Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2017

Discussion in 'Health & Medical' started by creative, Jan 13, 2017.

  1. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    [​IMG]

    Sahabat Bersosial,

    Tidak terasa Tahun 2016 sudah berlalu, dan banyak kenangan manis, suka maupun duka telah kita lewati bersama. Semoga Tahun kemarin membawa keberkahan tersendiri dan mari kita songsong Tahun ini dengan semangat baru untuk mencapai sukses yang lebih besar.

    Oh ya Apakah Anda saat ini sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan ? Kita diberikan tenggang waktu untuk mendaftar Program jaminan kesehatan dari pemerintah ini hingga 1 Januri 2019. Jadi masih ada kesempatan lebih kurang 2 Tahun lagi.

    Namun ada baiknya kita berjaga-jaga untuk mempersiapkan masa depan kita dengan tersedianya jaminan kesehatan buat Anda dan keluarga tercinta. Apalagi Saya lihat warga Bersosial disini rata-rata termasuk type pekerja keras, Jangan sampai usaha dan kesuksesan yang telah diraih selama ini tiba-tiba menjadi minus karena terjadinya sesuatu hal yang tidak kita inginkan, misalnya tertimpa sakit dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

    Di tahun 2016 kemarin, terdapat beberapa hal penting mengenai perubahan kebijakan Pemerintah terkait BPJS Kesehatan, berikut Kami informasikan tentang rangkuman dari perubahan tersebut :
    1. Bulan April 2016, Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor: 19 Tahun 2016, terkait jaminan Kesehatan. Point utamanya adalah kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta Mandiri atau Perorangan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah, untuk Iuran BPJS Kelas 1 ditetapkan sebesar Rp. 80.000,- naik 20.500,- ; Iuran BPJS kelas 2 : Rp. 51.000,- naik 8.500,- , sedangkan untuk Iuran BPJS Kelas 3 : tidak mengalamai kenaikan dan tarifnya masih tetap sebesar Rp. 25.500,-
    2. Per Tanggal 1 September 2016, Pemerintah mengeluarkan kebijakan sistem pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) Keluarga, dimana pembayaran masing-masing anggota yang terdaftar di Kartu keluarga, yang sebelumnya dibayar masing-masing namun sekarang bisa dibayar sekaligus dengan menggunakan VA ini. Hal ini bisa mengurangi biaya administrasi yang dahulu dikenakan setiap transaksi pembayaran.
    3. Kenaikan denda keterlambatan pembayaran dari 2% menjadi 2,5%, dengan maksimal waktu tertunggak 12 bulan atau paling tinggi 30 juta rupiah.
    Demikian semoga dengan perubahan kebijakan pemerintah mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini bisa diiringi dengan kenaikan fasilitas pelayanan kesehatan yang selama ini banyak dikeluhkan oleh sebagian warga masyarakat.

    Regards
     
Loading...
Similar Threads - Tarif Iuran BPJS
  1. Dimas123
    Replies:
    7
    Views:
    4,330

Share This Page