Tata Cara Prosedur Pendaftaran Haji Reguler

Discussion in 'General Lifestyle' started by daftarhajiumroh, Aug 20, 2013.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. daftarhajiumroh

    daftarhajiumroh Member

    Joined:
    Aug 17, 2013
    Messages:
    71
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    Prosedur Pendaftaran Haji Reguler

    Umum

    Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan yang beragam, melibatkan banyak pihak dan orang. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan kerjasama yang erat, koordinasi yang dekat, penanganan yang cermat dan dukungan sumber daya manusia yang handal dan amanah.
    Setiap kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
    Prinsip-prinsip penyelenggaraan ibadah haji mengedepankan kepentingan jemaah; memberikan rasa keadilan dan kepastian; efektif dan efisien, transparasi dan akuntabilitas; profesionalisme dan nirlaba.
    Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dibagi dalam dua kategori, yaitu: Haji Reguler yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah, dan Haji Khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang mendapat izin dari Menteri Agama.



    Syarat #pendaftaranhaji

    Beragama Islam

    Berusia 18 tahun keatas atau sudah pernah menikah

    Sehat jasmani dan rohani

    Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku

    Memiliki Kartu Keluarga

    Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah

    Mempunyai Tabungan Haji pada BPS minimal Rp.25.000.000,-



    Waktu dan Tempat
    Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota tempat domisili Calon Jemaah Haji

    Pendaftaran Jemaah Haji dilaksanakan setiap hari kerja

    Calon Jemaah Haji datang mendaftar sendiri tanpa perantara orang lain

    [​IMG]


    Prosedur Pendaftaran Haji
    Calon Jemaah Haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH)

    Calon Jemaah Haji cek kesehatan di Puskesmas domisili untuk memperoleh surat keterangan sehat dari dokter

    Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota, sesuai domisili dengan membawa:

    - Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat

    - Foto copy KTP yang sah dan masih berlaku

    - Foto copy Kartu Keluarga

    - Foto copy Tabungan Haji 1 lembar

    - Foto copy Ijazah terakhir atau Akte Kelahiran atau Surat Nikah atau Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan



    Bagi Calon Jamaah Haji yang mendaftar pada Kantor Kementrian Agama yang belum tersambung dengan Siskohat(offline):

    - Membawa foto berwarna 3×4 = 10 lembar, dengan latar belakang putih

    - Mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)

    - Menerima SPPH yang telah disahkan



    Bagi Calon Jemaah Haji yang mendaftar pad Kantor Kementrian Agama yang sudah tersambung dengan Siskohat(Online), Calon Jemaah Haji:

    - Melakukan foto langsung di tempat dan dilakukan pengambilan sidik jari

    - Mengisi formulir pendaftaran

    - Menerima SPPH yang telah dicetak melalui sistem



    Calon Jemaah Haji melakukan setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama melalui BPS BPIH sebesar Rp.25.000.000,- dengan membawa SPPH yang telah disahkan oleh Pejabat Kementrian Agama Kabupaten/Kota. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang online dengan SISKOHAT yaitu:

    Bank Negara Indonesia(BNI)

    Bank Negara Indonesia Syariah

    Bank Rakyat Indonesia (BNI)

    Bank Rakyat Indonesia Syariah

    Bank Mandiri

    Bank Syariah Mandiri

    Bank Tabungan Negara

    Bank Muamalat Indonesia

    Bank Bukopin



    Setelah BPS BPIH mentransfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, Calon Jemaah Haji mendapatkan #nomorporsihaji

    BPS BPIH mencetak lembar Bukti Setoran Awal BPIH sebanyak 5 rangkap, lembar pertama, ketiga, keempat dan kelima diberikan kepada Calon Jemaah Haji

    Nomor Porsi Calon Jemaah Haji yang batal tidak dapat digantikan

    Calon Jemaah Haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga (warna kuning), keempat (warna biru) dan kelima (warna merah) bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota

    Calon Jemaah Haji menunggu informasi pelunasan BPIH



    Pelunasan BPIH
    Calon Jemaah Haji datang ke BPS BPIH untuk melakukan setoran pelunasan BPIH

    Besaran Pelunasan BPIH sesuai Peraturan Presiden tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun berjalan

    Pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH tempat setor semula

    Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota untuk melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga (warna kuning), keempat (warna biru) dan kelima (warna merah)bukti setoran pelunasan BPIH serta Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 21 lembar dan 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang putih dan tampak wajah 70% – 80%

    Calon Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi porsi tahun berjalan tetapi tidak melunasi BPIH menjadi waiting list tahun berikutnya



    Pembatalan
    Calon Jemaah Haji yang membatalkan pendaftarannya, BPIHnya dikembalikan melalui BPS BPIH tempat setor semula. Untuk setoran awal BPIHnya dikembalikan penuh, sedangkan pendaftar haji yang telah menyetorkan BPIH secara lunas kemudian membatalkan diri pengembalian BPIHnya dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen)

    Pengajuan pengembalian BPIH dilakukan melalui Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota domisili, dengan melampirkan:

    Bukti setoran asli lembar pertama

    Surat pernyataan batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp.6000,-

    Surat kuasa bermaterai Rp.6000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan dan diketahui lurah, apabila pengembalian dikuasakan kepada orang lain

    Foto copy Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris bagi yang batal karena meninggal dunia

    Penyelesaian proses pembatalan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota, Kanwil Kementrian Agama Provinsi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Bank Penerima Setoran BPIH

    sumber: Tata Cara Prosedur Pendaftaran Haji Reguler



    Download : Brosur Pendaftaran Haji
     
  2. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    saya kira gampang ternyata

    saya kira gampang ternyata prosedurnya cukup panjang dan mesti urus sana sini yah *berkeringat*
     
  3. daftarhajiumroh

    daftarhajiumroh Member

    Joined:
    Aug 17, 2013
    Messages:
    71
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    ncang wrote:

    antrian haji di Indonesia sudah 2 juta gan udah sampe tahun 2025 *huh*
    untuk orang medis, mungkin bisa ikutan sebagai tenaga kesehatan haji tanpa ikut antrian, daftar tahun ini dan lolos, tahun ini juga bisa langsung berangkat
     
  4. debays

    debays Active Member

    Joined:
    Jul 18, 2014
    Messages:
    1,409
    Likes Received:
    58
    Trophy Points:
    48
    kapan yah saya bisa naik haji ke mekah? :D
     
Loading...
Thread Status:
Not open for further replies.

Share This Page