Tata Cara Coblos Pemilu 2014

Discussion in 'Politik' started by wphoet, Apr 7, 2014.

  1. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Pemilu 2014 tinggal hitungan hari, jadi buat pemilih pemula saya rasa wajib untuk mengetahui tata cara pencoblosan yang benar agar suara kita dianggap sah di Pemilu 2014 ini. Jika dalam Pemilu 2009 lalu, kita mencontreng, Pemilu 2014 ini kita kembali mencoblos. Jadi Anda akan disediakan paku dan bantalan untuk mencoblos. Nah sekarang bagaimanakah tata cara coblos pemilu yang sah buat pemilih pemula, yuk kita simak mulai dari saat kita memasuki TPS (lihat gambar)

    [​IMG]

    Pastikan Teman-teman mengikuti rute seperti pada gambar diatas, dan ingat jangan sampai nyasar ya *jail*
    1. Masuk TPS dan menuju meja pencatat kehadiran pemilih (jangan lupa undangan pemilih yg sdh dibagikan rt/rw dibawa juga)
    2. Nunggu di kursi antrian pemilih
    3. Saat giliran Anda, silahkan menuju meja panitia yang nantinya kita diberikan beberapa surat suara
    4. Masuk bilik suara dan coblos
    5. Menuju kotak suara dan masukan kertas suara yang sudah anda coblos tadi sesuai warna kotaknya
    6. Celup jari Anda di tinta yang di sediakan sebagai tanda Anda sudah memilih
    7. Keluar

    Suara Yang Dianggap Sah

    Untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD, terdapat tiga tata cara pemberian suara sah, yaitu :
    1. Coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik;
    2. Coblos pada kolom nomor urut dan nama calon;
    3. Coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon.

    Sedangkan untuk memilih anggota DPD, ada 3 (tiga) cara, yaitu memberikan tanda coblos pada foto calon anggota DPD, tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD, dan tanda coblos pada nama calon anggota DPD. Pilih salah satu dari ketiga cara diatas, silahkan lihat gambar berikut agar lebih jelas :

    [​IMG]


    Pada saat penghitungan suara calon anggota DPR dan DPRD, keabsahan suara ditentukan sebagai berikut:

    1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik;

    2.Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;

    3.Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;

    4.Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk PartaiPolitik;

    5.Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

    6.Tanda coblos pada surat suara yang di blok warna abu-abu di bawah nomor urut dan nama calon terakhir, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

    7.Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

    8.Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;

    9.Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suarauntuk Partai Politik;

    10.Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

    11.Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai Politik, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang masih memenuhi syarat;

    12.Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;

    13.Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor-nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;

    14.Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftarcalon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

    Semoga suara teman-teman bisa dianggap sah dalam pesta demokrasi ini, ingat "golput bukan solusi" *ketawa3*

    Sumber:
    http://kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=8832&Itemid=505 (document KPPS)
    http://www.antaranews.com/pemilu/berita/428119/inilah-tata-cara-pemungutan-suara-di-tps
     
  2. noer98

    noer98 Member

    Joined:
    Feb 4, 2014
    Messages:
    608
    Likes Received:
    54
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    wah bentar lg yah coblosan ..

    wah bentar lg yah coblosan ... ayo jangan golputtt
     
  3. pram

    pram Well-Known Member

    Joined:
    Sep 23, 2013
    Messages:
    3,099
    Likes Received:
    161
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    hanya bisa nonton dan ngikut

    hanya bisa nonton dan ngikut orang tua untuk nyoblos, karena belum cukup umur *jail*
     
  4. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    supermario wrote:

    @noer98: iya besok nyoblos *ketawa3*

    ini malah pemilu pertama buat saya, soalnya dari dulu dah 2x golput trs *ketawa4* *mati* baru kali ini mau ikut nyoblos, soalnya takut ada yg pakai suaraku kl golput *malu1*
     
  5. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    linagustina wrote:

    Kurang paham nih? Bisa dijelaskan gak? Keuntungannya juga nanti gimana tuh?
     
Loading...

Share This Page