Paket Perlindungan Asuransi Mobil Adira Autocillin

Discussion in 'General Business' started by Mr.Pedestrian2, May 11, 2016.

  1. Mr.Pedestrian2

    Mr.Pedestrian2 Member

    Joined:
    Aug 7, 2014
    Messages:
    140
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Sekarang ini Adira Insurance mempunyai 2 produk asuransi mobil yang bisa sesuai dengan keperluan Anda, yakni Autocillin Classic serta Autocillin Ikhlas. Masing-masing produk selalu dikembangkan lewat cara memberikan paket manfaat memberi nilai plus pada produk. Sebagian paket diantaranya yaitu :

    * Jaminan pada kerusakan barang pribadi (Personal Effect)

    * Pembayaran langsung lewat transfer untuk tanggung jawab hukum pihak ke tiga (Third Party Liability Direct Payment)

    * Pergantian ongkos transportasi (Car Rental Fee/Transportation Fee)

    * Fleksibilitas untuk pilih besarnya premi yang bakal dibayarkan (Premi Ikhlas).

    * Pembagian hasil apabila dalam periode pertanggungan setahun tak lakukan klaim (Bagi Hasil).

    Paket Spesial Autocillin

    Untuk Anda yang memerlukan perlindungan menyeluruh, Adira Insurance sediakan pilihan paket spesial untuk Autocillin Classic serta Autocillin Ikhlas dengan perluasan Jaminan Ganti Rugi Pihak ke Tiga (Third Party Liability) serta Jaminan Banjir (Flood). Paket spesial ini pastinya ditawarkan dengan rate yang lebih rendah apabila dibanding dengan perluasan dengan cara terpisah.

    Untuk Info selanjutnya tentang paket spesial Autocillin Classic serta Autocillin Ikhlas, Anda bisa menghubungi Adira Care atau kantor representatif Adira Insurance paling dekat.

    Autocillin Classic

    Autocillin Classic adalah product untuk Anda yang menginginkan mempunyai asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan serta feature yang komplit, seperti :

    * Pergantian barang pribadi dalam kendaraan (Personal Effect)

    * Pembayaran langsung lewat transfer pada pihak ke tiga (TPL Direct Payment)

    * Ongkos pergantian sewa kendaraan atau transportasi (Car Rental Fee/Transportation Fee)

    Perlindungan (Coverage)

    Di bawah ini yaitu type perlindungan (coverage) yang ada pada produk asuransi mobil Autocillin Classic :


    Komprehensif (Comprehensive)
    Jaminan ubah rugi/cost perbaikan atas kehilangan/rusaknya beberapa ataupun keseluruhnya pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, pencurian, perampasan, perbuatan jahat, tabrakan, benturan atau kecelakaan jalan raya yang lain. (merujuk pada PSAKBI). (Umur Maks. 8 th.)

    Total Loss Only (TLO)
    Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan keseluruhan pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, pencurian, perampasan, perbuatan jahat, tabrakan, benturan atau kecelakaan jalan raya yang lain. (merujuk pada PSAKBI) (Umur Maks. 15 tahun)

    Perlindungan Pelebaran (Extention Coverage)
    Dengan menambahkan premi, Anda bisa memberikan perlindungan pelebaran berikut ini :

    * Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Ganti Rugi Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL)

    Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang dikarenakan oleh kecelakaan pada kendaraan yang dipertanggungkan.

    * Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA)

    Jaminan cidera tubuh yang menyebabkan cacat tetaplah/kematian pada pengemudi serta penumpang didalam kendaraan yang dipertanggungkan jika berlangsung kecelakaan.

    * Biaya Penyembuhan (Medical Expense/Medex)

    Jaminan biaya penyembuhan pada pengemudi serta atau penumpang didalam kendaraan yangdipertanggungkan jika terjadi kecelakaan.

    * Banjir & Angin Topan (Flood & Winstorm)

    Jaminan ganti rugi atau ongkos perbaikan pada kerusakan pada kendaraan yang dikarenakan oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, serta genangan air.

    * Gempa Bumi, Tsunami serta Letusan Gunung Berapi (Tsunami, Earthquake, and Volcanic Eruption)

    Jaminan ganti rugi atau ongkos perbaikan pada kerusakan pada kendaraan yang dikarenakan oleh gempa bumi, tsunami serta atau letusan gunung berapi.

    * Pemogokan, Kerusuhan, serta Makar (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCCTS)

    Jaminan ganti rugi atau ongkos perbaikan pada kerusakan pada kendaraan yang dikarenakan oleh kerusuhan, pemogokan, penghambatan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, revolusi, makar, terorisme serta atau sabotase.

    Info lebih lengkao, klik disini.
     
Loading...

Share This Page