Prasyarat Untuk Melakukan Investasi

Discussion in 'General Discussion' started by Mohammad Nashiruddin, Nov 17, 2016.

  1. Mohammad Nashiruddin

    Mohammad Nashiruddin Member

    Joined:
    Dec 17, 2015
    Messages:
    83
    Likes Received:
    11
    Trophy Points:
    8
    Sebagai seorang investor tentunya sangat ingin mengembangkan usaha. Salah satu cara untuk mengembangkan usaha tentu saja dengan melakukan pendanaan modal. Tapi investasi yang dilakukan tentunya harus sesuai dengan prosedur dan perizinan karena jika tidak tentunya akan merugikan diri Anda. Baik dari sisi finansial ataupun non finansial. Namun untuk melakukan perizinan pendanaan tentunya tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus dilakukan lewat instansi terkait seperti BKPM. Selain itu Anda juga harus melampirkan berbagia macam persyaratan yang harus dipenuhi.

    [​IMG]

    Persyaratan yang harus dipenuhi sebenarnya tidaklah sulit. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

    • Nominal penanaman modal paling sedikit adalah 100 milyar rupiah atau dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.000 orang.
    • Investor harus datang sendiri ke kantor BKPM. Jika memang tidak dapat hadir bisa diwakilkan. Namun jangan lupa untuk melampirkan surat kuasa.
    • Lengkapi persyaratan pribadi dan perusahaan. Misalnya saja dengan melampirkan data diri, akta perusahaan dan sebagainya.
    • Lampirkan juga flow chart atau alur kegiatan usaha yang sedang Anda kembangkan dan ingin diberi pendanaan.

    Itulah berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang investor jika ingin melakukan pendanaan. Untuk persyaratan lebih lengkap, Anda bisa melihat pada website resmi BKPM atau bertanya secara langsung ke kantornya.

    Sebelum melakukan perizinan pendanaan di BKPM mungkin ada baiknya melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Perlu diketahui juga untuk melakukan perizinan pendanaan tersebut ternyata dibutuhkan waktu yang sangat singkat. Kurang lebih selama tiga jam saja lamanya. Setelah perizinan selesai dilakukan dan beresa maka Anda akan mendapatkan berbagai macam dokumen resmi yang menandakan bahwa Anda sudah melakukan perizinan pendanaan sesuai dengan prosedur.

    Selain memberikan kemudahan berupa pelayanan izin investasi yang singkat, sekarang ini BKPM juga menawarkan pelayanan izin lewat online. Untuk proses dan mekanismenya, Anda bisa melihat pada website resmi BKPM ataupun menghubungi customer service yang tersedia. Perizinan secara online ini bertujuan memberi kemudahan bagi investor yang tidak bisa hadir dan tidak bisa memberikan perizinan kepada pihak lain.
     
Loading...

Share This Page