Online dan Offline, Panduan Lengkap Perpanjang Surat Izin Mengemudi

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 23, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Surat Izin Mengemudi (SIM) C Anda memiliki masa berlaku selama lima tahun. Jika ingin memperpanjang masa berlakunya, para pemegang SIM harus melakukannya sebelum masa berlakunya habis. Tanggal akhir masa berlaku ini biasanya sesuai dengan hari lahir sang pemilik.

    Proses perpanjangan SIM terus berevolusi karena pemerintah berusaha membuatnya semakin mudah. Fasilitas yang diberikan serta kualitas dan kecepatan layanannya terus diperbaiki dari tahun ke tahun. Tapi tetap saja, semua orang hanya akan perpanjang SIM C mereka setiap lima tahun sekali, jadi tidak semuanya mengikuti setiap perkembangan aturan yang ada.

    Berikut adalah panduan lengkap tentang semua hal mengenai perpanjang SIM C Anda, dari lokasi yang harus dituju, persyaratan yang harus disiapkan, hingga alurnya sampai selesai. Berikut adalah panduan lengkap untuk perpanjang SIM C Anda.


    Lokasi Perpanjang Surat Izin Mengemudi
    [​IMG]
    Gerai perpanjanga SIM juga hadir di pusat perbelanjaaan

    Secara umum, ada tiga lokasi di mana Anda bisa memperpanjang SIM anda. Tempat pertama adalah di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Seperti namanya, kantor ini memang dibuka untuk melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi baru dan perpanjangan SIM lama.

    Kator Satpas tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Anda cukup mendatangi kantor Satpas yang paling dekat dengan domisili Anda untuk melakukan perpanjangan SIM.

    Lokasi kedua adalah di gerai SIM. Ini adalah upaya proaktif pihak kepolisian untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM mereka secara lebih mudah. Lokasinya di pusat keramaian seperti mall dan pusat perbelanjaan. Jadi, buat kaum pekerja yang tidak punya waktu memperpanjang SIM di hari kerja, mereka bisa melakukannya sambil refreshing ke mall pada akhir pekan.

    Yang terakhir ada SIM Keliling, biasanya berupa mobil yang dilengkapi dengan peralatan khusus untuk perpanjangan SIM. Anda bisa menemukan mobil SIM Keliling ini di lokasi dan waktu tertentu, jadwalnya biasanya juga diumumkan di media setempat. Bisa dikatakan SIM keliling ini merupakan layanan satu pintu untuk memperpanjang SIM Anda.


    Persayaran Perpanjangan SIM C
    Ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM. Menurut website resmi Korlantas Polri, Anda harus membawa KTP asli yang masih berlaku, SIM lama, surat keterangan lulus ujian terampil simulator, surat keterangan sehat (juga sering disebut sebagai KIR Dokter), dan fotokopi KTP.

    Surat keterangan sehat itu bisa Anda dapatkan di puskesmas, dokter, atau klinik yang sudah ditunjuk oleh kepolisian. Surat itu menyatakan bahwa Anda sehat secara jasmani, terutama dalam hal kesehatan mata. Anda akan menjalani ujian seperti tes buta warna.


    Alur Proses Perpanjang SIM C
    Jika Anda sudah mengumpulkan semua persyaratan dokumen untuk perpanjangan SIM, Anda bisa langsung mendaftar atau melakukan registrasi di lokasi perpanjangan. Selanjutnya Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran lalu menyerahkan formulir itu ke Pokja Pendaftaran beserta dengan semua kelengkapan administratif lainnya seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

    Kemudian Anda akan melakukan proses identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi. Di tempat ini, data identifikasi diri anda akan diambil dalam bentuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.

    Sekarang Anda tinggal menunggu saja SIM baru anda yang sedang diproses. Biasanya tidak butuh waktu lama sampai SIM C Anda jadi. Biaya yang harus Anda keluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah 75 ribu rupiah saja, sebagai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran bisa dilakukan di ATM, EDC, maupun teller Bank BRI. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page