Sedikit Penjelasan Mengenai Koperasi

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by John Anugerah, Sep 14, 2016.

Tags:
  1. John Anugerah

    John Anugerah Member

    Joined:
    Jun 15, 2015
    Messages:
    47
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    Koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi merupakan kerjasama yang bersifat ekonomi. Koperasi berasal dari kata Co dan Operation yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Berarti koperasi adalah kumpulan orang atau badan hukum bekerja sama yang memberikan. kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya.


    Pengertian Koperasi

    Beberapa pakar mengemukakan pengertian koperasi :

    a. Menurut Internasional Cooperative Alliance (ICA) buku The Cooperative Principles karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut :

    Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum,yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu denan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.

    b. Bapak Koperasi Dr. Mohammad Hatta
    Koperasi adalah bangunan organisasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semua bertanggung jawab dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

    c. Dalam Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1994 pasal 1 ayat 1 sebagai berikut :
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan. Koperasi merupakan milik para anggota sendiri diatur sesuai dengan keinginan para anggota. Dalam koperasi tidak ada paksaan dan campur tangan pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi. Pembagian pendapatan benar-benar harus berdasarkan besar kecilnya karya dan jasa anggota.

    Unsur-unsur pengertian koperasi
    Beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi. Badan hukum adalah suatu badan yang secara hukum mempunyai hak dan kewajiban sebagai badan/organisasi dapat menuntut dan dituntut.
    • Usaha bersama, Berarti bahwa dalam koperasi pertumbuhan kegiatan usaha didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota.
    • Asas kekeluargaan, Artinya berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dan kepentingan bersama para anggotanya dalam usaha kerjas sama, bantu membantu diantara anggota organisasi dengan pengurus.
    • Kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, Koperasi berperan untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan koperasi perlu membangun diri menjadi kuat dan mandiri sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi berdasarkan kepentingan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan anggota. Koperasi merupakan sistem ekonomi yang sesuaidengan kehidupan masyarakat. Usaha peningkatan pembinaan perekonomian harus dijalankan,bersifat menyeluruh dan terpadu.

    Lambang Koperasi dan Artinya


    [​IMG]


    Lambang Koperasi dan Artinya
    1. Rantai : menggambarkan persahabatan yang kokoh
    2. Gigi Roda : menggambarkan, Usaha Karya yang terus menerus dari golongan Koperasi.
    3. Kapas dan Padi : menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan yang akan dicapai oleh koperasi.
    4. Timbangan : menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
    5. Bintang dan perisai : menggambarkan Pancasila dan merupakan landasan idiil koperasi.
    6. Pohon Beringin : menggambarkan sifat kemasyarakatan dan berkepribadian Indonesia dan koperasi yang kokoh dan berakar.
    7. Koperasi Indonesia : menandakan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
    8. Warna merah dan warna putih : menggambarkan sifat nasional,golonganm dan warna putih karya koperasi.

    Landasan Koperasi
    1. Landasan Koperasi Indonesia
    a. Landasan Pancasila


    Landasan koperasi yaitu Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara serta merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadiitikad negara kita bahwa Pancasila merupakan asas tunggal semua kekuatan politik dan sosial.

    Cara-cara penerapan pengalaman Pancasila dalam Koperasi Indonesia, yaitu :

    1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
    a. Setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya.
    b. Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi.

    2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, diantaranya :
    a. Bertindak demokratis
    b. Berasaskan kekeluargaan
    c. Tidak membedakan status setiap anggota

    3. Sila Persatuan Indonesia
    a. Tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya.
    b. Memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi.

    4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/ Perwakilan.
    a. Demokrasi Pancasila paling diutamakan.
    b. Mengutamakan musyawarah diantara sesama anggotanya.
    c. Memiliki rasa tanggung jawab dan tenggang rasa.

    5. Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia di antaranya :
    a. Bertindak seadil-adilnya diantara sesama anggotanya.
    b. Selain kepentingan anggota, kepentingan masyarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang mendasar diterapkan dalam kegiatan koperasi dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat akan tercapai.

    b. Landasan Undang Undang Dasar 1945
    Landasan Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

    Asas Koperasi
    Dalam Koperasi Indonesia kepribadian sebgai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi keadaan dan lingkungan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bagi koperasi asas kekeluargaan terdapat keinsyafan, kesadaran, dan tanggung jawab terhadap kerja tanpa memikirkan kepentingan diri sendiritertapi untuk kesejahteraan bersama.

    Tujuan Koperasi
    Koperasi bertujuan menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

    Fungsi dan peran koperasi
    Koperasi memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi daya potensi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan secara adil berdasar atas asas kekeluargaan.

