Pajak Penghasilan (PPH) dalam PP 46 Tahun 2013

Discussion in 'General Business' started by andy24, Aug 20, 2018.

  1. andy24

    andy24 New Member

    Joined:
    May 28, 2018
    Messages:
    5
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Apa itu pajak penghasilan atau PPh? Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

    PP 46 Tahun 2013 hadir sebagai aturan perundangan tentang pajak penghasilan. Namun pada Dalam mewujudkan keteraturan dalam sistem pemerintahan, sebagai pihak yang menjalankan undang-undang, Pemerintah pun perlu membentuk peraturan agar undang-undang yang dijalankan pun bisa berjalan dengan efektif. Peran kita sebagai masyarakat pun juga penting, salah satunya dalam bentuk ketaatan pada peraturan pemerintah yang berlaku disegala aspek. Semua peraturan tersebut sudah pasti memiliki tujuan yang intinya adalah untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi. Salah satu peraturan pemerintah yang wajib untuk kita ikuti adalah membayar pajak.

    Sederhananya, pajak adalah pungutan biaya yang wajib dibayar oleh setiap rakyat Indonesia. Di mana hasil dari pembayaran pajak ini nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi. Tentunya, ada banyak peraturan yang menyebutkan tentang seberapa pentingnya membayar pajak ini pada rakyat. Salah satunya adalah PP 46 tahun 2013 yang juga membicarakan seputar pajak yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia. Pada kesempatan ini, kita akan membahas mengenai peraturan pemerintah tersebut secara singkat. Silahkan simak informasinya di bawah ini.

    Apa Itu PP 46 Tahun 2013?

    Beberapa dari pembaca di sini mungkin masih banyak yang awam dengan PP 46 Tahun 2013. Sebelum memahami lebih lanjut mengenai peraturan pemerintah ini maka pertama kali yang perlu Anda perhatikan adalah pengertian dari apa itu PP 46 tahun 2013. Agar lebih singkat dan mudah untuk di pahami, peraturan pemerintah ini membahas tentang pajak penghasilan atau PPH dari penghasilan suatu usaha yang diterima atau diperoleh seorang wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Idealnya, ketika pemerintah mengeluarkan peraturan, pasti ada maksud dan tujuan dari peraturan tersebut, tak terkecuali PP 46 Tahun 2013. Secara garis besar PP 46 Tahun 2013 memiliki maksud agar setiap rakyat memberikan sumbangsihnya terhadap penyelenggaraan negara Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga bermaksud agar setiap masyarakat mengerti seberapa pentingnya membayar pajak penghasilan secara tertib dan transparansi. Sedangkan tujuannya untuk membuat wajib pajak jadi lebih mudah membayarkan kewajiban perpajakan.

    Ada pun wajib pajak yang harus mematuhi peraturan ini adalah mereka yang memiliki jumlah penghasilan bruto atau omset bernilai tinggi. Maksimal jumlah bruto yang didapatkan adalah Rp. 4.800.000.000,- untuk satu tahun sekali bayar pajak. Semua wajib pajak yang memiliki penghasilan tersebut akan dikenakan hutang pajak sebesar 1% dari besarnya omzet yang didapat dan dibayar hanya pada satu tahun sekali. Hal ini diatur dalam PP 46 tahun 2013 dan mulai berlaku pertanggal 1 Juli 2013 silam.

    Apa Ketentuan-Ketentuan yang Tercantum di Dalam PP 46 Tahun 2013?

    Di samping itu, ketentuan yang tercantum dalam PP 46 tahun 2013 yang wajib untuk diketahui adalah siapa saja wajib pajak yang dikenai wajib pajak sesuai dengan jumlah yang telah disebutkan di atas.

    1. Penghasilan dari orang pribadi,

    2. Penghasilan dari badan, yang tidak termasuk dalam BUT atau Bentuk Usaha Tetap.
    Ketentuan bagi para wajib pajak yang tidak dikenai peraturan tersebut adalah:

    1. Orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha yang dilakukan baik itu perdagangan produk ataupun jasa yang sarananya dapat dibongkar pasang. Tempat yang digunakan untuk berdagang adalah tempat untuk kepentingan umum. Seperti misalnya para pedagang keliling atau pedagang asongan.

