Strategi Branding Harus Dimulai Dengan Pendaftaran Merek

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by royger, Oct 15, 2013.

  1. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Strategi branding tidak akan efektif jika belum memiliki Merek terdaftar.

    Dalam pengembangan bisnis sudah bukan rahasia lagi menggunakan strategi marketing lewat branding. Kenapa? Salah satunya agar memudahkan konsumen mengingat produk atau jasa kita, disamping itu akan lebih memudahkan kita juga dalam menyusun strategi marketing. Karena satu dan lainnya sangat berkaitan, Jadi kita fokus dan tidak sulit menyebutkannya.

    Coba kalau bisnis kita Ayam bakar, berapa banyak pengusaha ayam bakar, bisa keriting kalau mau jelasin, “Ayam Bakar di jalan …… khas …… dengan resep koki……” Waduh!
    Bandingkan jika untuk mempromosikan cukup dengan menyebut: “Kedai Mak Nyooss”, beres kan.

    Tahukah anda, jika nilai franchise (waralaba) yang bisa sampai selangit itu pondasinya adalah perlindungan Merek atau Brand bisnisnya. Rasanya gak mungkin ya kalau harga gerobak kebab dan peralatannya itu sampai 50juta lebih. Tapi di dalamnya itu ada hasil kerja keras melakukan branding hingga terkenal, investasi sistem yang dibangun dan lainnya.

    Benar sekali, dengan memiliki merek terdaftar, maka setiap pihak yang ingin menggunakan merek kita tentunya harus meminta izin kepada kita dahulu. Izin ini yang kemudian dikonversi menjadi royalti. Kenapa? Karena negara melindungi hak ekonomi kita dalam suatu merek.

    Namun perlu diperhatikan, strategi branding dalam bisnis anda tidak akan efektif jika belum Patenkan merek anda, eh koq “patenin” atau “matenin” Merek sih?, “Tak Pateni kowe!” Jangan sekali-kali “Matenin” brand anda, karena “Pateni” itu dalam bahasa Jawa artinya membunuh. Katanya mau perkuat brand, koq malah dibunuh, hehe. Kami ulas dulu ya perbedaan Merek dengan Paten.

    Dalam lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual, Paten dan Merek adalah 2 hal yang berbeda, baik dari segi objek perlindungan juga cara pendaftarannya.

    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

    Sedangkan paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Ketentuan tentang Paten diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten. Jadi jangan sampai keliru ya.

    Perlindungan terhadap Merek

    Merek merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dapat diberikan perlindungan oleh Negara terhadap Merek tersebut. Cara mendapatkan perlindungan Merek, Pemilik Merek memohonkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Dirjen HKI”) untuk diberikan perlindungannya.

    Perlindungan Merek yang diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”) adalah Merek Dagang dan Merek Jasa. Perbedaan dari kedua pembagian tersebut ada pada produk yang diperdagangkan. Berikut definisi lengkapnya dari kedua pembagiannya:
    1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untk membedakan dengan barag-barang sejenis lainnya; dan
    2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

    Jangka waktu perlindungan untuk Merek terdaftar dapat diberikan perlindungan hukum untuk 10 tahun dan dapat diperpanjang.

    Alasan Mendaftarkan Merek

    Sepertinya agak ribet ya? Tapi apa sih alasan kita perlu daftarin merek? Simak berikut ini ya:
    1. Merek merupakan ciri khas (pembeda) dari usaha anda;
    2. Kompetitor bisnis itu ada dimana saja, sehingga pada saat bisnis berkembang, peniru akan banyak, dan kemungkinan Merek sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh peniru;
    3. Bagaimana apabila Merek yang anda miliki saat ini, sudah menjadi Merek Terdaftar, dan anda tetap mau memakai Merek tersebut, maka anda harus membeli atau membayar royalti ke pemilik Merek;
    4. Apabila anda ingin melakukan Rebranding karena Merek anda sudah terlanjur didaftarkan orang lain, Perlu diingat Rebranding itu tidak mudah, sangat memakan waktu, mahal, dan belum tentu dapat dikenali konsumen anda (sangat tidak ekonomis dan tidak baik untuk pertumbuhan bisnis);
    5. Merek merupakan aset tidak berwujud;
    6. Merek merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemegang haknya.
    7. Jika anda Pemilik Merek Terdaftar, anda bisa meminta royalti terhadap orang lain yang memakai Merek anda tersebut; dan
    8. Keyakinan bahwa bisnis anda akan semakin besar, maka lindungilah Merek anda sejak dini, sebelum menyesal dikemudian hari.

