Program mobil murah atau low cost green car (LCGC) akhirnya tetap bergulir, walaupun mendapat hujanan kritik dari berbagai kalangan. Pemerintah pusat memiliki alasan tersendiri soal kelahiran kebijakan mobil murah ini. Menteri Perindustrian (MenPerin) telah menerbitkan petunjuk teknis kebijakan mengenai mobil murah yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang pengembangan produksi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau. Juknis tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah (LEC) yang telah di atur dalam peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang di kenai pajak penjualan atas barang mewah. Mobil LCGC ini relatif terjangkau harganya di pasaran terutama untuk golongan ekonomi menengah ke atas, sehingga menarik minat masyarakat untuk membeli dan menggunakannya karena tentunya lebih bagus, lebih safety, lebih nyaman, dan lebih aman di bandingkan menggunakan motor. Namun program ini banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyrakat, karena dapat menyebabkan tingginya volume polutan dan jalanan semakin penuh dengan mobil. Sumber budi irwan, Jun 19, 2014 #1 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Menyoal Kebijakan Mobil Jenis Kebijakan Asuransi Kebakaran Rumah gungunguna78, Dec 24, 2015, in forum: General Business Replies: 3 Views: 656 yungga19 Feb 8, 2016 Bisnis Sewa Mobil di Jakarta Mejelang Kebijakan Ganjil Genap stephjosh, Apr 4, 2013, in forum: General Business Replies: 8 Views: 1,430 Devita Jan 20, 2015 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in