Tilang Elektronik, Prosedur dan Cara Pembayaran Denda

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 3, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Tilang (bukti pelanggaran) adalah surat berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pengguna jalan karena melanggar peraturan. Tilang diberikan oleh petugas polisi sesaat setelah polisi mengetahui terjadinya pelanggaran. Selain cara manual tersebut, kini ada yang disebut tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

    Tilang elektronik berbeda dengan tilang biasa. Uji coba sistem tilang elektronik awalnya baru dilakukan di Jakarta pada tahun ini, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Setelah masa uji coba selesai, tilang elektronik akan diberlakukan di seluruh Indonesia.


    Prosedur Pelaksanaan Tilang Elektronik

    [​IMG]
    Pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan kamera CCTV

    Bagaimana prosedur pelaksanaan tilang elektronik? Pengawasan tidak dilakukan oleh petugas secara manual di lapangan, melainkan melalui sejumlah kamera CCTV. Kamera pengawas tersebut terhubung dengan ruang pengawas yang ada di TMC Polda Metro Jaya.

    Jika terdapat pelanggaran, petugas langsung melacak nomor pelat kendaraan pelanggar, kemudian mengeluarkan surat tilang. Surat ini selanjutnya akan dikirim ke alamat si pelanggar. Di dalamnya ada informasi tentang jumlah denda yang harus dibayar serta metode pembayaran.

    Menariknya, bukan hanya nomor plat kendaraan yang terekam, tetapi juga wajah si pengemudi, dengan begitu identitas pengemudi dapat lebih akurat, CCTV tersebut diklaim dapat melakukan identifikasi terhadap si pelanggar. Ada pula sejumlah fitur yang memungkinkan CCTV mendeteksi dari arah depan.

    Bukan hanya saat menggunakan kendaraan roda dua, CCTV juga digunakan buat memastikan kalau si pengendara tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, kamera ini bisa langsung memindainya.

    Di Jakarta, pelanggaran penggunaan kendaraan bernomor pelat ganjil atau genap pun bisa dipantau. Demikian juga jika pengemudi melanggar batas kecepatan.

    Nah, bagi Anda yang belum tahu, ada setidaknya 12 pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh kamera CCTV, yaitu sebagai berikut:
    1. Melanggar aturan menggunakan kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap
    2. Melanggar marka atau rambu-rambu di jalan
    3. Mengendarai motor atau mobil melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
    4. Melangggar atau menyerobot jalur busway
    5. Melanggar tata cara untuk parkir atau tata cara saat berhenti
    6. Menerobos lampu lalu lintas
    7. Mengendarai motor melawan arus yang seharusnya
    8. Tidak mengenakan helm saat mengendarai kendaraan roda dua
    9. Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai kendaraan roda empat
    10. Menggunakan ponsel saat mengemudi
    11. Menaikkan atau pun menurunkan penumpang di tempat yang tidak diperbolehkan
    12. Membonceng penumpang lebih dari satu di kendaraan roda dua
    Apabila Anda terlihat melanggar salah satu dari pelanggaran tersebut, tanpa bisa menghindar, Anda akan langsung mendapatkan surat tilang. Adanya bukti berupa rekaman CCTV ini merupakan perbedaan utama antara tilang elektronik dan tilang biasa. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page