    Daftar atas nama pribadi atau PT?

    Sebelum mengetahui prosedur pendaftaran Merek, perlu diketahui bahwa pendaftaran Merek itu dapat diajukan oleh individu (perorangan) atau badan hukum. Kepentingan pemilihan kepemilikan Merek untuk perorangan atau badan hukum terletak kepentingan pemilik Merek.
    Ada bisnis yang sejatinya dimiliki oleh 1 orang saja dan ada yang dimiliki bersama-sama. Jika owner dari Merek itu hanya 1 orang, umumnya dia ingin agar didaftarkan atas namanya pribadi, sekalipun dia punya perusahaan (red Perseroan Terbatas alias PT).

    Sedangkan jika bisnis itu sejak awal dimiliki bersama, bisa jadi seluruh ownernya ingin punya hak yang sama, khususnya soal royalti nih. Nah, solusinya adalah mendirikan PT. Selanjutnya, pendaftaran merek dilakukan atas nama PT. Sehingga, merek tersebut nantinya akan menjadi aset tidak berwujud dari PT dan pembayaran royalti ke PT saat bisnis tersebut di-franchise-kan, misalnya.

    Prosedur Pendaftaran Merek

    Prosedur Pendaftaran Merek diatur pada Pasal 7 sampai dengan Pasal 27 dari UU 15/2001. Berikut uraian singkat Prosedur Pendaftaran Merek:

    1. Mengisi formulir permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI (permohonan ini bisa dilakukan sendiri atau dikuasakan kepada orang lain);
    2. Melakukan pembayaran biaya permohonan;
    3. Formulir yang sudah diisikan diajukan kepada Dirjen HKI dengan melampirkan :
      • Surat pernyataan diatas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasa), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
      • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
      • Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
      • 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
      • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
      • Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;dan
      • Bukti pembayaran biaya permohonan
    4. Setelah pengisian formulir permohonan, verifikator dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan;
    5. Setelah itu Petugas Loket akan memberikan Bukti Penerimaan Permohonan;
    6. Mengajukan Permohonan Dirjen HKI;
    7. Dirjen HKI kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dari permohonan Merek (apabila masih tidak lengkap setelah adanya pemeriksaan, pemohon diberikan waktu 2 bulan untuk melakukan kelengkapan dokumen permohonan sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut);
    8. Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan Substantief paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan permohonan;
    9. Pemeriksaan Substantief dari Dirjen HKI yang dilaksanakan paling lama 9 bulan. Pemeriksaan substantief ini meliputi pemeriksaan merek dalam hal:
      • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
      • Tidak memiliki daya pembeda;
      • Telah menjadi milik umum;
      • Merupakan keterangan atau berkaitang dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
      • Kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan pada merek lain baik yang sudah terdaftar maupun merek terkenal lainnya; dan
      • Dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    10. Apabila hasil pemeriksaan substantief disetujui oleh Direktur Jenderal. Dalam waktu paling lama 10 hari, permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek;
    11. Pengumuman berlangsung selama 3 bulan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen HKI dan/atau menempatkannya pada saran khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal;
    12. Apabila tidak ada keberatan dan/atau sanggahan selama waktu yang diberikan, Direktorat Jenderal menerbitkan dan Memberikan Sertifikat Merek Kepada Permohon atau Kuasanya paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman.
    Prosedur dan jangka waktu pada uraian di atas, diberikan untuk prosedur permohonan Merek tanpa adanya sanggahan/oposisi dari pihak-pihak pemilik Merek terdaftar yang memiliki kesamaan terhadap Merek yang akan didaftarkan.

    Sumber : http://www.legal4ukm.com/strategi-branding-harus-dimulai-dengan-pendaftaran-merek/
     
  2. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    Ternyata merek dan paten itu

    Ternyata merek dan paten itu berbeda yah, untuk ukm branding dengan sesuatu yang unik pasti lebih menarik, *bagus*
     
  3. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    ncang wrote:

    Yups betul sekali mas,, hehehe semoga bermanfaat *ketawa4*
     
Loading...

Share This Page