Mau Dapat Asuransi Mobil Paling Murah ? Baca Ini

Discussion in 'General Discussion' started by Mr.Pedestrian2, Nov 27, 2015.

  1. Mr.Pedestrian2

    Mr.Pedestrian2 Member

    Joined:
    Aug 7, 2014
    Messages:
    140
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Sebenarnya banyak orang yang kurang paham mengapa asuransi mobil yang mereka gunakan mahal. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman dari orang-orang tersebut terhadap bagaimana cara penghitungan premi asurasni mobil.

    Maka itu untuk mendapatkan harga asuransi mobil paling murah kita bisa mengatur bagaiman perlindungan dan perluasannya yang kita butuhkan. Usahakan semua sesuai dengan kebutuhan, dan yang paling utama adalah sesuai dengan isi kantong anda.

    Dalam penetapan tarif premi sebuah kendaraan bermotor, ada beberapa variabel yang menentukan hal tersebut. Sebelum dijelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tarif premi, perlu diketahui dulu bahwa secara garis besar jenis asuransi ada dua, yakni Comprehensive/Total Loss Only (TLO) dan All Risk.

    Variabel pertama yang membedakan tarif premi adalah jenis kendaraan. Kategori pertama adalah jenis kendaraan non bus dan non truk, kategori kedua adalah jenis kendaraan bus, truk, dan pick up, serta kategori ketiga adalah jenis kendaraan roda dua. Variabel jenis kendaraan ini berlaku untuk jenis asuransi TLO dan All Risk.

    Untuk jenis kendaraan kategori pertama, masih dibagi lagi berdasarkan harga kendaraannya, yakni kendaraan dengan harga di bawah Rp 125 juta, kategori harga Rp 125 juta hingga Rp 200 juta, kategori harga Rp 200 juta hingga Rp 400 juta, kategori harga Rp 400 juta hingga Rp 800 juta, dan kategori harga di atas Rp 800 juta. Sementara, untuk jenis kendaraan kategori kedua dan ketiga tidak dibagi lagi berdasarkan harga kendaraannya.

    Variabel kedua yang turut menentukan tarif premi adalah wilayah pertanggungan di Indonesia yang terbagi menjadi tiga wilayah. Wilayah 1 mencakup area Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Bengkulu, dan Jambi. Wilayah 2 mencakup area Jakarta, Banten, Bandung, Cirebon, Bogor, Purwakarta, Karawang, Subang, Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, dan Banjar. Sementara itu, area yang tercakup di Wilayah 3 adalah selain yang ada di Wilayah 1 dan 2. Variabel kedua ini juga berlaku untuk semua jenis asuransi, baik TLO maupun All Risk.

    Variabel ketiga yang juga cukup menentukan tarif premi adalah umur kendaraan yang akan diasuransikan. OJK mewajibkan perusahaan asuransi umum untuk mengenakan premi tambahan apabila usia kendaraan di atas lima tahun dengan nilai sekurang-kurangnya 5% per tahun. Namun, hal ini hanya berlaku untuk jenis asuransi All Risk.

    Mengenai umur kendaraan ini, tiap perusahaan asuransi memiliki peraturan yang berbeda-beda. Misalnya Adira Insurance hanya memberikan perlindungan bagi kendaraan dengan umur maksimal delapan tahun, Asuransi Jasindo maksimal umur kendaraan 12 tahun, atau asuransi ACA yang hanya untuk kendaraan dengan umur maksimal lima tahun.
     
Loading...

Share This Page