seputar perubahan data kepesertaan bpjs yang harus diketahui

Discussion in 'General Discussion' started by khoirunisa, Aug 5, 2016.

  1. khoirunisa

    khoirunisa Member

    Joined:
    Jun 1, 2016
    Messages:
    35
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    8
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan siapapun warga negara indonesia dan warga negara asing yang sudah minimal 6 bulan tinggal di indonesia harus menjadi peserta bpjs, baik tua, muda sampai bayi di dalam kandunganpun sudah bisa didaftarkan bpjs.

    Kabar baiknya untuk saat ini daftar bpjs secara online sudah bisa dilakukan, namun tetap harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    khusus anda yang kebetulan belum menjadi peserta bpjs agar pendaftaran anda lebih praktis dan lebih mudah anda bisa daftar bpjs kesehatan secara online dengan syarat-syarat tertentu, namun pendaftaran secara online baru bisa dilakukan ketika semua anggota keluarga yang tertera di KK belum ada yang sudah menjadi peserta BPJS satupun, jika tidak maka tetap pendaftaran harus dilakukan secara onffline dengan datang langsung ke kantor BPJS setempat.

    Ada kalanya data kepesertaan bpjs dengan beberapa alasan perlu di ubah, namun anda harus mengetahui aturan perubahan data kepesertaan BPJs sebagai berikut:
    a. Harus di lakukan secara offline tidak bisa online dengan datang langsung ke kantor bpjs setempat.

    b. beberapa perubahan seperti penggantian data faskes, kartu rusak atau hilang bisa menyebabkan digantinya kartu.

    c. perubahan faskes tk 1 baru bisa dilakukan jika umur kepesertaan sudah mencapai 3 bulan.

    d. BPJS bisa digunakan diluar kota tempat terdaftar, ada syarat ketika menggunakan bpjs di luar kota, kesempatan 1 kali berobat di faskes di luar kota, selebihnya agar tidak terjadi penolakan maka harus minta surat pengantar dari kantor bpjs tempat anda berdomisili, untuk peserta yang pindah tempat tinggal maka data kepesertaan bisa di ubah di kantor bpjs tempat tinggal anda yang baru.

    e. Anggota keluarga meninggal dunia harus segera lapor ke kantor bpjs untuk dinonaktifkan agar peserta tidak lagi memiliki kewajiban membayar iuran

    f. penggantian jenis kepesertaan misal dari mandiri ke perusahaan atau sebaliknya tidak harus membuat kartu bpjs atau daftar bpjs lagi cukup dengan mengisi form perubahan data di kantor bpjs dengan membawa syarat-syarat tertentu.

    g. Peserta BPJS PPU yang ditanggung badan usaha jika tanggungan usianya sudah 21 tahun atau 25 tahun karena mengikuti pendidikan formal wajib melaporkan untuk diubah kepesertaannya menjadi mandiri.

    h. Jika terjadi perceraian harus segera melaporkan ke kantor bpjs agar kepesertaan bisa diubah.

    itulah beberapa hal tentang perubahan kepesertaan, barangkali informasi di atas bisa menambah wawasan tentang bpjs dan bisa membantu bagi yang membutuhkan.

    e.
     
Loading...

Share This Page