Pajak Motor yang Mati Bisa Kena Tilang Lho!

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 18, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Polisi bekerjasama dengan beberapa instansi sedang galak melakukan razia, terutama untuk menjaring para pengendara roda dua yang kerap kali melanggar aturan lalu lintas salah satu yang paling sering adalah pajak motor mati, maklum tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya lebih banyak berasal dari motor.

    Inilah alasan kenapa petugas memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang kepada pengguna motor yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak hanya karena menerobos lampu merah, melawan arah, atau putar balik tidak pada tempatnya, tetapi juga kesiapan kendaraan dan kelengkapan surat-suratnya. Termasuk masalah pajak kendaraan tahunan.


    Pajak Motor yang Mati atau Lewat akan Ditilang
    [​IMG]
    Pajak kendaraan bermotor yang sudah mati bisa kena tilang

    Normalnya, ada dua jenis pajak yang diberlakukan pada setiap pemilik kendaraan bermotor, yaitu pajak tahunan untuk kendaraan dan pajak lima tahunan untuk memperbarui plat nomor kendaraan dan STNK. Sayangnya, sering kali salah pemahaman, pajak motor mati tidaklah masalah asal pajak lima tahunannya masih hidup.

    Anggapan lain yang salah adalah tidak akan ditilang suatu kendaraan meski pajak kendaraan tahunannya sudah mati, asal pajak STNK lima tahunannya masih berjalan. Padahal, meski pajak STNK lima tahunan belum habis masa berlaku, polisi masih bisa melakukan tindakan tilang pada kendaraan yang mati atau lewat pajak tahunannya. Lalu, apa yang membedakan pajak tahunan dan pajak lima tahunan pada kendaraan ini?

    Mudahnya begini. Pajak tahunan, baik untuk kendaraan atau bangunan berhubungan langsung dengan Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda. Sementara itu, STNK motor atau mobil yang berlaku sampai dengan lima tahun berhubungan langsung dengan Polri.

    Jadi, pajak kendaraan itu berlaku setiap tahun, sementara pajak STNK berlaku sampai lima tahun, yang kemudian diperpanjang atau diperbarui dengan mendapatkan STNK dan plat kendaraan dengan masa berlaku yang baru.

    Setiap tahunnya, sudah menjadi kewajiban bagi semua pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil untuk melakukan perpanjangan atau registrasi kembali kendaraannya. Ketika tidak dilakukan, STNK dianggap mati dan menjadi hak petugas berwenang untuk melakukan tilang. Alasannya sederhana, karena pemilik kendaraan belum bayar pajak kendaraan.

    Mungkin bisa dianalogikan seperti Anda yang memasang iklan baliho. Setiap tahunnya, pasti akan dikenakan pajak perpanjangan. Jika Anda belum bayar, tentu iklan bisa saja dicopot dan Anda tetap dinyatakan berhutang, lengkap dengan denda yang harus ditanggung karena keterlambatan membayar pajak. Nah, aturan yang sama juga berlaku untuk kendaraan dan properti. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
  2. Remmy

    Remmy Member

    Joined:
    Dec 5, 2017
    Messages:
    514
    Likes Received:
    27
    Trophy Points:
    28
    kalo bayar pajak kenaraan bermotor sih ane rutin ,
     
    Budimola likes this.
  3. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    Wah baguss tuh gan:D:D
     
Loading...

Share This Page