Sistem penyimpanan Arsip Kepegawaian Bagi PNS

Discussion in 'Education' started by Boruto, Oct 20, 2017.

  1. Boruto

    Boruto New Member

    Joined:
    Oct 19, 2017
    Messages:
    6
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Sistem Penyimpanan Arsip Kepegawaian Bagi PNS - Dalam Administrasi Kepegawaian terdapat berbagai jenis arsip yang dimiliki para pegawai disimpan dengan baik pada filling cabinetnya masing-masing, berbagai jenis arsip ini merupakan kumpulan warkat dari mulai tahap awal penerimaan pegawai, sampai pada masa purna tugas seorang pegawai PNS.

    Berikut ini berbagai jenis sistem penyimpanan arsip kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan buku layanan administrasi kepegawaian tahun 2013.

    1. Formasi Pegawai

    2. Penerimaan Pegawai
    Penerimaan pegawai meliputi : Pengumuman, Seleksi administrasi, Pemanggilan peserta test, Pelaksanaan ujian tertulis, Keputusan hasil ujian, Wawancara/Litsus, Penetapan Tahap akhir

    3. Pengangkatan Pegawai
    Pengangkatan pegawai meliputi :

    a. Usulan Pengangkatan CPNS/PNS, yaitu : Berkas lamaran diterima, Surat Keterangan hasil penelitian/screening, Berkas usulan CPNS/PNS

    b. SK Kolektif

    c. SK Perseorangan

    4. Pembinaan Karir Pegawai

    a. Diklat/Kursus/Magang/Tugas Belajar/Ujian Dinas/Izin Belajar Pegawai, meluputi : Surat Perintah/Surat Tugas/SK/Surat Izin, Laporan Kegiatan, STTPL Diklat

    b. Peninjauan Masa Kerja

    c. DP3

    d. Penetapan Angka Kredit

    e. Disiplin Pegawai : Daftar Hadir, Rekap Hadir, Catatan Pelanggaran.

    5. Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai

    6. Mutasi Pegawai
    Mutasi Pegawai meliputi:

    a. Alih Tugas / Diperbantukan / Dipekerjakan, yaitu : Usulan, Nota Persetujuan

    b. Mutasi Keluarga (Nikah, Anak, Cerai), yaitu : Surat Nikah/Cerai, Akte Kelahiran Anak,

    c. Kenaikan Gaji Berkala

    d. Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan

    e. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional

    7. Administrasi Pegawai

    a. Surat Perintah/Surat Tugas/SK Perjalanan Dinas (DN dan LN)

    b. Dokumentasi Identitas Pegawai, meliputi : Pembuatan Karpeg, Karis/Karsu dan Bukti diri/NIP, Taspen, Keanggotaan organisasi, Profesi Kedinasan (KORPRI,Dharma Wanita,Koperasi, MSI, Arsiparis, dll), Keanggotaan Parpol/LSM ORMAS/KP4/LP2P

    c. Cuti Diluar Tanggungan Negara; dan Cuti lainnya.

    8. Kesejahteraan Pegawai
    Kesejahteraan pegawai meliputi : Layanan Beras/Pakaian Dinas; Layanan Pemeliharaan; Kesehatan Pegawai; Layanan Asuransi Pegawai; Layanan Tabungan; Perumahan; Bantuan Dinas/Layanan Bantuan Sosial; Layanan Olahraga dan Rekreasi.

    9. Proses Pemberhentian Pegawai/Pensiun

    10. Keputusan Pemberhentian Pegawai/Pensiun

    11. Perselisihan/Sengketa Kepegawaian

    12. Pemberian Tanda Jasa/Penghargaan

    13. Data Kepegawaian

    14. Dokumentasi Kepegawaian

    15. Berkas Perorangan Pegawai Negeri Sipil

    Demikianlah berbagai jenis arsip yang akan tercipta oleh para pegawai negeri sipil, kesemua arsip tersebut patut menjadi perhatian bagi arsiparis di bagian kepegawaian.

    Dengan banyaknya arsip tersebut maka perlu dipertimbangkan pula pemilihan penyimpanan arsip yang sesuai bagi lembaga tersebut. Agar arsip tersebut lebih aman, jangan ragu untuk menyimpan arsip tersebut ke dalam brankas.
     
Loading...

Share This Page