Solusi Beli Rumah Bagi Warga Yang Tak Lolos Syarat Bank

Discussion in 'General Lifestyle' started by MonsterAR, Nov 14, 2019.

  1. MonsterAR

    MonsterAR Guest

    Lazimnya pembelian suatu properti terutama yang berbentuk penjualan kredit kepemilikan rumah atau KPR, memakai data-data yang valid dan benar. Dalam credit scoring, kelengkapan data nasabah akan lebih mempermudah penilaian terhadap kredibilitas calon pembeli properti. Dan hal itu kini semakin dipermudah dengan akses digital, sehingga tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mendatangi kantor perbankan. Solusi beli rumah menjadi mudah.

    Namun, tidak semua calon pembeli properti memenuhi syarat pembelian, bukan dikarenakan blacklist perbankan atau daftar hitam lainnya, namun bisa jadi karena data belum selesai diproses di kantor pemerintahan. Tentunya diperlukan solusi beli rumah yang mudah bagi warga yang mengalami hal demikian.

    Sayangnya hingga kini, masih sedikit masyarakat yang memanfaatkan fintech untuk sektor properti karena minimnya informasi serta kekhawatiran akan keamanan data dan lainnya.​


    [​IMG]
    Seiring berjalannya waktu dan disertai dengan edukasi dan sosialisasi yang baik maka diharapkan, akan semakin mudah diterima oleh masyarakat kedepannya. Apalagi jika perusahaan fintech tersebut terdaftar secara resmi di OJK. Fintech masih menjadi alternatif yang menarik karena sektor perbankan mulai membatasi pendanaan ke sektor properti dan konsumen yang tidak bankable.

    Tentunya hal ini dapat menjadi solusi untuk memiliki rumah tanpa agunan. Secara risiko, fintech property memang memiliki, tetapi kecil karena karakter yang dimiliki properti sebagai alat investasi, yaitu aman karena secara fisik tidak bisa dipindahkan dan secara nilai akan terus meningkat seiring waktu berjalan.


    Meskipun demikian, kolaborasi antara fintech bersama lembaga keuangan non bank lainnya seperti kredit tanpa agunan dan multifinance dipastikan akan tetap terjadi.

    Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan bahwa kerjasama yang terjadi dengan fintech adalah solusi bagi perusahaan pembiayaan dalam melakukan efisiensi. Dia juga menambahkan fintech akan memiliki pangsa pasarnya sendiri. Dan itu solusi beli rumah yang mudah bagi masyarakat yang tak lolos syarat bank karena data yang kurang lengkap.

    Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang dirilis tahun lalu, perusahaan pembiayaan memiliki keleluasaan untuk melakukan kerjasama maupun membentuk perusahaan peer to peer lending sendiri.

    Ada dua mekanisme dalam fintech itu sendiri yaitu peer to peer lending dan crowdfunding.
     
    Last edited by a moderator: Nov 14, 2019
Loading...

Share This Page