Pengertian Hak Asasi Manusia

Discussion in 'Education' started by Yovi, Nov 22, 2015.

  1. Yovi

    Yovi Member

    Joined:
    Feb 28, 2015
    Messages:
    79
    Likes Received:
    10
    Trophy Points:
    8
    Pada tips kali ini tentang pengertian hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.

    Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

    Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

    Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

    1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
    2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
    3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
    4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
    5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
     
    lasealwin likes this.
  2. katearti

    katearti New Member

    Joined:
    Nov 22, 2015
    Messages:
    19
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Keberadaan HAM telah diakui oleh peraturan perundang-undangan dan diakui pula oleh PBB
     
  3. ais elkiram

    ais elkiram Well-Known Member

    Joined:
    Feb 10, 2015
    Messages:
    1,296
    Likes Received:
    220
    Trophy Points:
    63
    Sayang nya HAM terkkadang hanya di jadikan senjata untuk kepentingan kelumpuk atau negara tertentu.... Hak Asasi Manusia yang paling pokok saja( Hak untuk hidup damai ), maaf! dunia internasional masih lelai ... lihat timur tengah dengan aksi negara-negara adi daya yang se'enak nya menjatuhkan bom terhadap warga sipil, padahal mungkin pelaku nya adalah negara-negara yang paling nyaring teriak HAM, tapi payah nya menghargai hak manusia untuk hidup saja susah nya minta ampun, Ah di situ kadang ane kurang percaya terhadap peneriak HAM yang paling nyaring
     
  4. Unmetered

    Unmetered Member

    Joined:
    Nov 12, 2015
    Messages:
    483
    Likes Received:
    69
    Trophy Points:
    28
    Luar biasa.., anda cocok jika jadi caleg, dapat memperjuangkan aspirasi rakyat manusia indonesia
     
  5. kursitamu

    kursitamu Member

    Joined:
    Jul 12, 2015
    Messages:
    235
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    Pelajaran waktu masih SD :) tapi HAM sekarang kurang bisa dijunjung tinggi
     
  6. Lilis Kurnia

    Lilis Kurnia New Member

    Joined:
    Jan 5, 2016
    Messages:
    2
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Betul, sudah belajar dari sd tapi masih belum selesai juga masalah2 ham
     
  7. koi354

    koi354 Member

    Joined:
    Dec 2, 2015
    Messages:
    202
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    trus salah siapa dongk kalok kayak gini :cool:
     
  8. monster123

    monster123 Member

    Joined:
    Dec 11, 2015
    Messages:
    310
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    18
    ohh jadi begitu pengertiannya...
     
Loading...

Share This Page