Punya toko online, sekarang harus punya izin, caranya gimana?

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by NDNU, Dec 6, 2019.

  1. NDNU

    NDNU Member

    Joined:
    Jul 15, 2019
    Messages:
    34
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
    Sumber: Jualan toko online sekarang harus punya izin

    Pada 4 Desember 2019, Pemerintah secara resmi telah menetapkan peraturan baru mengenai izin toko online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019, setiap toko online atau e-commerce wajib memiliki izin usaha. Aturan tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dan mengatur pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau lewat e-commerce dari segala sisi seperti pelaku usaha, produk, dan konsumen.

    Informasi ini penting untuk diketahui oleh setiap pemilik dari toko online untuk dapat membuat perijinan akan usaha yang dimiliki. Apa fungsi pasal tersebut? Bagaimana cara membuat perizinannya? Simak penjelasannya dibawah ini.

    Apa yang perlu Anda ketahui tentang PP Nomor 80 tahun 2019

    Pada PP Nomor 80 tahun 2019 terdapat poin-poin yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu yang terpenting adalah, setiap pelaku usaha perlu memiliki izin untuk mendirikan kegiatan usaha PMSE seperti yang tertulis pada pasal 15 ayat 1 beleid.

    Dalam PP tersebut, setiap orang dapat melakukan kegiatan PMSE mulai dari konsumen, pelaku usaha, instansi penyelanggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selajutnya disebut para pihak.

    Aturan ini juga berlaku bagi pelaku usaha di luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran atau melakukan kegiatan PMSE kepada konsumen yang berada di wilayah hukum Negara Kesaturan Republik Indonesia dan harus membuat kantor fisik sebagai perwakilan untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

    Bagi Anda yang belum memiliki izin untuk usaha toko online, Anda bisa membuatnya dengan mudah karena ada sistem Online Single Submission (OSS). Setiap pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan cepat. OSS dapat diakses lewat situs https://www.oss.go.id/oss/#

    Perizinan yang mudah dan cepat diharapkan dapat membuat para pelaku usaha online mendaftarkan usaha mereka sebagai bentuk dukungan akan terciptanya peraturan pemerintah tersebut. Tentunya, PP itu dimaksudkan untuk mengatur ekosistem PMSE agar lebih teratur dan menghindari masalah-masalah yang bisa terjadi kedepannya. Dengan begitu, hal ini dapat berimbas pada kemajuan ekonomi Indonesia.

    Sumber: Jualan toko online sekarang harus punya izin
     
  2. noer98

    noer98 Member

    Joined:
    Feb 4, 2014
    Messages:
    608
    Likes Received:
    54
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    asik juga seandai surat izinnya bisa buat pinjam KUR
     
  3. Om Toni

    Om Toni Member

    Joined:
    Feb 11, 2017
    Messages:
    339
    Likes Received:
    83
    Trophy Points:
    28
    Bagus sih agar toko online punya legalitas sehingga lebih dipercaya konsumen
    Oya pebisnis online yang numpang lapak di shopee, tokopedia, bukalapak dll apakah harus punya izin juga atau cukup marketplacenya saja yang punya izin?
    Kalau untuk pinjaman sekelas KUR dibawah 50 juta dulu saya pakai surat keterangan usaha dari kelurahan sehari bisa cair kok, tidak perlu surat izin usaha (SIUP). Tidak tahu kalau sekarang sebab sudah lama tak pernah pinjam bank (malas nyicilnya) :D
     
  4. ys. herbi

    ys. herbi Well-Known Member

    Joined:
    Mar 6, 2016
    Messages:
    1,251
    Likes Received:
    190
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Aturan yang menarik sebenarnya.
    Semoga saja pelaku usaha dan konsumen sama-sama makin puas dalam eksekusinya.
     
  5. bobsadino

    bobsadino New Member

    Joined:
    Nov 21, 2018
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Mudah2an Bisa daftar npwp secara online
    skrng masih sulit ngurus nya
    padahal saya online freelancer gmnya
    mudah2an pemerintah sadar akan masalah ini :(
    pengen punya npwp biar bisa buat usaha online juga :(
    semuanya sulit d negeri ini pemerintah tdk memeluk masadepan :(
     
  6. Ai Kustina

    Ai Kustina New Member

    Joined:
    Dec 3, 2019
    Messages:
    10
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Toko online saat ini banyak sekali saingannya. Sulit menembus page 1 di Google ...
     
  7. WAP23

    WAP23 Member

    Joined:
    Aug 20, 2018
    Messages:
    208
    Likes Received:
    11
    Trophy Points:
    18
    Untung baca dapat info disini, setidaknya jadi tau dan punya persiapan apa aja yang harus di urus dalam waktu dekat (dekatnya, belom tau kapan) :D
     
  8. zouero

    zouero Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    363
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    jaman sekarang emang udah paling enak pake tokopedia kalo gak bukalapak.. Gak perlu ribet ngurus ijin jadinya hahahaha
     
  9. Linda Nur Wakidah

    Linda Nur Wakidah Member

    Joined:
    Aug 29, 2017
    Messages:
    164
    Likes Received:
    19
    Trophy Points:
    18
    pernah pake lazada dan ijinnya ya ampun *bagus*
     
  10. Angkasa Bali

    Angkasa Bali Member

    Joined:
    Oct 20, 2014
    Messages:
    787
    Likes Received:
    72
    Trophy Points:
    28
    ya bagus juga sih jadi semuanya bayar pajak gak cuman yg offline aja yg bayar pajak kasian yg punya toko kalah terus sama online harga lebih murah
     
  11. MI Pasirmunding

    MI Pasirmunding New Member

    Joined:
    Dec 1, 2019
    Messages:
    10
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Semakin besar persaingan toko online saat ini
     
  12. Damar

    Damar Well-Known Member

    Joined:
    Jun 22, 2014
    Messages:
    1,472
    Likes Received:
    216
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    ini kalau misalkan beli barang dari Amerika via eBay, penjual online yang di Amerika itu harus punya ijin dan kantor di indo gitu ya?
     
  13. Promp3

    Promp3 Member

    Joined:
    Oct 16, 2016
    Messages:
    415
    Likes Received:
    15
    Trophy Points:
    18
    Hati hati bang kena pajak.hhe
     
  14. elfathin

    elfathin Member

    Joined:
    Jul 31, 2018
    Messages:
    44
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
    mudah2 an mudah dan tidak ribet lah saat pengurusan ijin usaha online
     
  15. enter1kali

    enter1kali Member

    Joined:
    Apr 5, 2013
    Messages:
    420
    Likes Received:
    18
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    siapkan pajaknya ya :D
     
Loading...

Share This Page