Kebijakan Clearance House Pada Setiap Negara

Discussion in 'Education' started by smartlegal, Jan 15, 2019.

  1. smartlegal

    smartlegal Member

    Joined:
    Dec 26, 2018
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Setiap negara memiliki kebijakan clearance house dan calling visa masing-masing untuk melindungi Warga Negaranya. Berikut merupakan contoh-contoh kewajiban clearance house pada tiga negara berikut ini.

    Setiap negara tentu memiliki kebijakan tersendiri mengenai warga negara asing yang akan berkunjung ke wilayahnya dalam rangka apa pun. Terutama negara yang masuk dalam daftar hitam dikarenakan berbagai alasan, seperti keadaan negaranya yang rawan konflik—baik internal maupun eksternal—hingga alasan tidak adanya dampak yang baik untuk menjalin kerja sama dengan negara tersebut.

    Seperti halnya Indonesia yang menerapkan regulasi calling visa bagi setiap warga asing dari 9 negara yang masuk dalam daftar hitam clearance house ketika hendak meminta izin mengunjungi wilayah Indonesia.

    Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan mengenai kebijakan tiap negara terkait clearance house bagi warga negara asing yang akan bertandang ke negaranya.

    1. Indonesia
    [​IMG]

    Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa, prosedur yang harus dilakukan Anda sebagai pemohon adalah memiliki sponsor yang dapat menjamin selama berada di Indonesia.

    Sponsor tersebut dapat berupa instansi pendidikan, pemerintah, perusahaan, bahkan istri atau keluarga yang memiliki hubungan kekerabatan. Usai Anda mengurus perizinan tinggal di KBRI setempat, kecuali warga Israel yang hanya bisa mengurus calling visa melalui KBRI di Singapura maupun Thailand, maka surat yang sudah diberikan oleh pihak KBRI harus diberikan pada pihak penjamin atau sponsor.

    Pihak penjamin inilah yang selanjutnya akan meneruskan proses perizinan di kantor imigrasi pusat yang berada di Jakarta. Pihak sponsor harus mengikuti serangkaian wawancara dan proses dengan pihak Clearance House yang bertugas sebagai tim penyidik yang nantinya akan mengesahkan permohonan izin tinggal ataukah menolaknya. Begitu izin diperoleh, maka Anda dapat segera memasuki wilayah Indonesia dan tinggal sementara selama 30 hari.

    2. Malaysia
    [​IMG]
    Pengurusan visa bagi warga negara asing yang hendak mengunjungi Malaysia tidak berbeda dengan aturan yang berlaku umum, yaitu dengan mengurus perizinan melalui kantor kedutaan yang berada di negara bersangkutan. Pemohon harus melampirkan borang yang meliputi salinan paspor, surat permohonan perizinan untuk memasuki wilayah Malaysia dan tinggal sementara, serta surat yang mengesahkan adanya hubungan dengan salah satu warga Malaysia yang menjadi penjamin atau sponsor.

    Akan tetapi, bila Anda adalah seorang warga negara Afghanistan, maka dibutuhkan tambahan dokumen yaitu pas foto seukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, surat dari sponsor yang nantinya akan menjamin selama Anda berada di Malaysia beserta kartu identitas penjamin, serta fotokopi buku tabungan yang menjelaskan jika keuangan yang dimiliki jumlahnya lebih dari batas minimal yang disyaratkan, yaitu sekitar RM750.

    Begitu pula bila Anda berkebangsaan China, Vietnam, Korea Utara, dan Kuba. Syarat dokumen yang dilampirkan bertambah, yaitu surat korespondensi yang sudah terverifikasi, batas usia minimal ialah 30 tahun, serta dokumen yang menerangkan hubungan kekeluargaan dengan salah satu warga Malaysia (baik suami istri maupun pertalian anak dan orang tua). Jaminan surat pernyataan bertanda tangan notaris pun wajib disertakan sebagai bukti tambahan. Tidak ketinggalan, bukti rekening koran dari bank yang dimiliki harus minimal RM1500.

    3. Singapura
    [​IMG]

    Lain halnya bila Anda ingin berkunjung ke Singapura. Selain pengurusan visa dapat dilakukan melalui aplikasi online, terdapat pula berkas yang dibedakan untuk beberapa negara rawan konflik. Pada Level 1 yang meliputi Armenia, Azerbaijan, Belarus, Korea Utara, Georgia, Hong Kong, India, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Macao, Moldova, China, Russia, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, serta Uzbekistan, pemohon hanya harus menambahkan persyaratan berupa pas foto, serta melengkapi berkas yang sudah disediakan.

    Sementara negara yang masuk dalam Level II, yaitu Afghanistan, Algeria, Bangladesh, Mesir, Iran, Irak, Jordania, Kosovo, Lebanon, Libya, Mali, Moroko, Nigeria, Pakistan, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Suriah, Tunisia, serta Yemen, terdapat tambahan surat pengantar dari sponsor atau penjamin yang berada di Singapura.

    Nah, itulah kebijakan clearance house tiap negara terkait pengurusan perizinan memasuki wilayah. Semoga bisa menambah wawasan Anda.

    Referensi: Smart Legal
     

Share This Page