Wali Menyalahgunakan Perwalian untuk Menjual Tanah Milik Anak di Bawah Umur, Bisakah?

Discussion in 'General Discussion' started by bagas35, Dec 26, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Wali dari anak bawah umur bertugas sebagai pelindung. Namun, bagaimana kalau wali ternyata menyalahgunakan hak dan menjual harta anak? Bisakah?


    Dalam cerita sinetron, Anda akan sering mendapati adanya peristiwa penyalahgunaan harta warisan. Kasus seperti ini kerap diceritakan ketika ada seseorang yang bertindak sebagai wali dari ahli waris yang berusia di bawah umur. Dengan memanfaatkan hak perwaliannya, wali tersebut menjual tanah yang sejatinya adalah milik dari anak yang berada dalam kuasanya.


    Hal ini tentu memunculkan pertanyaan yang cukup menarik. Apakah peristiwa seperti itu bisa terjadi di dunia nyata? Terkait bisa atau tidak, semua kemungkinan dapat saja terjadi. Namun, aturan hukum di Indonesia telah dibentuk untuk meminimalkan terjadinya tindakan penyalahgunaan hak perwalian yang pada akhirnya merugikan ahli waris anak di bawah umur. Hal tersebut dilakukan sebagai perlindungan terhadap harta anak di bawah umur.





    Aturan Perlindungan Harta Anak di Bawah Umur di Indonesia

    Ada 3 aturan yang mengatur tentang perlindungan harta di bawah umur yang ada di Indonesia. Tiga aturan tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    - Perwalian Menurut KUHPer

    KUHPer mengatur bahwa penunjukan wali untuk anak di bawah umur dilakukan dengan melakukan pemanggilan dan mendengar pendapat dari para keluarga yang sedarah dan semenda. Selanjutnya, penunjukan wali itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi harta anak di bawah umur, wali akan bekerja dengan di bawah pengawasan Balai Harta Peninggalan (BHP).



    - Perwalian Menurut UU Perkawinan

    UU Perkawinan juga mengatur tentang perlindungan terhadap harta anak yang usianya kurang dari 18 tahun atau masih belum menikah. Penunjukan wali bisa dilakukan dengan mengikuti surat wasiat orang tua, berasal dari saudara, atau diangkat oleh pihak pengadilan.


    Dalam menjalankan tugasnya, seorang wali harus merinci secara lengkap data harta milik anak di bawah umur dan mencatat setiap perubahannnya. Selanjutnya, masih menurut UU Perkawinan, ketika ada tindakan wali yang terbukti merugikan anak, maka wali harus bertanggung jawab dengan melakukan penggantian.



    - Perwalian Menurut UU Perlindungan Anak

    UU Perlindungan anak mengatur bahwa penunjukan wali dilakukan oleh pengadilan. Seperti dalam KUHPer, dalam mengerjakan tugas perwaliannya, seorang wali akan mendapatkan pengawasan dari BHP. Ketika ada penyalahgunaan kekuasaan atau harta yang menjadi milik anak, maka pengadilan bisa mencabut hak perwalian.




    Prosedur Penjualan Tanah Milik Anak di Bawah Umur

    Dari ketiga aturan tersebut, seorang wali akan cukup sulit kalau ingin menyalahgunakan haknya dengan cara menjual tanah milik anak. Apalagi, dalam prosedur penjualan tanah tersebut, wali harus mendapatkan surat keterangan waris yang proses pembuatannya bisa dilakukan di kelurahan, notaris, atau BHP sesuai dengan status kependudukan anak.


    Selanjutnya, surat keterangan waris itu dijadikan landasan dalam mengajukan penetapan hak waris oleh pengadilan. Pada tahapan ini, seorang ahli waris boleh saja menjual tanah warisan orang tua kalau sudah berusia lebih dari 18 tahun atau telah menikah. Namun, ketika ada salah satu ahli waris yang merupakan anak di bawah umur, maka diperlukan izin tambahan, yakni izin menjual harta anak di bawah umur.


    Lembaga yang bertugas untuk mengeluarkan izin tersebut adalah Pengadilan Negeri tempat ahli waris berdomisili. Demikian pula ketika tanah tersebut akan digunakan sebagai jaminan.


    Prosedur yang diperlukan untuk menjual tanah milik anak di bawah umur di atas memang terdengar cukup pelik. Namun, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberi perlindungan pada harta benda milik anak. Dengan begitu, wali mengalami kesulitan kalau ingin menyalahgunakan harta anak.

    Semoga bermanfaat.
     
Loading...

Share This Page