Demi mengatasi kemacetan di Jakarta, pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap sejak 1 Agustus 2018 lalu. Kabarnya, rute ganjil-genap diperluas mulai tanggal 9 September 2019. Jadi, bagi Anda yang tinggal di ibu kota, pastikan menyimak info terbaru dari pemerintah DKI Jakarta supaya tidak kena tilang ganjil genap. Bagaimana Penerapan Tilang Ganjil-Genap di Lapangan? Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahukah Anda, meski di jalan raya tidak ada polisi, pelanggar ganjil-genap tetap kena tilang? Hal itu karena kepolisian terapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi tersebut andalkan perangkat CCTV yang terhubung dengan monitor ruang pengawas TMC Polda Metro Jaya. Pengemudi bisa terkenal sanksi tilang jika melanggar aturan rute ganjil genap. Semisal, Anda melintas di jalur ganjil dengan menggunakan kendaraan plat nomor genap atau sebaliknya. Sanksi Pelanggaran Sanksi berupa denda bagi yang melanggar Sanksi untuk pelanggar aturan ganjil-genap berupa denda. Biasanya, polisi menawarkan dua jenis slip saat menilang pengendara, yaitu biru dan merah. Berikut penjelasannya. 1. Slip Biru Pelanggar yang menerima slip biru dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Untuk membayarkan denda ini, pelanggar harus menuju kantor polisi. Nantinya, polisi memberikan cap. Setelah mendapatkan cap, pelanggar bisa mentransfer uang denda melalui bank BRI. Usai mentransfer denda, pelanggar bisa meminta SIM dan STNK yang disita oleh petugas kepolisian. Dalam hal ini, pelanggar tidak perlu mengikuti sidang. 2. Slip Merah Slip merah bisa Anda minta ketika merasa keberatan dengan denda tilang yang ditetapkan. Artinya, Anda harus mengikuti sidang di pengadilan. Nominal denda tilang akan diputuskan oleh majelis hakim. Denda tersebut ditransferkan melalui bank BRI, baik via ATM, teller bank, maupun i-banking. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini. Budimola, Sep 13, 2019 #1 blackking Well-Known Member Joined: Sep 1, 2016 Messages: 2,264 Likes Received: 157 Trophy Points: 63 Mungkin pengarunya peraturan ini di jalan yang terkena aturan ganjil genap menjadi berkurang macetnya, tapi di tempat lain antrian juga masih menumpuk, namanya ibukota, banyak orang dengan sibuknya kepentingan masing2 blackking, Sep 14, 2019 #2 Budimola likes this. Budimola Member Joined: May 27, 2019 Messages: 453 Likes Received: 8 Trophy Points: 18 Iyaaa bener banget gan Budimola, Sep 16, 2019 #3 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Tilang Ganjil Genap Nggak Mau Kena Tilang? Ikuti Tips Ini Agar Terhindar Budimola, Sep 18, 2019, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 996 Budimola Sep 18, 2019 Pajak Motor yang Mati Bisa Kena Tilang Lho! Budimola, Sep 18, 2019, in forum: Otomotif Replies: 2 Views: 1,350 Budimola Sep 19, 2019 Pengendara Wajib Tahu, Besaran Denda Resmi Tilang Budimola, Sep 16, 2019, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 1,217 Budimola Sep 16, 2019 Tilang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis Pelanggaran Budimola, Sep 16, 2019, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 1,320 Budimola Sep 16, 2019 Cara Urus Tilang yang Benar, Jangan Panik Duluan, ya! Budimola, Sep 16, 2019, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 982 Budimola Sep 16, 2019 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Mungkin pengarunya peraturan ini di jalan yang terkena aturan ganjil genap menjadi berkurang macetnya, tapi di tempat lain antrian juga masih menumpuk, namanya ibukota, banyak orang dengan sibuknya kepentingan masing2