Pengosongan Kolom Agama di KTP Ide Konyol Mendagri

Discussion in 'General Discussion' started by zulsyid, Nov 14, 2014.

  1. zulsyid

    zulsyid Member

    Joined:
    Aug 20, 2013
    Messages:
    573
    Likes Received:
    17
    Trophy Points:
    18
    Pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih jadi polemik. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agama yang diakui di Indonesia wajib dicantumkan di KTP.

    [​IMG]

    "Agama yang dicantumkan dalam KTP adalah enam agama yang diakui negara," kata Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

    Enam agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

    "Bagi pemeluk agama yang bukan merasa dari agama itu boleh dikosongkan dan data mereka dimuat dalam database administrasi kependudukan," jelasnya.

    Jika Kementerian Dalam Negeri tetap ingin menghilangkan kolom agama dalam KTP, MUI dan ormas-ormas Islam akan menolak keras. MUI juga menolak daftar penambahan agama yang diakui di Indonesia.

    "MUI dan Ormas Islam menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP, menolak menambah agama baru selain enam agama, dan menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP, selain enam agama tersebut," tutupnya.

    Sumber : MUI Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
     
  2. ayahnyanadia

    ayahnyanadia Well-Known Member

    Joined:
    Apr 4, 2013
    Messages:
    1,369
    Likes Received:
    153
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Negeri ini masih butuh formalitas, bahkan kalo boleh satir formalitas lebih penting di sebagian orang dari pada substansinya. padahal 2-2 nya penting. Gimana, mantap kan komen ane?
     
  3. BEIM

    BEIM Active Member

    Joined:
    Mar 17, 2014
    Messages:
    1,358
    Likes Received:
    36
    Trophy Points:
    48
    memang konyol tuh orang... kalau gitu sama aja dengan liberalisme nasional... #paraah
     
Loading...

Share This Page