Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah 1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI 2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI 3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya 4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut 5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI 6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI 7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin 8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui 10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya 11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan 12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Itulah pengertian warga negara. SUMBER Yovi, Dec 28, 2015 #1 monster123 Member Joined: Dec 11, 2015 Messages: 310 Likes Received: 5 Trophy Points: 18 jadi itu yang dimaksud warga negara.. baru tau ane.... makasih monster123, Jan 17, 2016 #2 lawrnforce75 New Member Joined: Feb 2, 2016 Messages: 7 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 Kayaknya uda pernah diajarin di mata pelajaran PPKn dah wkwkwkwk jadi berasa balik ke SMP lagi kwkwkwkw Cuman mau tanya, kalau nglahirin di pesawat itu hukumnya apa? anaknya masuk ke negara apa? lawrnforce75, Feb 9, 2016 #3 jurusku123 New Member Joined: Feb 11, 2016 Messages: 4 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 jadilah warga negara yang baik jurusku123, Feb 11, 2016 #4 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Pengertian Warga Negara Internal Link: Pengertian, Manfaat dan Contohnya Alvi Iqbal Budiarsya, Nov 28, 2021, in forum: Education Replies: 0 Views: 2,002 Alvi Iqbal Budiarsya Nov 28, 2021 Burpee: Pengertian, Manfaat dan Cara Melakukannya Alvi Iqbal Budiarsya, Nov 25, 2021, in forum: Education Replies: 0 Views: 1,939 Alvi Iqbal Budiarsya Nov 25, 2021 Crunch: Pengertian, Manfaat dan Gerakan yang Baik Alvi Iqbal Budiarsya, Nov 19, 2021, in forum: Education Replies: 0 Views: 2,090 Alvi Iqbal Budiarsya Nov 19, 2021 Digital Marketing Agency: Pengertian, Manfaat dan Fungsinya Alvi Iqbal Budiarsya, Nov 17, 2021, in forum: Education Replies: 0 Views: 2,021 Alvi Iqbal Budiarsya Nov 17, 2021 Google Trends: Pengertian, Manfaat dan Fungsinya Alvi Iqbal Budiarsya, Aug 17, 2021, in forum: Education Replies: 3 Views: 2,765 Ibnu Ayun Aug 31, 2021 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Kayaknya uda pernah diajarin di mata pelajaran PPKn dah wkwkwkwk jadi berasa balik ke SMP lagi kwkwkwkw Cuman mau tanya, kalau nglahirin di pesawat itu hukumnya apa? anaknya masuk ke negara apa?