Yuk, Kenali Ciri Motor yang Kena Pajak Barang Mewah

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Aug 20, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Beragam merek motor kelas premium banyak tersedia mulai dari Honda, Kawasaki, Yamaha, hingga BMW. Untuk mengendalikan jumlah impor motor mewah, pemerintah mengenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh 22. Sederhananya, bila Anda punya impian untuk membeli motor mewah, artinya Anda harus siap dengan sejumlah pajak tambahan yang dibebankan.

    Lalu, apa saja sih kriteria kendaraan roda dua yang akan dikenakan PPnBM serta PPh 22? Coba simak penjelasan berikut ini.


    Apa Itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)?
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau juga dikenal sebagai PPnBM merupakan tarif pajak yang dibebankan pada barang-barang mewah. Mengacu pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No.42 Tahun 2009, pengadaan PPnBM oleh pemerintah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen yang memiliki penghasilan tinggi.

    Selain itu, PPnBM juga memiliki fungsi untuk melindungi produsen kecil atau tradisional, mengamankan penerimaan negara, serta mengendalikan pola konsumsi terhadap barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Berapakah tarif PPnBM?

    Menurut Pasal 8 UU No.42 Tahun 2009, besaran PPnBM terendah adalah 10% dan yang paling tinggi adalah 200%. Sementara bagi pengusaha yang melakukan ekspor BKP yang tergolong mewah maka tarif pajaknya adalah 0%. Adapun cara menghitung PPnBM ialah dengan mengalikan persentase tarif PPbBM dengan harga barang sebelum dikenai pajak, termasuk PPN.


    Kriteria Motor yang Kena PPnBM
    [​IMG]
    Memiliki kapasitas mesin lebih dari 250cc sampai dengan 500cc

    FYI, sejak April 2014 lalu, motor kelas premium telah ditetapkan sebagai barang mewah yang dikenakan PPnBM. Tarif yang dibebankan pun berbeda, tergantung pada kapasitas silinder mesin motor.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, kendaraan bermotor roda dua yang memiliki kapasitas silinder mesin motor lebih dari 250cc sampai dengan 500cc, maka akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 60%. Sementara, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas silinder mesin motor lebih dari 500 CC adalah 125%. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page