Resiko Sendiri Tidak Bisa Ditanggung Asuransi Mobil, Kecuali ?

Discussion in 'General Discussion' started by Muhammad Rizam, Oct 7, 2016.

  1. Muhammad Rizam

    Muhammad Rizam New Member

    Joined:
    Nov 10, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Ada beberapa resiko yang tidak bisa ditanggung oleh pihak asuransi mobil. Disini saya akan coba berbagi kepada semuanya mengenai Resiko sendiri asuransi mobil yang tidak akan di tanggung pihak perusahan tersebut diantaranya adalah resiko yang disebabkan oleh diri sendiri. Contohnya adalah kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian diri Anda mematuhi peraturan lalu lintas: menerobos lampu merah, melajukan mobil dengan kecepatan di atas yang telah diatur, mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, dan lain-lain. Ada juga resiko sendiri seperti membawa atau mengendarai mobil Anda menerjang banjir atau ke lokasi dimana terjadi huru-hara atau kerusuhan atau mengikutsertakan mobil Anda ke acara parade atau pawai yang sangat meresikokan mobil Anda.

    Namun, ada juga beberapa resiko -karena kelalaian sendiri- yang masih bisa ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi, yang menjadi pengecualian dari resiko sendiri asuransi mobil yang tidak bisa ditanggung pihak asuransi. Pengecualian tersebut meliputi:

    1. Anda tidak sengaja membawa mobil Anda berkendara ke lokasi yang terdapat huru-hara. Seperti yang banyak orang ketahui, huru-hara atau semacamnya tidak termasuk ke dalam tanggungan asuransi. Namun hal ini bisa menjadi pengecualian jika Anda benar-benar tidak tahu lokasi yang Anda lewati tersebut sedang terjadi huru-hara, atau huru-hara tersebut terjadi dengan sangat tiba-tiba di tempat yang kebetulan sedang Anda lewati. Jika hal tersebut bisa dibuktikan, pihak perusahaan asuransi masih akan bisa mentolerir dan menanggungnya. Atau bisa juga misalnya ketika Anda berkendara di waktu-waktu beresiko seperti malam menjelang pagi di jalanan yang sepi dan Anda mengalami musibah pembegalan atau perampokan, hal seperti itu merupakan resiko yang disebabkan oleh diri Anda sendiri, tapi pastilah itu bukan disengaja atau merupakan musibah yang tidak bisa Anda hindari.

    2. Jika mobil Anda rusak akibat musibah atau bencana yang terjadi tanpa Anda bisa mengontrolnya. Bukan seperti ketika Anda menerjang banjir atas kemauan Anda sendiri, ketika Anda sadar bahwa hal tersebut benar-benar bisa membahayakan mobil Anda, tapi ketika bencana tersebut terjadi sangat tiba-tiba. Misal: banjir bandang yang tiba-tiba ketika Anda sedang tidur atau ketika mobil Anda diparkir di tempatnya.

    Pokoknya proses klaim asuransi berhasil atau tidaknya adalah tergantung dari pertimbangan yang diberikan atau dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi. Setiap perusahaan asuransi pastilah memiliki beberapa peraturannya masing-masing yang pasti berbeda satu sama lain. Peraturan itu dibuat agar orang tidak bisa begitu saja atau semena-mena menggunakan asuransi, mengira bahwa mereka bisa mengklaim semau mereka. Hal seperti itu akan merugikan pihak perusahaan asuransi. Selain itu, peraturan seperti itu secara tidak langsung akan membuat Anda bertanggung jawab terhadap barang milik sendiri dan bertanggung jawab pada orang lain (perusahaan asuransi) dengan membayarkan preminya setiap bulan. Dengan menjalani hal seperti itu saja, Anda sudah akan bisa menikmati pelayanan atau fasilitas asuransi mobil yang bisa melindungi mobil Anda.

    Jika artikel yang berjudul Resiko Sendiri Tidak Bisa Ditanggung Asuransi Mobil ini bermanfaat tidak ada salahnya untuk di share agar yang lain mengetahuinya, Thank you.
     
  2. Ganyool

    Ganyool Member

    Joined:
    May 20, 2016
    Messages:
    421
    Likes Received:
    45
    Trophy Points:
    28
    Belum punya mobil :D doakan supaya cepat punya hehe
     
Loading...

Share This Page