Tentang Sholat Wajib dan Hukumnya

Discussion in 'General Discussion' started by Abu Ubaidillah, Aug 4, 2019.

  1. Abu Ubaidillah

    Abu Ubaidillah New Member

    Joined:
    Apr 14, 2019
    Messages:
    33
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    [​IMG]
    Sholat wajib atau fardhu merupakan ibadah shalat yang harus dikerjakan umat Islam yang baligh, berakal dan beriman kepada Allah SWT. Dalam sehari total ada 5 macam macam sholat wajib dengan 17 rakaat yang apabila ditinggalkan maka mendapat dosa.

    Setiap umat Islam diwajibkan untuk mendirikan shalat lima waktu. Hal ini ditegaskan didalam Alquran surah Al-Baqarah [2]: 43). Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku-lah beserta orang-orang yang ruku. (QS Al-Baqarah [2]: 43).

    Perintah mirip termasuk diterangkan didalam surah Al-Baqarah [2]: 83, 110, Al-Isra [17]: 78, Al-Ankabut [29]: 45, Yunus [10]: 87, Thaha [20]: 14, ar-Ruum [30]: 31, Luqman [31]: 17, Al-Ahzab [33]: 33. Dan tetap banyak lagi perintah kewajiban mendirikan shalat yang disebutkan didalam Alquran.

    Nabi Muhammad SAW termasuk meyakinkan kewajiban tiap tiap Muslim untuk melakukan shalat lima waktu. Ibnu Abbas berkata, Ketika Abu Sufyan menceritakan perihal Heraklius kepadaku, ia berkata, 'Nabi Muhammad SAW menyuruh kita mendirikan shalat, berlaku jujur, dan melindungi diri dari segala sesuatu yang terlarang.

    Bahkan, sementara shalat lima sementara itu termasuk sudah disebutkan didalam Alquran dan hadis Nabi SAW. Dirikanlah shalat dari sehabis matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS Al-Isra [17]: 87).

    Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS An-Nisa [4]: 103).

    Waktu Zhuhur ialah jikalau matahari sudah condong (ke barat) dan bayangan seseorang mirip dengan tingginya selama sementara Ashar belum tiba, sementara Ashar masuk selama matahari belum menguning, sementara shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, sementara shalat Isya sampai tengah malam, dan sementara shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar sampai matahari belum terbit. (HR Muslim).

    Nash-nash d iatas menunjukkan bahwa mendirikan shalat lima sementara itu hukumnya perlu bagi tiap tiap khusus Muslim dan sudah ditentukan waktunya. Mereka perlu melaksanakannya tiap tiap sementara dan didalam suasana apapun.

    Sesungguhnya didalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau didalam keadan berbaring dan mereka berkhayal perihal penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kita dari siksa neraka. (QS Ali Imran [3]: 190-191).

    Walaupun perintah shalat itu hukumnya wajib, tapi beberapa umat Islam ada termasuk yang meninggalkan shalat lima waktu. Baik karena lupa ataupun sengaja. Lupa karena kesibukannya didalam bekerja agar sampai lupa waktu, ketiduran, atau karena ada perihal spesifik yang membawa dampak seseorang tidak boleh melakukannya, seperti haid dan nifas.

    Tapi ada termasuk yang meninggalkan shalat karena kesengajaan. Misalnya, karena tidak memahami tata caranya, belum memahami hukum Islam secara benar, atau pun karena malas. Bagaimanakah hukumnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja?

    Dalam Alquran, orang yang dengan sengaja meninggalkan sholat wajib, hukumnya dosa. Bahkan, ada ulama yang menghukuminya dengan kafir. Mengapa demikian? Sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW, bahwa yang membedakan orang Islam dengan kafir adalah shalatnya. Berdasarkan perihal ini, maka para ulama menetapkan, bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat sanggup dihukumi dengan kafir.

    Dari Jabir bin Abdullah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat. (HR Ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan, jikalau An-Nasai).

    Dari Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Janji setia di pada kita dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia adalah kafir. (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).

    Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau terhadap suatu hari mengingatkan perihal shalat dan berkata: Barangsiapa yang melindungi shalat, maka ia dapat beroleh cahaya, arahan dan keselamatan di Hari Kiamat, dan barangsiapa yang tidak melindungi shalatnya, maka dia tidak dapat beroleh cahaya, arahan dan keselamatan, dan terhadap Hari Kiamat dia dapat dengan Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabrani dan Ibnu Hibban dengan sanad yang baik)

    Karena dianggap kafir, maka beberapa ulama menghukumi boleh dibunuh. Imam Syafii dan Ahmad menyatakan, orang yang meninggalkan shalat maka dia perlu bertobat. Dan kalau tidak sudi bertobat, maka perlu dibunuh.

    Abu Bakar Ath-Tharthusyi sebagaimana dikutip Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, didalam Fikih Muslimah, menyebutkan, Menurut Imam Malik, wanita yang meninggalkan shalat (tanpa alasan yang jelas, Red), perlu diingatkan dengan keras, selama tetap ada waktunya. Dan kalau ia mengerjakannya maka ia dapat diampuni, dan jikalau menampik sampai waktunya sudah berlalu, maka ia perlu dibunuh.

    Sedangkan Syekh Muhammad Kamil sendiri berpendapat, tidak perlu perlu dibunuh, tapi ia perlu diingatkan. Menurutnya, hadis di atas tetap ada yang memperdebatkannya, terutama berkaitan dengan berapa kali si pelaku meninggalkannya.

    Dalam sebuah riwayat, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Malik, dan Ahmad berkata, Dengan meninggalkan satu kali shalat, seseorang perempuan Muslim sanggup dikenai sanksi dibunuh. Demikian pula menurut mazhab Syafii. Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia sudah terlepas dari tanggung jawab Allah, (HR Ahmad dari Muadz bin Jabal). Wallahu A’lam.
     
  2. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Sholat itu tiang agama, orang yang mendirikan sholat, ia telah menegakkan agamanya, orang yang meninggalkan sholat telah merobohkan agamanya, cenderung memilih yang ini daripada pendapat tidak sholat boleh dibunuh, membunuh tanpa alasan yang benar malah dosa besar.
     
Loading...

Share This Page