STNK Diblokir Karena Tilang Elektronik? Nih Cara Aktifkannya

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Aug 8, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selain bisa dihapus karena menunggak pajak, juga bisa kena blokir lho, Sobat Rider. Penyebab utamanya adalah bila kalian lupa atau tidak membayar denda tilang elektronik setelah melanggar peraturan lalu lintas.

    Maka dari itu apabila kalian mendapatkan E-Tilang maupun surat tilang E-TLE pastikan untuk segera membayarnya karena keterlambatan pembayaran dapat merugikan diri kalian sendiri.

    Sobat Rider yang ingin mengaktifkan kembali STNK-nya karena E-Tilang, yuk cari tahu sama-sama informasinya berikut ini.


    Perbedaan E-Tilang dan E-TLE
    [​IMG]
    E-Tilang dengan E-TLE berbeda

    E -Tilang dan Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE itu adalah dua jenis tilang yang berbeda, Sobat Rider. E-Tilang adalah aplikasi tilang yang biasanya digunakan oleh polisi petugas lalu lintas di ponsel android.

    Penggunaan aplikasi ini selain menghemat kertas juga membuat proses pencatatan tilang lebih efisien. Melalui E-Tilang, data pelanggar lalu lintas bisa langsung terkoneksi dengan database pihak kepolisian dengan akun bank rekanan Polisi Republik Indonesia.

    Sementara E-TLE itu apa? Beberapa waktu lalu mungkin kalian tanpa sadar sempat melanggar lampu merah atau rambu lalu lintas. Walhasil kalian pun kaget ketika dikirimi surat konfirmasi tilang baik itu lewat pos maupun lewat surat elektronik.

    Memang tidak ada polisi yang datang melakukan tindak penilangan saat pelanggaran terjadi, namun jangan lupa, sekarang pihak berwajib memiliki banyak mata alias CCTV sehingga tilang bisa berlaku tanpa kehadiran bapak dan ibu polisi.

    E-TLE ini hanya membutuhkan kehadiran kamera Close Circuit Television (CCTV) untuk bisa memberlakukan tilang elektronik yang melanggar peraturan lalu lintas, sudah terpasang di 12 titik di wilayah Jakarta antara lain di wilayah Thamrin, Sudirman, hingga Harmoni.

    CCTV canggih ini dapat mengenali plat nomor kendaraan secara otomatis, bahkan baru-baru ini polisi bisa ungkap kasus pemalsuan plat nomor kendaraan dengan CCTV yang dipasang di berbagai titik di Jakarta. Beberapa titik wilayah ini juga dilengkapi dengan kamera check point, pemantau kecepatan pengendara atau speed radar.

    Kamera check point sendiri punya kemampuan untuk mendeteksi pelanggaran plat nomor ganjil-genap, tidak digunakannya sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, merekam wajah pengemudi kendaraan, dan mendeteksi pelanggaran penggunaan ponsel oleh pengendara. Ingat, semua kamera terkoneksi dengan pusat data kendaraan di Indonesia sehingga data pelanggaran bisa cepat diproses.

    Gambar yang terdeteksi oleh kamera ini akan diverifikasi oleh petugas kepolisian untuk memastikan jenis pelanggarannya. Selanjutnya, barulah pihak berwajib kemudian akan mengirimkan surat konfirmasi atau surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan.

    Bisa melalui surat fisik atau surat elektronik yang dikirim ke e-mail. Surat tersebut melampirkan bukti foto pelanggaran lalu lintas Sobat Rider yang diambil dari CCTV. Hebatnya proses tilang E-TLE memakan waktu tiga hari sejak terjadi pelanggaran.


    Penyebab Pemblokiran STNK
    [​IMG]
    STNK bisa diblokir jika tidak langsung membayar denda

    Apabila Sobat Rider menerima surat pemberitahuan E-Tilang, kalian harus melakukan konfirmasi penerimaan surat tersebut lewat website maupun aplikasi yang dikembangkan oleh kepolisian.

    Bagi kalian yang berlokasi di Jakarta, silahkan mengunjungi website www.etle-pmj.info atau mengunduh aplikasi etle-pmj. Blanko konfirmasi juga bisa kalian kirimkan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan pelanggaran kalian terima.

    Klarifikasi ini mirip seperti hak jawab di pengadilan sebenarnya. Sobat Rider diberikan kesempatan untuk meluruskan informasi apakah benar kendaraan yang melanggar itu milik kalian dan apakah memang kalian yang sedang melakukan pelanggaran tersebut.

    Bisa jadi motor yang tertangkap kamera sudah dijual ke pihak lain bukan dan kalian belum melakukan balik nama. Intinya pihak kepolisian tidak ingin memberikan sanksi yang tidak sesuai.

    Apabila dalam surat konfirmasi yang kalian sampaikan membenarkan bahwa kalian yang melakukan pelanggaran barulah pihak kepolisian memberikan denda.

    Jika Sobat Rider tidak segera membayar denda tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, otomatis STNK kalian akan diblokir sementara. Lanjut baca ulasan selengkapnya. https://moladin.com/blog/stnk-diblokir-karena-tilang-elektronik/
     
Loading...

Share This Page