    Fungsi dan peran koperasi sesuai dengan ketentuan,yaitu :
    • Membangun dan mengembangkan potensi dalam kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengambangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    Prinsip koperasi
    Prinsip koperasi merupakan kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

    Prinsip koperasi Indonesia terdiri atas:
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
    • Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
    • Kemandirian.
    Jenis Koperasi
    Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggota. Dasar pengurus sesuai dengan undang-undang koperasi yang berlaku,terdiri atas :

    a. Koperasi konsumen,
    b. Koperasi produsen,
    c. Koperasi simpan pinjam,
    d. Koperasi Pemasaran

    Koperasi umumnya berusaha pada kepentigan yang sama untuk memenuhi kebutuhan anggota. Barang-barang diusahakan dari grosir badan penyalur/pengusaha, sehingga harganya murah setidak-tidaknya sama dengan harga pasar.

    a. Koperasi Konsumen
    Koperasi konsumen ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumen mempunyai fungsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan anggota sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen.

    Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan pokok anggota, koperasi konsumen juga mempunyai fungsi-fungsi lainnya,seperti :

    1. dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah;
    2. harga lebih murah atau sama dengan harga pasar;
    3. kualitas barang lebih terjamin;
    4. sisa hasil usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota;
    5. ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.

    b. Koperasi Produsen
    Koperasi Produsen ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para pengusaha, pemilik alat-alat produksi, dan karyawan yang berkepentingan,sedangkan usahanya langsung berhubungan dengan bidang industri atau kerajinan. Koperasi produsenumumnya

    didirikan oleh industri kecil yang bekerja untuk kepentingan bersama menghindarkan diri dari kaum kapitalis.

    1. Koperasi petani
    Koperasi petani ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para petani pemilik lahan pertanian,pemaro atau buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan,sedangkan usaha yang dijalankannya adalah yang bersangkutan dengan bidang pertanian.

    Usaha-usaha koperasi pertanian meliputi :
    • Penyediaan alat-alat pertanian dan bahan-bahan yang dibutuhkan agar produktivitas bertambah, seperti pembelian bibit unggul,pupuk,obat pemberantas hama,dan penyakit.
    • Mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan menjadi hasil siap pakai,misalnya pengolahan karet, penggilingan padi.
    • Mengusahakan penjualan hasil pertanian/pemasaran.
    • Memberikan kredit bagi para anggotanya untuk keperluan produksi pertanian,supaya terhindar dari sistem ijon.
    Potensi koperasi petani diikutsertakan dalam kelompok tani,bimas. Bimas merupakan paduan dari kegiatan baik aparat pemerintah,swasta,dan para petani. Usaha untuk meningkatkan swadaya masyarakat petani dengan saptakarya pertanian yang meliputi :
    • pancausaha,
    • pembinaan/penguasaan hasil,
    • pengolahan hasil,
    • pemasaran hasil,
    • pembangunan masyarakat desa,
    • peningkatan kualitas,
    • peningkatan kuantitas pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.
    2. Koperasi Peternakan
    Koperasi peternakan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas pengusaha-pengusaha peternakan,pemilik ternak,dan buruh peternakana atau orang-orang yang berhubungan langsung dengan usaha peternakan.

    Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak,misalnya:

    a. koperasi peternak ayam buras,
    b. koerpasi peternak itik,
    c. koperasi peternak sapi, kambing, dan kerbau.

    Koperasi peternakan dapat diusahakan secara bersama dengan pertanian, yang merupakan usaha sambilan. Bila diorganisir secara baik maka akan menciptakan lapangan usaha yang saling menguntungkan.

    Bidang-bidang usaha koperasi peternakan meliputi :
    a. Mengusahakan penyediaan bibit ungul, makanan ternak, obat-obatan bai ternak;
    b. Penyediaan lahan/tempat untuk memelihara ternak;
    c. Memberikan kredit kepada anggota koperasi;
    d. Mengusahakan penjualan hasil peternakan.

    3. Koperasi Perikanan
    Koperasi perikanan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas para pengusaha pemilik perikanan, para nelayan, dan orang-orang yang berkepentingan dengan bidang perikananmbaik usaha perikanan laut maupun perikanan darat.

    Kegiatan usaha koperasi perikanan meliputi bidang:
    a. penyediaan bibit ikan, alat-alat penangkapan hasil ikan,perahu bermotor bagi anggota;
    b. pengadaan sarana pengangkutan hasil perikanan;
    c. pengolahan hasil ikan dengan sistem mekanik dan ban berjalan;
    d. mengusahakan pemasaran hasil perikanan untuk anggota maupun masyarakat;
    e. Pemberian kredit bagi anggota.

    4. Koperasi Kerajinan dan Industri
    Anggota-angotanya terdiri atas usaha-usaha kerajinan dan pengusaha industri atau orang yang bersangkut-paut dengan kerajinan dan industri,misalnya koperasi kerajinan tangan, koperasi batik, koperasi ukiran kayu, koperasi industri tekstil,koperasi elektronika.

