Reksadana menurut hukum di indonesia

Discussion in 'General Business' started by allysaclaresta, Sep 6, 2016.

Tags:
  1. Sebagai salah satu bentuk investasi, bagaimana hukum di Indonesia mengatur reksadana? Apakah Undang-Undang Pasar Modal hanya sebatas membahas pengertian saja? Ataukah ada ketentuan lain yang ikut diatur di dalamnya?

    Bentuk hukum reksadana di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Menurut pasal I nomor 27 UUPM tersebut, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (MI).


    Portofolio efek mengacu pada kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti uang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Pengertian tentang portofolio efek ini telah diatur pada pasal I nomor 5, 23, dan 24 UUPM.


    Sedangkan, menurut pasal I nomor 11 UUPM, MI adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Selain pihak-pihak yang disebutkan di atas, proses reksadana juga akan melibatkan kustodian. Berdasarkan pasal I nomor 8 UUPM, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
     
    Last edited by a moderator: Sep 6, 2016
  2. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Ane mah belum pernah invest di reksadana, tapi kabarnya ini memang lebih aman dibanding forex, juga minimum investasi juga bisa hanya seratus ribu rupiah kabarnya, mungkin yang mengatur tentang ini ada bapepti.
     
  3. Samehadaku

    Samehadaku Guest

Loading...

Share This Page