Tidak Ada Libur Nataru, Bagaimana dengan Sekolah?

Discussion in 'Education' started by muezaa, Dec 6, 2021.

  1. muezaa

    muezaa Member

    Joined:
    Jan 16, 2017
    Messages:
    104
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    18
    Ada aturan terbaru mengenai liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sekolah tidak memberikan libur khusus selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.

    Pada 1 Desember 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur libur sekolah. Surat tersebut mengimbau sekolah tidak libur khusus Natal dan Tahun Baru 2022.

    Dalam Inmendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru), pemerintah lalu memutuskan untuk tidak ada hari libur pada Natal dan Tahun Baru.

    Jadi, libur Natal dan Tahun Baru 2022 hanya jatuh pada dua hari, yakni di Hari Raya Natal pada Sabtu, 25 Desember 2021 dan Tahun Baru Masehi 2022 yang jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.

    Aturan tentang libur sekolah di Natal dan Tahun Baru ini juga diperkuat oleh SE Nomor 29 Tahun 2021 yang ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri.

    "Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran.

    [​IMG]

    Selain libur sekolah, Kemendikbudristek juga mengatur soal jadwal pembagian rapor semester 1 atau semester ganjil. Dalam edaran Inmendagri tertulis tentang imbauan agar pembagian rapor dilakukan pada bulan Januari 2022.

    "Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022," demikian isi salah poin di surat edaran.

    Terdapat enam poin yang tertulis dalam SE tersebut terkait libur sekolah. Apa sajakah itu?

    1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

    2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

    3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

    4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

    5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;

    6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
     
  2. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Memangnya sudah pada belajar tatap muka ya, sampai gak tahu beritanya
    gara-gara pandemi jadi pada kreatif, bikin video tentang sekolah tatap muka tapi wajah muridnya sudah pada tua semua.
     
Loading...

Share This Page