Pajak Berganda/Double Taxation

Discussion in 'General Discussion' started by tiyo, Dec 6, 2015.

  1. tiyo

    tiyo Member

    Joined:
    Nov 24, 2015
    Messages:
    42
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    8
    Pajak berganda (double taxation) adalah pengenaan pajak pada satu jenis pajak yang sama, dalam periode yang sama, oleh dua jurisdiksi yang berbeda. Contohnya sebagai berikut: A adalah seorang warga negara X yang melakukan transaksi bisnis di negara Y. Dari transaksi tersebut, A memperoleh profit yang dipajaki oleh negara Y. Atas profit yang sama, A sekaligus juga dipajaki oleh negara asalnya, X. Dengan demikian, atas profit yang sama, A harus membayar pajak sebanyak dua kali, yakni di negara X dan negara Y.

    Double taxation menimbulkan efek negatif, baik dari sisi investasi, kerjasama bisnis, dan kerjasama lainnya. Mengingat pentingnya masalah ini, maka dalam setiap perjanjian kerjasama antar negara biasanya menyertakan perjanjian penghindaran pajak berganda (double taxation treaties).

    Tujuan persetujuan penghindaran pajak berganda diantaranya: mengurangi ketidakpastian dalam hal investasi asing yang akan berinvestasi disuatu negara, serta mengurangi munculnya tax evasion (United Nations Handbook, Administration of Double Tax Treaties for Developing Countries, 2013).

    (Double Taxation Dalam Perdagangan Antar Negara)
     
Loading...

Share This Page