Masyarakat Mendesak Anggota DPRD Nagekeo Untuk Menaati Aturan Ijin Cuti Kampanye

Discussion in 'General Discussion' started by Firdauz, Mar 6, 2018.

  1. Firdauz

    Firdauz Member

    Joined:
    Mar 10, 2014
    Messages:
    61
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    Berbagai lapisan masyarakat terus mendesak anggota DPRD Nagekeo untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU perihal ijin cuti kampanye. Desakan tersebut menyikapi sikap arogansi Anton Moti, Mus Gore dan Fredy Amekae yang saat ini sebagai anggota DPRD Nagekeo ketika mereka diundang oleh Panwas untuk klarifikasi perihal ijin cuti dalam melakukan kampanye untuk pasangan Elias Djo dan Servas Podhi. Dikantor Panswas ketiganya marah-marah bahkan mengatakan bahwa gaji anggota Panwas mereka yang menentukan dan Panwas tidak memiliki kapasitas untuk meminta klarifikasi.

    [​IMG]

    Merujuk pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomer 4 tahun 2017 khususnya pada pasal 63 ayat 1 dimana disitu disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menghindari pejabat negara seperti kepala daerah dan anggota DPRD agar tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya dalam mendukung salah satu paslon.

    Surat cuti tersebut seperti yang tercantum pada ayat 1 tadi harus sudah diterima KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. Ketentuannya Bupati dan Wakil Bupati harus meminta izin Gubernur, sedangkan anggota DPRD harus meminta izin kepada Ketua DPRD dan dilegalisasi oleh ketua DPRD kemudian diserahkan ke Panwaslu.
    Anton Moti, Fredy Amekae dan Mus Gore bertahan pada penafsiran mereka sendiri bahwa kampanye diluar jam kerja tak perlu mengantongi surat ijin cuti.

    Salah satu anggota Panwas, Yohanea Emanuel Nane menyarankan jika berdebat soal penafsiran terhadap aturan yang berlaku sebaiknya langsung gugat ke MK.

    Dari sinilah awal keributan. Ketiga anggota dewan tersebut tersinggung dan langsung meninggalkan ruang kerja Ketua Panwas Nagekeo sambil mengeluarkan kata-kata dan sikap kurang bersahabat.

    Menurut Yohanes Nane, tidak puas, sampai di Halaman Kantor Panwas Nagekeo, tiga anggota DPRD Nagekeo kembali masuk ke Kantor Panwas Nagekeo dan kembali mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada tiga anggota Panwas Nagekeo.

    Yohanes menegaskan, ketiga anggota DPRD Nagekeo itu diundang untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pilkada .

    "Ada temuan dari panwas lapangan, kita kaji dan menyimpulkan ada pelanggaran administrasi. Karena itu kita panggil untuk klarifikasi.

    Perdebatan terjadi pada penafsiran aturan. Kita sampaikan kalau punya penafsiran lain, nanti silakan ke MK.

    Mereka langsung bangun meninggalkan ruang Ketua Panwas, " klarifikasi Yohanes Nane.


    "Kalau panggil kami sebagai juru kampanye, harus melalui penghubung. Kalau panggil kami sebagai anggota DPRD harus seizin gubernur. Tidak langsung ke pribadi," kata ketiga anggota dewan terhormat itu.

    Fredy Amekae bahkan mengancam akan memanggil balik Panwas ke DPRD Nagekeo.

    "Gaji Panwas saja, DPRD yang setujui," kata Antonius Moti.

    Ketiganya mengatakan, Panwas Nagekeo salah orang karena berhadapan dengan mereka.
    Selain Anton, Fredy Krisostomus, masih ada satu anggota DPRD yang juga diundang klarifikasi di Panwas hari itu.

    Dia adalah Sambu Aurelius. Saat terjadi keributan, Aurelius lebih tenang dan bersedia memberikan klarifikasi.

    Para anggota dewan itu, lanjut Yohanes diundang dalam waktu berbeda.

    Sambu Aurelius diundang pukul 08.00 Wita, sedangkan Anton, Fredy dan Mus Gore diundang pukul 10.00 Wita.

    Namun keempat anggota DPRD Nagekeo itu baru memenuhi undangan Panwas pada pukul 04:40 Wita.
     
Loading...

Share This Page