Soal DPD, MA Berkilah Bukan Melantik tapi Menuntun Sumpah

Discussion in 'General Discussion' started by akbarpathur, Apr 6, 2017.

  1. akbarpathur

    akbarpathur New Member

    Joined:
    Apr 3, 2017
    Messages:
    3
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    RILIS.ID, Jakarta— Ada saja cara Mahkamah Agung memberikan alasan mengenai pengambilan sumpah Pimpinan DPD yang kontroversial. Pelantikan yang mengundang perdebatan dan mungkin sampai gugatan hukum.

    Namun Juru Bicara MA Suhadi memiliki alasan lain atas pelantikan Oesman Sapta Odang, Darmayanti Lubis dan Nono Sampono ini.

    "Kewajiban konstitusi Ketua MA adalah melakukan penuntunan sumpah, ini harus dijelaskan kalau bukan pelantikan," ujar Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Kamis (6/4/2017).

    Suhadi menjelaskan, sebelum menuntun pengambilan sumpah pimpinan DPD, Sekjen DPD menemui pimpinan MA dan menjelaskan bahwa DPD telah melaksanakan putusan MA Nomor 20B-/Hum-/2017.

    Adapun putusan MA tersebut berisi pencabutan Tatib DPD soal masa jabatan pimpinan yaitu dua tahun enam bulan.

    Suhadi juga mengatakan bahwa DPD telah menetapkan Tatib baru, Nomor 3 Tahun 2017 pada 4 April 2017, yang memuat ketentuan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun, sesuai dengan putusan MA.

    "Maka selanjutnya Ketua MA menerima undangan dari DPD untuk melakukan atau menuntun sumpah terhadap tiga pimpinan DPD terpilih, periode April 2017-September 2019," ujar Suhadi.

    Karena pemilihan pimpinan DPD dinyatakan Sekjen DPD sudah sesuai dengan putusan MA, maka Wakil Ketua MA Suwardi menyatakan kesediaannya untuk menuntun sumpah. Hal ini dilakukan Suwardi mengingat Ketua MA Hatta Ali sedang melaksanakan ibadah Umrah.

    "Sebelum penuntunan penyumpahan, telah dibacakan putusan DPD tentang pengesahan pimpinan yang terpilih," pungkas Suhadi.

    sumber : http://rilis.id/soal-dpd-ma-berkilah-bukan-melantik-tapi-menuntun-sumpah.html
     
Loading...

Share This Page