Mungkin anda lazim mendengar istilah “karyawan tetap”, tetapi terasa asing saat mendengar istilah “perjanjian kerja waktu tidak tertentu”. Sebenarnya, karyawan tetap dalam suatu perusahaan terikat dalam suatu perjanjian kerja dengan pengusaha. Perjanjian tersebut dinamakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Yuk, kita bahas lebih lanjut mengenai PKWTT! Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai perjanjian kerja dan jenis-jenisnya. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dari perjanjian kerja tersebut, terbentuklah suatu hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah. Terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja berdasarkan periode pelaksanaannya: 1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang biasa disebut dengan karyawan kontrak, 2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang biasa disebut dengan karyawan tetap. PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerja dengan PKWTT tidak memiliki maksimal jangka waktu bekerja dan dapat terus bekerja di perusahaan tersebut. Dalam PKWTT, terdapat masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan. Masa percobaan tersebut dimaksudkan untuk melihat kinerja dari pekerja tersebut dan memberi pelatihan dasar sesuai dengan bidang pekerjaannya. Selama masa percobaan, pengusaha wajib membayar upah diatas upah minimum yang berlaku kepada pekerjanya. PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tulisan maupun secara lisan. Apabila PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan atau sejenisnya bagi pekerja tersebut. Surat pengangkatan tersebut minimal berisi nama dan alamat pekerja, tanggal dimulainya bekerja, jenis pekerjaan dan jumlah upah yang akan diterima oleh pekerja. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tetnang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mengatur perubahan PKWT menjadi PKWTT sebagai berikut: · Apabila PKWT tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. · Apabila PKWT dibuat dengan tidak memenuhi ketentuan dalam jenis pekerjaan yang disyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. · Apabila PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya penyimpangan. · Apabila pembaruan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak dipenuhinya syarat tersebut. · Apabila pemberi kerja mengakhiri hubungan kerjanya dengan pekerja yang terikat hubungan kerja PKWT sebagaimana ketentuan diatas, maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan PKWTT. Seperti pekerja pada umumnya, pekerja PKWTT juga dapat mengajukan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja. Pekerja PKWTT berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Jadi, apabila anda mempertimbangkan untuk menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan, maka jenis perjanjian kerja berupa PKWTT yang akan menjadi dasar hubungan kerja anda. Referensi: BPL smartlegal, Oct 14, 2019 #1 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Mengulik Perjanjian Kerja Tips dan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor Bekas Rasyid99, Nov 18, 2018, in forum: General Business Replies: 1 Views: 7,163 blackking Nov 19, 2018 Pentingnya Surat Perjanjian dalam Bisnis Ikhlas, Dec 6, 2016, in forum: General Business Replies: 3 Views: 1,179 Squline Media Dec 9, 2016 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in