Alasan Memilih PT Setiap badan usaha tentunya memiliki ciri khas tersendiri dan oleh karenanya perlu disesuaikan dengan kebutuhan si pendiri. Maka dari itu, berikut kami sampaikan pertimbangan dalam memilih PT sebagai kendaraan dalam menjalankan bisnis, yaitu: PT sebagai badan hukum dirasakan lebih menjaga keamanan pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha; Merupakan badan usaha yang dapat berskala kecil hingga besar, dengan jumlah modal dan tenagakerja yang besar juga; Dirasakan lebih mudah untuk menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah; Dapat melingkupi kegiatan usaha mulai dari Usaha Kecil (UKM) hingga menjadi PT bertaraf internasional; Metode yang diaplikasikan bagi Pemilik modal lebih mudah, dapat dengan hanya menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha; PT lebih populer di kalangan pebisnis di Indonesia. Pemegang saham dalam PT, tidak hanya perorangan namun dapat juga badan hukum seperti PT dan Yayasan; Kekayaan para pendiri atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan PT; Memiliki jati diri yang jelas dengan nama PT yang tidak sama dengan nama PT lainnya. Pemakaian nama PT dilindungi oleh peraturan perundang-undangan; Adanya keharusan melaksanakan kegiatan usaha harus berbadan hukum PT seperti mendirikan lembaga pembiayaan (Bank); Untuk mengikuti tender atau lelang, biasanya penyelenggara tender atau lelang mensyaratkan peserta untuk berbadan hukum PT; Adanya pengakuan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor yang secara jelas disebutkan dalam Anggaran Dasar PT; Memiliki dasar hukum yang jelas tentang pendiriannya, perubahan anggaran dasarnya, penggabungan, peleburan, atau pembubarannya seperti yang diatur dalam UUPT; Resiko bagi PT sebagai badan hukum dengan tidak melibatkan harta pribadi pemiliknya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;Adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memiliki wewenang/kuasa tertinggi dalam mengambil keputusan yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris. Proses Pendirian PT 1. Tahap Pengajuan Nama PT. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut: Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa; Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan; Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT. Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. 2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu: Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat; Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih; Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup; Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT; Akta Notaris yang berbahasa Indonesia; Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan; Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar; Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA. 3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran. 4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT. 5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain: Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian; Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara; Asli akta pendirian. 6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut: SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha; SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum. Sumber royger, May 17, 2013 #1 wphoet You'll Never Walk Alone Joined: Feb 19, 2013 Messages: 1,149 Likes Received: 142 Trophy Points: 63 Google+: Author trnyata ribet juga ya kl mau trnyata ribet juga ya kl mau bikin PT buka lapak aja gampang wphoet, May 17, 2013 #2 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 388 Likes Received: 11 Trophy Points: 18 Google+: Author wphoet wrote: Iya juga sih mas royger, May 17, 2013 #3 samuel Member Joined: Feb 5, 2013 Messages: 479 Likes Received: 15 Trophy Points: 18 Google+: Author banyak tahapannya kalo PT, banyak tahapannya kalo PT, untuk usaha kecil"an mending CV aja samuel, May 17, 2013 #4 wphoet You'll Never Walk Alone Joined: Feb 19, 2013 Messages: 1,149 Likes Received: 142 Trophy Points: 63 Google+: Author samuel wrote: usaha kecil-kecilan buka lapak di bersosial siapa tau besok2 bersosial ada forum jual belinya wphoet, May 17, 2013 #5 xface2 Member Joined: May 15, 2013 Messages: 