Syarat Klaim Asuransi Mobil Sinarmas Yang Mesti Diketahui

Discussion in 'General Discussion' started by Muhammad Rizam, Sep 21, 2016.

  1. Muhammad Rizam

    Muhammad Rizam New Member

    Joined:
    Nov 10, 2015
    Messages:
    45
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Izin Share sedikit yah barang kali ada yang lain nyari artikelnya ne, langsung aja yah.
    Apakah Anda memiliki asuransi mobil? Jika jawabannya adalah iya, Anda harus mengetahui bagaimana syarat-syarat untuk klaim asuransi mobil Anda tersebut. Jika Anda belum memiliki asuransi dan baru berniat untuk menggunakan asuransi, Anda juga harus membaca dan mengetahuinya juga agar Anda tidak kebingungan lagi jika nanti Anda ingin melakukan klaim atas asuransi Anda. Berikut ini akan dibahas bagaimana syarat-syarat klaim asuransi mobil Sinarmas.

    Sinarmas adalah salah satu perusahaan asuransi yang sudah mendapatkan kepercayaan di Indonesia. Selain asuransi mobil, Sinarmas atau yang biasa disebut dengan asuransi Simasnet melayani berbagai jenis asuransi lainnya seperti asuransi kesehatan, asuransi properti, juga asuransi perjalanan. Ada banyak sekali perusahaan asuransi di Indonesia, namun semuanya pastilah memiliki kebijakan yang berbeda, termasuk persyaratan untuk mengajukan klaim.

    Syarat untuk mengajukan klaim pun berbeda-beda untuk setiap jenis asuransi, untuk asuransi mobil Sinarmas, persyaratannya adalah sebagai berikut:

    1. Survei kendaraan oleh surveyor.

    Kendaraan atau mobil Anda akan disurvei oleh pihak perusahaan asuransi. Survei ini bisa dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat maupun di rumah Anda.

    2. Pengecekan kelengkapan dokumen (juga oleh surveyor)

    Dokumen yang lengkap tersebut meliputi formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai), KTP asli (bisa dari hasil scan atau foto asli), nama pelapor jika nama yang terdapat pada formulir klaim bukan nama pemilik asuransi, formulir klaim yang dilengkapi dengan stempel perusahaan jika asuransi tersebut adalah atas nama perusahaan, serta Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dikeluarkan Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh perbuatan orang lain.

    3. Penerbitan SPK (Surat Perintah Kerja)

    Pihak asuransi Sinarmas akan menerbitkan Surat Perintah Kerja yang digunakan untuk membawa mobil ke bengkel untuk diperbaiki.

    4. Pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss)

    Jika kendaraan mengalami kerusakan parah, maka pengguna asuransi harus mengajukan klaim CTLO yang bisa dilakukan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut: BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) asli, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta Surat Blokir STNK asli, Kunci kendaraan asli berserta cadangannya, Buku KIR (jika kendaraannya berjenis pick up), dua lembar kwitansi kosong yang sudah tertandatangani oleh pengguna asuransi (salah satunya harus bermeterai Rp. 6.000, Faktur asli, Surat pernyataan Subrogasi yang juga sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 6.000, dan Surat pelepasan hak jika asuransi tersebut adalah atas nama perusahaan atau badan hukum.

    Selain itu, asuransi mobil Sinarmas juga memberikan pilihan bagi Anda untuk memilih di bengkel mana Anda ingin memperbaiki mobil Anda tersebut. Hal ini tentunya akan mempermudah Anda untuk memilih bengkel yang terdekat dengan rumah Anda, dibanding harus mendatangi tempat bengkel yang jauh.
     
Loading...

Share This Page