New Member

    Joined:
    Oct 6, 2015
    Messages:
    14
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    3
    [​IMG]
    Definisi Kurban Secara Lengkap - Setiap tanggal 10 pada bulan Dzulhijah, seluruh Muslimin yang tidak melakukan ibadah haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, Muslimin sangat dianjurkan untuk berKurban dimana mereka menyembelih hewan Kurban untuk kemudian dibagikan kepada semua Kaum Muslimin di areanya. Lalu apakah sebenarnya maksud dari Qurban itu? Dibawah ini akan kami jelaskan secara komplit.

    SebutanQurban bermula melalui bahasa Arab, “Qurban” yang bermakna dekat (قربان). ibadah kurban pada Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berArti hewan sembelihan, seperti onta, sapi, dan domba yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub pada Allah SWT.

    Dalil tentang Perintah untuk Melaksanakan Qurban

    Allah SWT telah mensyariatkan ibadah kurbandengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 - 3).

    “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-onta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah asma Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

    Keunggulan Ibadah Kurban

    Dari Aisyah RA, Nabi saw bersabda, “Tidak ada sebuah amalan pun yang diperbuat oleh manusia pada hari raya ibadah kurbanyang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih binatang Kurban. Sesungguhnya binatang ibadah kurbanitu kelak di hari kiamat akan muncul beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah ibadah kurbanitu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian seluruh dengan (pahala) kurbanitu.” (HR Tirmidzi).

    Hukum dari Berkurban

    Kurban hukumnya sunnah muakkadah. Bagi orang yang mampu mengerjakannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal tersebut bertumpu pada hadits yang diriwayatkan oleh Muttafaqun Alaih bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan 2 domba kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang memotong hewan kurbantersebut, dan membacakan nama Allah SWT serta bertakbir (waktu memotongnya).

    Dari Ummu Salamah RA, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antaRA kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim

    Arti sabda Nabi saw, ” ingin melaksanakan qurban” adalah dalil bahwa ibadah ibadah kurbanini sunnah, bukan wajib.

    Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar RA bahwa mereka berdua belum pernah melakukan ibadah kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perintah ibadah qurban itu dianggap sebagai perintah yang wajib.

    Hikmah dari Ibadah Qurban

    Ibadah qurbandisyariatkan Allah SWT untuk mengenang kisah Iedul Adha sendiri yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari raya Iedul Adha, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir pada Allah SWT Azza wa Jalla.”

    Syarat Sah Ibadah Kurban

    Hewan yang Diperbolehkan untuk Qurban
    Hewan yang boleh untuk qurbanadalah onta, sapi (kerbau) dan domba. Firman Allah SWT, “supaya mereka menyebut nama Allah SWT terhadap hewan ternak yang telah dianugerahkan Allah SWT pada mereka.” (Al-Hajj: 34).

    Syarat berqurban dengan kambing adalah dengan yang berumur paling kecil setengah tahun, domba jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan onta yang berusia lima tahun, baik itu yang jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:

    Dari Abu Hurairah RA berkata, aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda, “binatang ibadah qurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza’ (powel atau berusia 1 tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

    Dari Uqbah bin Amir RA, aku berkata, wahai Nabi SAW, aku mempunyai jadza’, Nabi SAW menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berusia 1 tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba atau domba Jadza’.”

    Binatang yang Haram untuk Kurban
    Syarat-syarat binatang yang diperkenankan untuk ibadah qurbanadalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh membeli hewan dari penjual kambing qurban dengan binatang yang mempunyai aib seperti di bawah ini:
    1. Yang sangat terlihat penyakitnya.
    2. Yang buta.
    3. Yang pincang sekali.
    4. Yang kurus sekali.
    5. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
    Selain 5 jenis hewan tersebut, ada macam hewan lain yang dilarang untuk Qurban, yaitu:
    1. Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
    2. Ashma’ (yang pecah tanduknya).
    3. Umya’ (yang buta).
    4. Taula’ (yang tidak digembalakan).
    5. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
    Berqurban dengan Domba yang Dikebiri

    Boleh-boleh saja berqurban dengan domba yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.

    Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban

    Untuk qurban diperintahkan untuk tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari Iedul Adha.
    Dari al-Barra’ RA Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong Qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berArti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan pada keluarganya yang tidak termasuk ibadah qurbansama sekali.”

    Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah SAW berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan caRA ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”

    Dalam hadis yang lain, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (Muttafaqun Alaih).

    Pemberian Daging Qurban

    dianjurkan bagi orang yang berqurban untuk memakan daging Kurbannya, kemudian menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang faqir miskin. Nabi SAW bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada kaum faqir miskin dan simpanlah.”

    Daging Kurban boleh dipindahkan sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh untuk dijualbelikan. Begitu pula dengan kulitnya. Orang yang berkurban boleh bersedekah lalu mengambil Kurbannya untuk disantap.

    Syariat untuk Memotong Qurbannya Sendiri

    Orang yang berqurban yang pandai menyembelih dianjurkan menyembelih sendiri hewan Qurbannya. Ketika menyembelih dianjurkan membaca, “Bismillahi Allah SWTu Akbar, Allah SWTumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah SWT dan Allah SWT Maha Besar, ya Allah SWT qurbanini dari ?[sebutkan namanya]).

    Pada suatu saat Rasulullah SAW memotong seekor domba kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan asma Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

    Jika orang yang melaksanakan qurban belum pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

    Dari Abu Sa’id al-Khudri RA, Nabi SAW bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah Kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku-korbanku-hidupku, dan matiku untuk Allah Rabb semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”

    Patungan dalam Berqurban

    Dalam berqurban dibolehkan untuk patungan jika hewan untuk qurban itu berupa onta atau sapi. Hal ini dikarenakan, onta atau sapi berlaku untuk tujuh orang jika mereka seluruhnya berniat berqurban dan bertaqarrub pada Allah SWT SWT.

    Dari Jabir RA berkata, “Kami menyembelih hewan untuk qurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).
     
  2. xface2

    xface2 Member

    Joined:
    May 15, 2013
    Messages:
    529
    Likes Received:
    44
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    ini postingan cocoknya untuk bulan haji gan ... *bergaya*
     
Loading...

Share This Page