Syarat Dan Prosedur Pendaftaran Haji 2014

Discussion in 'General Lifestyle' started by daftarhajiumroh, Sep 6, 2013.

  1. daftarhajiumroh

    daftarhajiumroh Member

    Joined:
    Aug 17, 2013
    Messages:
    71
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    Pendaftaran Haji Dengan Sistem Tabungan

    Prosedur pendaftaran calon jemaah haji sistem tabungan yang akan
    melunasi BPIH adalah sebagai berikut :

    1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmas
    domisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat

    2. Apabila calon jemaah haji pada waktu membuka tabungan haji
    belum mengisi SPPH, maka calon jemaah haji tersebut datang ke Kantor
    Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili calon jemaah haji untuk
    mengisi formulir SPPH dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yang
    bersangkutan dan petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota
    setempat

    3. Calon jemaah haji dengan membawa SPPH datang ke Kantor BPS
    BPIH tempat menyetor semula dengan membawa buku tabungan haji dan
    foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar untuk ditempel
    pada lembar bukti setor lunas BPIH

    4. Kantor BPS BPIH melakukan konfirmasi data calon jemaah haji
    sesuai dengan data yang di-entry pada saat pelunasan tabungan ke
    dalam SISKOHAT BPS BPIH

    5. Calon jemaah haji melunasi BPIH sesuai dengan Keputusan
    Presiden RI tentang BPIH tahun 2014

    6. BPS BPIH mencetak bukti setor BPIH lunas sebanyak 5 (lima)
    lembar, meliputi :

    a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.
    6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji

    b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna
    berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan

    c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama
    Kabupaten / Kota

    d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan
    kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama

    e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH

    7. Calon jemaah haji setelah menerima bukti setoran BPIH lunas
    tahun 2014 segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama
    Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah
    menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :

    a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas domisili

    b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan
    aslinya

    c. Bukti setor BPIH lembar kedua (warna merah muda) dan ketiga
    (warna kuning)

    d. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak
    berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria)
    ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk
    Paspor Haji, SPMA, dan tanda pengenal jemaah

    e. SPPH lembar kedua (warna merah muda)

    8. Petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setelah
    menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :

    a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji

    b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku
    agenda pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah
    ditandatangani petugas haji Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota

    c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji ke Kantor
    Wilayah Departemen Agama Propinsi

    Pendaftaran Haji Dengan Sistem Lunas

    Prosedur pendaftaran calon jemaah haji dengan sistem lunas adalah
    sebagai berikut :

    1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmas
    domisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat

    2. Calon jemaah haji datang ke Kantor Departemen Agama
    Kabupaten / Kota domisili calon jemaah haji untuk mengisi formulir
    SPPH dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yang bersangkutan dan
    petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setempat

    3. Calon jemaah haji dengan membawa SPPH datang ke Kantor BPS
    BPIH tempat menyetor semula dengan membawa buku tabungan haji dan
    foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar untuk ditempel
    pada lembar bukti setor lunas BPIH

    4. Petugas BPS BPIH melakukan entry data calon jemaah ke
    SISKOHAT berdasarkan SPPH

    5. Petugas BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH sebanyak 5
    (lima) lembar, meliputi :

    a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.
    6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji

    b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna
    berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan

    c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama
    Kabupaten / Kota

    d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan
    kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama

    e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH

    6. Calon Calon jemaah haji setelah menerima bukti setoran BPIH
    lunas tahun 2014 segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen
    Agama Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari kerja
    setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :

    a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas

    b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya

    c. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak
    berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria)
    ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk
    Paspor Haji, SPMA, dan tanda pengenal jemaah

    7. Petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setelah
    menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :

    a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji

    b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda
    pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah
    ditandatangani petugas haji Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota

    c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji ke Kantor
    Wilayah Departemen Agama Propinsi setiap hari Senin dengan
    menggunakan daftar nominatif


    Pendaftaran Ibadah Haji Khusus

    Prosedur Pendaftaran calon jemaah haji khusus adalah sebagai berikut :

    1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmas
    domisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat

    2. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggara
    ibadahhaji khusus mengambil SPPH pada Direktorat Pelayanan Haji dan
    Umroh. Pengisian SPPH dilakukan oleh calon jemaah haji yang
    bersangkutan dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yang
    bersangkutan dan petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh

    3. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggara
    ibadahhaji khusus datang ke kantor BPS BPIH yang tersambung dengan
    SISKOHAT untuk menyetor BPIH tahun 2014 sesuai Keputusan Meteri Agama
    RI

    4. Petugas BPS BPIH memasukkan data calon jemaah haji ke
    SISKOHAT sesuai SPPH

    5. Petugas BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH sebanyak 5
    (lima) lembar, meliputi :

    a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.
    6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji

    b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna
    berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan

    c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama
    Kabupaten / Kota

    d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan
    kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama

    e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH

    6. Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus setelah menerima bukti
    setoran BPIH lunas tahun 2014 segera mendaftarkan diri kepada Kantor
    Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari
    kerja setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan
    menyerahkan :

    a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas

    b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya

    c. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak
    berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria)
    ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk
    Paspor Haji

    7. Petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh setelah menerima
    kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :

    a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji

    b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda
    pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah
    ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk

    c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji khusus kepada
    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
    setiap hari Rabu
     
  2. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    musim haji tahun depan apakah

    musim haji tahun depan apakah beda syarat dan prosedur ? biasanya siapa yang menentukan ?
     
  3. walatraherbal

    walatraherbal Member

    Joined:
    May 17, 2018
    Messages:
    197
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    wah jadi tiap tahun beda2 ya.. makasih informasinya*bagus*
     
  4. agam

    agam Member

    Joined:
    May 30, 2018
    Messages:
    213
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    18
    Tambahan ilmu lagi,... alhamdulillah...

    syukron ya...
     
Loading...

Share This Page