    2. Wajib pajak badan yang belum memiliki penghasilan secara komersial. Serta wajib pajak badan yang dalam waktu 1 tahun telah mendapatkan peredaran bruto lebih dari 4,8 M.
    Mengapa PP 46 Tahun 2013 Tidak Berlaku Lagi dan Diganti dengan Peraturan Pemerintah - 23 TAHUN 2018?

    Dilihat dari pembahasan di atas, sudah tentu ada alasan pemerintah mengganti PP 46 Tahun 2013. Sejak tanggal 18 Juni 2018 silam presiden telah memperkenalkan pada masyarakat mengenai peraturan pemerintah baru yaitu PP 23 Tahun 2018 yang menggantikan PP 46 tahun 2013. Pada intinya ketentuan yang berlaku pada keduanya hampir sama namun terdapat perbedaan pada beberapa poin. Hal ini terjadi karena setelah berlakunya PP 46 sejak tahun 2013 silam tidak ada perubahan yang terjadi. Masih banyak wajib pajak yang tidak menaati peraturan yang berlaku tersebut. Selain itu masih banyak para wajib pajak yang justru tidak terlalu paham dengan adanya ketentuan pada PP sebelumnya. Peraturan yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak justru membingungkan para wajib pajak itu sendiri. Sederhananya PP 46 Tahun 2013 sudah dinilai tidak efektif lagi oleh pemerintah sehingga dibentuknya peraturan perpajakan baru yaitu PP 23 tahun 2018 yang resmi mencabut pasal yang sebelumnya.

    Apa Perubahan yang Terjadi pada Peraturan Pemerintah - 23 TAHUN 2018?

    Perbedaan yang mendasar pun antara PP 23 tahun 2018 dengan PP 46 tahun 2013 yang sudah dicabut terdapat pada wajib pajak yang tidak perlu membayar tarif PPH final. Pada PP tahun 23 menghapuskan pengecualian pembayaran pajak pada 2 katagori ini:

    1. Wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha perdagangan atau usaha jasa yang menggunakan sarana bongkar pasang. Baik itu menggunakan tempat umum untuk menjalankan usahanya maupun yang tidak menetap.

    2. Wajib pajak badan yang belum memiliki penghasilan secara komersial.
    Kesimpulan

    Pada intinya, pajak PP 46 tahun 2013 memberlakukan setiap wajib pajak pemilik usaha kecil dan menengah harus membayar pajak sebesar 1% jika penghasilan atau omzet yang dihasilkan sebesar Rp. 4,8M. Ketentuan yang diberikan oleh peraturan ini adalah mengecualikan beberapa kelompok yang tidak perlu mengikuti peraturan tersebut. Lalu pada tahun 2018 silam peraturan pemerintah 46 tersebut telah sah dicabut dan digantikan dengan peraturan baru yaitu PP 23 tahun 2018. Pada peraturan baru ini ada beberapa pengecualian yang telah ditetapkan pada pasal sebelumnya yang dihapuskan. Sehingga peraturan yang lama sudah tidak lagi terpakai.
     
  2. freddy88

    freddy88 New Member

    Joined:
    Jun 26, 2018
    Messages:
    19
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Detail sekali penjelasan tentang pajak penghasilannya, aku yang baca aja udah puyeng.
    Sampai baca berkali-kali biar paham,,, :D
    Mimin ini pasti seorang konsultan pajak nih, coz penjelasannya terperinci banget, bahkan sampai membahas tentang pasal-pasal dan peraturan pemerintah secara detail.
    Kerja di kantor konsultan pajak mana nih min..?
    kapan-kapan kopdar yukk,, mau tanya-tanya lebih jauh tentang pajak nih.
     
Loading...

Share This Page