Mari Berjamaah Tolak Revisi UU KPK

Discussion in 'General Discussion' started by Rizqi Jong, Feb 16, 2016.

  1. Rizqi Jong

    Rizqi Jong New Member

    Joined:
    Oct 6, 2015
    Messages:
    12
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    3
    Terhitung sudah lima tahun bergulir, agenda pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimulai dari wacana hingga terbentuknya konsolidasi oligarki politik yang mendikte hukum di negeri ini. Bagi para mafia hukum, KPK adalah benteng Rotterdam yang harus segera ditembus. Alasanya sudah pasti yaitu untuk mendulang pundi-pundi sebanyak-banyaknya agar mahar politik yang pernah dikeluarkan cepat terbayar lunas.

    Sikap pemerintah perlu dipertanyakan keberpihakannya. Komitmen pemerintah dalam agenda membasmi praktek korupsi sampai ke akar masih jauh dari ekspektasi rakyat. Belum seujung kuku pemerintahan Jokowi-JK, penguasa Istana Negara ini sudah lupa dengan Nawacita. Dimana jelas tercantum bahwa agenda penegakan hukum yang bebas korupsi menjadi salah satu agenda prioritas dari kesembilan janjinya.

    Dari dalam tubuhnya sendiri KPK dilanda sakit yang serius. Pandawa yang seharusnya menjadi khastria pelindung badan anti rasuah dari upaya pelemahan, justru lebih memilih menutup mata dan telinganya dari gemuruh suara gerakan anti korupsi. Alih-alih melindungi, 5 pimpinan KPK jilid baru ini berdalil bahwa revisi UU KPK adalah upaya penguatan bukan pelemahan.

    Nasib KPK sekarang berada dititik nadir kepunahan dan rakyat pun tidak mau kehilangan KPK. Mike Marjinal pernah melontarkan pendapat “… Lantas apa jadinya bangsa ini bila revisi UU KPK diloloskan? Maka lolos pula maling-maling berdasi yang kerap menenggelamkan negeri ini dalam kehancuran”. KPK sejatinya merupakan semangat rakyat untuk melindungi negeri ini dari tamaknya pejabat-pejabat bejad yang mencuri uang rakyat.

    Penolakan revisi UU KPK bukan tanpa alasan, selain alasan normatif bahwa korupsi adalah musuh negeri, ada beberapa poin dalam draf revisi UU KPK ini menjadi krusial karena mengarah kepada pelemahan.

    Pertama, soal izin melakukan penyadapan itu sendiri, dengan mencabut wewenang penyadapan oleh KPK sama saja mengambil katana dari seorang samurai. Dalam perjalanan melakukan penyelidikan, penyadapan merupakan senjata yang ampuh dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Perihal meminta izin penyadapan yang dilimpahkan kepada Badan Pengawas KPK adalah mengada-ada. Faktanya, selama ini, penggunaan hak sadap di KPK cukup efektif.

    Banyak tersangka suap dijerat dari praktek tangkap tangan setelah dilakukannya penyadapan. Objeknya juga beragam, dari anggota DPR, kepala daerah, pengacara, jaksa, sampai hakim sekalipun. Dengan keberhasilan seperti itu, maka sangat tidak berdasar mempersulit hak penyadapan KPK harus melalui Badan Pengawas KPK.

    Hingga saat ini DPR tidak memberikan argumen apapun perihal penyadapan tanpa izin akan mempermudah kerja KPK atau bahkan mempersulit. Hingga saat ini pula DPR tidak memberi fakta bahwa penyadapan ditangan KPK dipergunakan secara tidak semestinya. DPR hanya mengumbar rumor bahwa seolah hak penyadapan di KPK dipergunakan untuk tujuan-tujuan individu. Revisi UU KPK tidak bisa dibuat atas dasar rumor.

    Kedua, Pembentukan Badan Pengawas KPK bersifat semata-mata dibentuk untuk menjadi jangkar penguasaan KPK oleh eksekutif ataupun legislatif. Badan ini disebut sebagai bagian integral dari KPK, tapi dibentuk dan dilantik presiden. Artinya, pertanggungjawabannya bukan kepada pimpinan KPK tetapi kepada presiden dan juga DPR. Sangat jelas hal ini akan menimbulkan matahari kembar kekuasaan di KPK. Satu ke pimpinan KPK dan yang lainnya ke Badan Pengawas KPK.

    Pemerintah dan DPR seharusnya tidak perlu repot-repot mengusulkan agar dibentuknya Badan Pengawas KPK karena saat ini KPK sudah diawasi banyak pihak. KPK diawasi oleh pengawasan internal yaitu Bagian Pengawasan Internal, Penasihat KPK dan komite etik KPK termasuk pengawas eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan DPR punya fungsi sebagai pengawas ekternal KPK. Jadi kenapa harus bersikukuh harus ada Badan Pengawas KPK?

    Ketiga, Badan Pengawas KPK sebagai pemberi izin penyadapan. Poin inilah yang mengaskan betapa menambah rancunya posisi Badan Pengawas KPK. Mari telaah kembali posisi Badan Pengawas KPK yang sekaligus berperan sebagai lembaga perizinan. Ini bisa ditemukan di dalam sistem otoriter. Dilihat dalam skema kriminalisasi KPK, Badan Pengawas KPK merupakan alat kontrol kekuasaan badan-badan non pemerintah agar tidak terlalu kritis dan dapat menjadi lembaga yang tidak berbenturan dengan kepentingan busuk penguasa.

    Di dalam lembaga-lembaga pengawas independen lain, kewenangan seperti ini juga tidak ditemukan. Misalnya, Kompolnas tidak berubah jadi lembaga perizinan bagi polisi untuk menangkap atau tidak menangkap seseorang. Begitu juga Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, bahkan Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Komisi pengawas itu hanya punya kewenangan pengawasan tanpa punya hak memberi izin atau tidak. Maka timbul pertanyaan, dari mana ide Badan Pengawas KPK dapat sekaligus menjadi lembaga perinzinan?.

    Dengan setidaknya poin-poin di atas, dapat disimpulkan bahwa revisi UU KPK bertujuan melemahkan KPK. Poin-poin tersebut dapat menjadikan KPK di bawah kontrol eksekutif ataupun legislatif. Dengan begitu, KPK dapat dikendalikan untuk kemudian dilumpuhkan dan akhirnya dibubarkan.

    Pengesahan revisi UU KPK tinggal terhitung hari. Pada tanggal 18 Februari nanti DPR akan membawa revisi UU KPK ini ke sidang paripurna. Maka, selayaknya bangsa yang bermartabat, tidak ada kata mundur untuk membersihkan bangsa ini dari perilaku-perilaku korup. Mari berjamaah tolak revisi UU KPK. Segera siapkan barisan lalu bergerak dan lawan balik koruptor. Turunlah ke jalan karena bau aspal depan gerbang Senayan sudah memanggil.

    Sumber: http://mahasiswabicara.com/artikel/mari-berjamaah-tolak-revisi-uu-kpk/
     
  2. rakiwen

    rakiwen Member

    Joined:
    Feb 11, 2016
    Messages:
    576
    Likes Received:
    47
    Trophy Points:
    28
    Revisi itu perlu buat perbaikan, tapi kalo revisinya malah jadi g baik mending say no to Revisi UU KPK
     
Loading...

Share This Page