Peraturan Dasar Lalu Lintas yang Wajib Diketahui, Yuk Simak!

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Aug 30, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Demi keamanan dan juga kenyamanan dalam berkendara, setiap Negara jelas sudah menetapkan berbagai peraturan dasar lalu lintas. Setiap Negara jelas memiliki peraturan yang berbeda satu sama lain. Indonesia juga memiliki peraturan lalu lintas tersendiri.

    Peraturan lalu lintas dibuat untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya, karena angka kecelakaan di Indonesia ini angkanya terbilang terus meningkat. Faktornya beragam, mulai dari kurang hati-hati sampai tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

    Memahami dan juga menaati aturan lalu lintas tentu akan membuat berkendara makin aman dan jauh dari risiko kecelakaan. Berikut ini adalah beberapa peraturan dasar lalu lintas yang wajib diketahui oleh para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia:


    Memiliki SIM Sesuai Kendaraan yang Dikemudikan

    [​IMG]
    Seorang pengendara motor wajib memiliki SIM C

    Yang pertama adalah pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Jika masih belum memiliki SIM maka seseorang dikatakan belum boleh atau dilarang untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

    Bagi yang belum memiliki SIM dan tetap mengemudikan di jalan raya dianggap melanggar peraturan dan akan mendapat hukuman kurungan penjara atau denda maksimal 1 juta rupiah.


    Kelengkapan Surat Kendaraan
    Selanjutnya adalah kelengkapan STNK. Surat Tanda Nomor Kendaraan ini merupakan bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. Polisi lalu lintas biasanya akan memeriksa kelengkapan surat-surat termasuk STNK ini. Jika tidak membawa STNK, pengemudi harus siap membayar denda maksimal Rp 200.000,- atau hukuman kurungan dua bulan penjara.


    Mematuhi Rambu Lalu Lintas

    [​IMG]
    Patuhilan selalu rambu lalu lintas

    Selanjutnya adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Selalu perhatikan rambu lalu lintas yang ada demi keselamatan dan juga keamanan saat berkendara. Bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000,- atau kurungan maksimal dua bulan penjara. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page