493 Likes Received: 38 Trophy Points: 28 Google+: Author usaha kecil-kecilan buka Kalo ada lapak diforum ini mesti ada verifikasi alamat dong Agar penjual dan pembeli ada kepercayaan xface2, May 17, 2013 #6 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 388 Likes Received: 11 Trophy Points: 18 Google+: Author xface2 wrote: Sekalian no rekeningnya sama-sama ya.. royger, May 18, 2013 #7 ayahnyanadia Well-Known Member Joined: Apr 4, 2013 Messages: 1,353 Likes Received: 151 Trophy Points: 63 Google+: Author modal besar euy buat bikin modal besar euy buat bikin akta PT. ayahnyanadia, May 18, 2013 #8 ncang Super Level Joined: Feb 7, 2013 Messages: 4,644 Likes Received: 758 Trophy Points: 113 Google+: Author bersosial mau di jadiin PT ga bersosial mau di jadiin PT ga ?? ncang, May 30, 2013 #9 samuel Member Joined: Feb 5, 2013 Messages: 479 Likes Received: 15 Trophy Points: 18 Google+: Author masaiya-chang wrote: mungkin beberapa tahun kedepan akan jadi PT bersosial ini samuel, May 31, 2013 #10 ncang Super Level Joined: Feb 7, 2013 Messages: 4,644 Likes Received: 758 Trophy Points: 113 Google+: Author samuel wrote: keren juga tuh kalau jadi PT, sama mau juga ikut jadi karyawan nya ncang, Jul 18, 2013 #11 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 388 Likes Received: 11 Trophy Points: 18 Google+: Author ncang wrote: Boleh juga tuh mas.. teken kontrak dulu sama mas @Dan royger, Jul 20, 2013 #12 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 388 Likes Received: 11 Trophy Points: 18 Google+: Author gudangbattery wrote: Birokrasi kita itu broo. royger, Aug 27, 2013 #13 ramamebel New Member Joined: Sep 10, 2013 Messages: 5 Likes Received: 1 Trophy Points: 3 terimakasih lengkap juga Gan infonya....tp belum mampu makasih ya Gan... bisa jadi target kedepanya ramamebel, Sep 10, 2013 #14 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 388 Likes Received: 11 Trophy Points: 18 Google+: Author ramamebel wrote: Semoga sukses bro.. royger, Sep 22, 2013 #15 roadrunner New Member Joined: Aug 20, 2013 Messages: 17 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 jasa iya .bnyak juga sih jasa pembuatan pt.. atlist kita tinggal kasih data2 yg dibutuhkan dari calon direksi maupun komisaris... selanjutnya ya tinggal ngikutin saja.. Biasanya notaris juga membuka layanan pembuatan pt arau rekanan setidaknya.. roadrunner, Oct 21, 2013 #16 ecko619 New Member Joined: Sep 11, 2013 Messages: 9 Likes Received: 1 Trophy Points: 3 waw dibutuhkan kesabaran waw dibutuhkan kesabaran dalam mengurusi PT. ecko619, Jan 20, 2014 #17 enter1kali Member Joined: Apr 5, 2013 Messages: 423 Likes Received: 18 Trophy Points: 18 Google+: Author CV lebih mudah sepertinya. CV lebih mudah sepertinya. dan saya berharap ada forum jual beli pada forum bersosial ini enter1kali, Jan 30, 2014 #18 DewiAsri New Member Joined: Feb 18, 2014 Messages: 7 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 lebih mudah bikin CV ya,,, lebih mudah bikin CV ya,,, DewiAsri, Feb 22, 2014 #19 royger Member Joined: Feb 15, 2013 Messages: 388 Likes Received: 11 Trophy Points: 18 Google+: Author Yups betul sekali proses pembuatan PT prosesnya emang begitu mas. royger, May 28, 2014 #20 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Page 1 of 2 1 2 Next > Loading... Similar Threads - Pendirian Perseroan Terbatas Pentingnya Pendirian Badan Usaha untuk Bisnis Anda smartlegal, Oct 14, 2019, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 10 Views: 3,562 semutaspal Jul 10, 2020 Pendirian CV royger, May 31, 2013, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 30 Views: 4,972 exabytes-id May 29, 2014 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
samuel wrote: usaha kecil-kecilan buka lapak di bersosial siapa tau besok2 bersosial ada forum jual belinya
usaha kecil-kecilan buka Kalo ada lapak diforum ini mesti ada verifikasi alamat dong Agar penjual dan pembeli ada kepercayaan
jasa iya .bnyak juga sih jasa pembuatan pt.. atlist kita tinggal kasih data2 yg dibutuhkan dari calon direksi maupun komisaris... selanjutnya ya tinggal ngikutin saja.. Biasanya notaris juga membuka layanan pembuatan pt arau rekanan setidaknya..
CV lebih mudah sepertinya. CV lebih mudah sepertinya. dan saya berharap ada forum jual beli pada forum bersosial ini