    Bidang-bidang usaha koperasi kerajinan dan industri meliputi:

    1. menyediakan bahan dan alat-alat kerajinan dan industri yang diperlukan;
    2. menciptakan model-model baru,teknologi mutakhir;
    3. menggunakan metode atau cara pembuatan hasil yang lebih modern;
    4. mengusahakan pemasaran hasil;
    5. menyediakan sarana gudang dan pengangkutan;
    6. mengusahakan kredit bai anggota.

    c. Koperasi Simpan Pinjam
    Koperasi simpan pinjam koperasi kredit) ialah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Kegiatan anggota koperasi ialah menaung atau menyimpan, jumlah tabungan yang terkumpul dipinjamkan pada para anggota lainnya yang memerlukan dengan tingkat bunga yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga koperasi

    Bidang usaha koperasi simpan pinjam meliputi:

    1. menerima uang simpanan dari anggota koperasi;
    2. melayani pinjaman anggota;

    Tujuan koperasi simpan pinjam adalah :
    1. membantu keperluan kredit para anggota yang memerlukan;
    2. mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga dapat membentuk modal;
    3. mendidik para anggota untuk hidup teratur dengan menyisihkan sebagaian dari penghasilan mereka;
    4. menambah pengetahuan dan informasi tentang perkoperasian.
    d. Koperasi Pemasaran
    Koperasi pemasaran ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang tertentu yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang usaha untuk pemasaran barang dan jasa.

    Tujuan koperasi pemasaran adalah:
    1. membantu dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkan anggota;
    2. memberikan pelayanan terhadap anggota dalam cara meningkatkan jumlah dan mutu barang yang layak untuk dipasarkan kepada konsumen;
    3. memperlancar arus barang dari produsen kepada konsumen;
    4. menambah pengetahuan usaha pemasaran hasil produksi.
    e. Koperasi Jasa
    Selain kegiatan di bidang usaha sebagai sarana produktif juga perlu kegiatan di bidang usaha jasa. Meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman kebutuhan menyebabkan tumbuhnya jenis koperasi yang khusus bergerak di bidang pelayanan jasa. Sebagai pelengkap kegiatan usaha koperasi jasa,orang memerlukan jasa pengangkutan agar dapat sampai ke tempat tujuan.

    Koperasi usaha angkutan,seperti Angkutan Kota,Angkutan pedesaan,Koperasi Bina Usaha Transportasi RI(Kobutri), Koperasi Bandung Tertib (Kobanter),Koperasi Angkutan Jakarta (KOPA), Koperasi Asuransi Indonesia (KAI),Bank Umum Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Koperasi Listrik, Koperasi Usaha Kredit(KUK).

    f. Koperasi Unit Desa
    Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan untuk masyarakat pedesaan guna meningkatkan pelayanan kepada anggota masyarakat dan masyarakat pedesaan.

    Fungsi KUD
    KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomiaan pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi :
    1. Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya.
    2. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen, sarana produksi untuk keperluan industri/kerajinan dan sebagainya, penyediaan dan penyaluran barang-barang keperluan sehari-hari khususnya sembilan bahan pokok dan jasa-jasa lainnya.
    3. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi/industri dan sebagainya dari para anggota KUD dan warga desa umumnya.
    4. Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangktan, dan sebagainya.
    Tugas Koperasi Unit Desa adalah :
    1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan secara teratur.
    2. Memberikan pinjaman kepada anggota untuk memajukan usaha.
    3. Memberikan penyuluhan teknik pertanian,peternakan,perikanan, dan lain-lain yang berhubungan dengan usaha anggota.
    4. Mengadakan penyuluhan, pengolahan pergudangan, dan menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil anggota.
    5. Mengadakan atau menyalurkan barang-barang konsumsi keperluan anggota.
    6. Menambah pengetahuan perkoperasian anggota.
    Struktur Organisasi Koperasi
    Struktur organisasi koperasi terdiri dari induk koperasi gabungan dan koperasi induk juga disebut koperasi sekunder sebagai koperasi yang tingkatnya lebih atas dari koperasi primer dan dilihat dari segi gabungannya maka koperasi sekunder sekurang-kurangnya tiga koperasi. Struktur organisasi koperasi garis besar, terdiri dari koperasi primer anggota orang/badan hukum,koperasi sekunder adalah koperasi pusat,koperasi gabungan, dan koperasi induk.

    Penjelasan Struktur Organisasi Koperasi
    1. Induk koperasi sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum
    2. Gabungan koperasi sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi yang berbadan hukum
    3. Pusat koperasi sekurang-kurangnya tiga koperasi primer yang berbadan hukum.
    4. Koperasi primer sekurang-kurangnya beranggotan dua puluh orang.
     
  2. Tantowi

    Tantowi Active Member

    Joined:
    May 9, 2015
    Messages:
    635
    Likes Received:
    24
    Trophy Points:
    48
    Makasih gan infonya, serasa kuliah 4 SKS. Haaaaaaaa
     
  3. Samuel Samuel93

    Samuel Samuel93 Member

    Joined:
    Oct 30, 2017
    Messages:
    485
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    penjelasan yang sangat baik tentang koperasi,. cukup panjang sekali namun bermanfaat. Terimakasih
     
Loading...

Share This Page