Saran Kemendag untuk Pelaku Bisnis Online

Discussion in 'General Business' started by Ikhlas, Nov 9, 2016.

  1. Ikhlas

    Ikhlas Member

    Joined:
    Oct 26, 2016
    Messages:
    119
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]
    Kementerian Perdagangan merilis tiga hal yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis dalam jaringan atau daring (online). Tiga hal tersebut adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia.

    "Selain itu, harus diperhatikan juga perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Widodo, seperti dilansir Kompas.com.

    Semua ketentuan tersebut sudah termasuk dalam peraturan yang menaunginya, yakni melalui peraturan menteri perdagangan (permendag).

    Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya.

    "Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh terhadap klausul baku, dan sesuai yang diperjanjikan," kata Widodo.

    Untuk memastikan aneka hal tersebut, Kementerian Perdagangan mengadakan sinergitas pemahaman ketentuan pengawasan produk yang diperdagangkan secara online. Kegiatan tersebut dilakukan di Jakarta, Kamis ini.

    "Kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha online yang bergerak di bidang marketplace, e-retail, dan iklan baris online terhadap aturan yang berlaku," tambah Widodo.

    Dalam sinergitas tersebut, Ditjen PKTN bersama Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menggandeng Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bareskrim Polri. (sumber)
     
Loading...

Share This Page