Yuk Cari Tau Cara Menghitung PPh 21 Bagi Para Wajib Pajak

Discussion in 'Education' started by bontilicious, Apr 4, 2016.

  1. bontilicious

    bontilicious Member

    Joined:
    Apr 12, 2013
    Messages:
    39
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    8
    Membayar pajak mungkin adalah suatu hal yang kurang disukai. Namun meskipun demikian, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban setiap warga negara manapun yang tinggal dan menetap di suatu negara. Ketika sudah bekerja dan menghasilkan pendapatan sendiri, Anda pasti akan harus membayar berbagai macam bentuk pajak sebagai bentuk kontribusi Anda kepada negara. Untuk Anda pribadi, Anda akan harus membayar Pajak Penghasilan Pribadi, atau disingkat PPh 21. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 yang perlu Anda ketahui.

    Secara prinsip, penghitungan pajak penghasilan pribadi ini sendiri selalu dilakukan di akhir tahun, ketika data-data penghasilan selama setahun sudah terkumpul. Setelah itu, Anda akan mendapatkan apa yang disebut Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan SPT Tahunan dari bagian Human Resource perusahaan dan berbagai macam informasi lainnya yang nantinya akan Anda gunakan untuk mengisi Form Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.

    [​IMG]

    Agar Anda bisa menghitung berapa besar dari Pajak Penghasilan Pribadi Anda sendiri, ini cara menghitung PPh 21 dan pajak penghasilan:

    1. Hitung penghasilan kotor (bruto) per bulan
    Ini termasuk gaji pokok, uang lembur, bonus, tunjangan transportasi, premi asuransi kesehatan, dan tunjangan-tunjangan lain yang teratur.

    2. Hitung total pengurang
    Biaya jabatan, iuran untuk Jaminan Hari Tua dari Jamsostek (5,7% dari gaji pokok), iuran pensiun, dll.

    3. Hitung penghasilan bersih per bulan
    Bruto dikurangi oleh total pengurang akan menghasilkan penghasilan bersih atau netto.

    4. Hitung penghasilan bersih selama setahun
    Kalikan netto atau penghasilan bersih di poin nomor tiga dengan 12, sesuai banyak bulan dalam setahun.

    5. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    Tergantung status dari pekerja itu sendiri, karena PTKP berbeda antara yang sudah berkeluarga dan masih lajang.

    6. Hitung Penghasilan Kena Pajak
    Penghasilan bersih selama setahun dikurangi PTKP.

    7. Hitung PPh pribadi sesuai tarif pajak penghasilan
    Pajak Penghasilan sendiri adalah Penghasilan Kena Pajak dikali Tarif Pajak Penghasilan Pribadi.

    8. Menghitung PPh Pribadi di bulan berjalan
    Bagilah total pajak selama setahun di poin nomor 7 tersebut dengan 12.

    Contohnya saja seperti ini:

    · Gaji Rp4.500.000,00
    · Tunjangan Pajak Rp 25.000,00
    · Gaji bruto sebulan Rp4.525.000,00
    · Pengurangan

    1. Biaya jabatan: 5% x Rp4.525.000,00 = Rp226.250,00
    2. Iuran pensiun = Rp 25.000,00

    (Rp 251.250,00)

    · Gaji netto sebulan Rp4.273.750,00
    · Gaji netto setahun: 12 x Rp4.273.750,00 Rp51.285.000,00
    · PTKP: (TK/0) Rp36.000.000,00

    (Rp36.000.000,00)

    · Gaji Kena Pajak 1 tahun Rp15.285.000,00
    · PPh terutang

    5% x Rp15.285.000,00 Rp 764.250,00

    · PPh 21 = Rp764.250,00 : 12 Rp 63.688,00

    Itulah cara menghitung PPh 21 yang perlu Anda ketahui. Jika dilihat, memang penghitungannya akan cukup rumit. Apalagi jika mengingat bahwa Anda harus menghitung segala hal-hal kecil dari tunjangan sampai uang makan. Untungnya sekarang ini Anda bisa melakukan penghitungan seperti di atas menggunakan sistem aplikasi payroll khusus yang dapat Anda temukan dengan mudah di internet. Salah satunya adalah payroll Indonesia & software HR dari Sleekr yang terbilang memiliki fitur yang cukup lengkap. Bahkan bagi para pengusaha tingkat UKM yang jumlah karyawannya kurang dari 25 orang, software ini bisa digunakan dengan cuma-cuma alias gratis.
     
  2. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    kalau hitung sendiri malah ribet yah, btw @bontilicious dah lapor SPT kan ?
     
  3. bontilicious

    bontilicious Member

    Joined:
    Apr 12, 2013
    Messages:
    39
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    8
    udah @ncang , pas di total sih nol isinya..gak tau emang bener begitu atau emang 'settingan' :D
     
  4. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    gak beda jauh, minggu kemarin trial & error nyari .. hasilnya nihil :D
     
  5. bontilicious

    bontilicious Member

    Joined:
    Apr 12, 2013
    Messages:
    39
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    8
    yukkk kita sama2 bilang amien ;)
     
  6. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,244
    Likes Received:
    2,714
    Trophy Points:
    413
    Saya disuruh ngisi SPT beberapa guru via online, saya jawab situs-nya error terus, padahal nggak ngerti.
    Saya suruh saja ke kantor pajak :D
     
  7. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Kalau gak salah Iuran pensiun sepertinya juga 5% dari penghasilan bruto dan maksimal tunjangan hanya 2,4 juta per tahun/ 200.000,- per bulan.. :)
     
  8. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Harus mau dong Kang....:D:D, gampang kok ngisinya kita malah dipandu sama sistem Direktorat Jendral Pajak (DJP) Online, ini ada threadnya juga : https://www.bersosial.com/threads/l...jadi-mudah-dengan-e-filling-djp-online.32614/

    Ingat loh Bro... batas waktu akhir Lapor SPT Pajak tersebut sd 30 April bulan ini...
     
  9. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    hasilnya mesti sama "nihil" juga, ya kan @creative :D
     
  10. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,244
    Likes Received:
    2,714
    Trophy Points:
    413
    Benar, tutorial lengkap dan jelas. Formulir 1721-A2 dan EFIN sudah ada, tinggal memasukkan.
    Yang saya sayangkan, pelaporan SPT ini seolah-olah tugas operator sekolah. Kepada operator sekolah lain saya ngomong ini bukan tugas OPS, tapi kalau minta tolong, minimal ada uang pulsa. :D
     
  11. dani hamdani

    dani hamdani Member

    Joined:
    Jul 30, 2015
    Messages:
    387
    Likes Received:
    37
    Trophy Points:
    28
    iya kang aku ikutan aja lah, Amien..:D
     
  12. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Yoi... siap Kang... mestinya rada2 ngertilah ya... hehehe.... :D:D:D
     
  13. kencana09

    kencana09 New Member

    Joined:
    Jun 6, 2016
    Messages:
    8
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    hadeeeh, ribet amat ya bayar pajak kaya gitu, sama aja kita kaya ngempanin para koruptor doang klo gitu mah ya? kita kerja cape-cape, tapi duit pajak yang kita bayar malah di makan sama para koruptor. mending ngasih langsung ke yang membutuhkan deh.
     
Loading...

Share This Page