Tentang CV Dan Syarat Pendiriannya

Discussion in 'General Business' started by lordard, Dec 26, 2019.

  1. lordard

    lordard Member

    Joined:
    Aug 16, 2016
    Messages:
    116
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]
    CV merupakan sebuah bentuk dari badan usaha persekutuan yang pendiriannya bisa dilakukan oleh satu orang atau lebih dari satu orang dimana orang-orang tersebut dengan suka rela mempercayakan untuk memberi uang mereka atau barang mereka kepada seseorang atau bahkan lebih dari seorang yang mana orang-orang tersebutlah yang akan menjalankan perusahaan sekaligus nantinya akan bertindak sebagai seorang pemimpin di perusahaan tersebut. Dimana orang-orang tersebut akan mengemban tugas untuk dapat mewujudkan tujuan yang telah disepakati bersama.

    Sedangkan menurut ahli sendiri CV memiliki pengertian sebagai sebuah persekutuan komanditer, dimana badan usaha tersebut merupakan badan usaha yang menyatukan atau mempersekutukan adanya modal yang berasal beberapa orang yang mana hal tersebut dibagi menjadi 2 jenis dari sekutu.

    Status hukum dari seorang yang disebut sebagai sekutu komanditer bisa disamakan dengan seseorang yang melakukan pinjaman atau bisa pula diartikan sebagai penanam modal yang menanamkan modalnya kepada sebuah perusahaan tertentu. Dimana modal tersebut diharapkan akan membuat keuntungan bagi pemberi modal. Bagi anda yang tertarik untuk mendirikan CV anda terlebih dahulu harus tahu syarat pendirian CV.

    Berikut Adalah Syarat Dari Pendirian CV
    • Anda perlu menyiapkan syarat seperti Fotokopi KTP yang merupakan kartu tanda penduduk dari para pendiri perusahaan. Setidaknya anda harus memberi fotocopy KTP 2 orang dan yang perlu anda ingat situasi keduanya haruslah bukan suami istri.
    • Syarat selanjutnya adalah anda perlu melakukan pengisian dari Formulir pembuatan CV
    • lalu anda juga perlu menyerahkan Fotokopi Kartu Keluarga atau KK dari penanggung jawab perusahaan atau bisa juga dari Direktur perusahaan
    • Menyerahkan NPWP dari Pengurus
    • Anda juga perlu menyerahkan Fotokopi PBB tahun terakhir dari tempat kantor anda atau dari usaha anda. Jika ternyata status kantor anda merupakan kantor sewa atau kontrak.
    • Anda juga perlu menyerahkan syarat berupa Surat Keterangan Domisili yang berasal dari pengelola Gedung, jika kantor anda berada pada plaza atau pada wilayah perkantoran atau juga ruko.
    • Syarat selanjutnya adalah menyerahkan Pas photo dari penanggung jawab perusahaan anda, pas foto yang perlu anda serahkan sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4 = 2.

    Jika syarat pendirian CV telah anda siapkan, maka selanjutnya adalah lakukan tiap prosedur dari pembuatan CV pastikan juga anda telah memikirkan nama dari perusahaan anda, karena jika nama telah digunakan oleh perusahaan lain, anda harus mencarinya kembali, daripada anda harus mengulang proses tersebut, sebaiknya anda menyiapkannya sejak awal, sehingga akan lebih menghemat waktu. Hal ini dikarenakan untuk mengurus pendirian CV bisa sampai 1 bulan, jika anda harus melengkapi hal-hal yang seharusnya sudah anda siapkan dari awal, maka proses pendiriannya akan memakan waktu yang lebih lama.

    Prosedur Dari Pengajuan CV Sendiri Diantaranya Ada Beberapa Tahapan, Diantaranya:
    • Akan dilakukannya pengecekan nama perusahaan oleh notaris, agar nama perusahaan tidak sama dengan perusahaan lain.
    • Akan dilakukannya pembuatan draft akta. Akta ini biasanya akan berisi mengenai anggaran dasar, lalu ada anggaran rumah tangga dari perusahaan, serta nama dari perusahaan yang bisa digunakan untuk dijadikan nama perusahaan anda.
    • Finalisasi serta anda juga akan melakukan penandatanganan akta yang dilakukan di hadapan notaris pada saat itu juga.
    • Selanjutnya anda bisa melakukan pengambilan nomor wajib pajak atau NPWP dari perusahaan
    • Melakukan pendaftaran untuk nomor induk berusaha atau NIB
    • Prosedur selanjutnya adalah anda perlu mengajukan izin usaha serta izin komersial dari perusahaan anda.
     
Loading...

Share This Page